AIR TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI DISALURKAN KE PERUMAHAN NAMIARTA LAND TANPA IZIN RESMI

Posted by : bincom1 January 5, 2026

 

Pengakuan Kepala Desa & Pengembang, BUMDes Belum Sah, OWNER PERUMAHAN DALAM TEKANAN PUBLIK DAN HUKUM

 

Kuningan, Jawa Barat , – BIN808.COM || Pemanfaatan air yang bersumber dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) untuk kebutuhan Perumahan Namiarta Land di Desa Peusing, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, terungkap telah berlangsung sekitar satu tahun tanpa izin resmi dari instansi berwenang.5/1/2026.

Fakta ini diperoleh dari pengakuan terbuka pihak pengembang dan Kepala Desa Sangkanerang, yang secara eksplisit menyatakan bahwa izin pemanfaatan air dari kawasan TNGC hingga saat ini belum dimiliki, meskipun air telah dialirkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan perumahan Namiarta land.

KRONOLOGI PEMANFAATAN AIR

Pemanfaatan air bermula ketika pihak perumahan mengaku mengalami kesulitan pasokan air dan tidak memperoleh izin di wilayahnya sendiri. Selanjutnya, pengembang meminta pasokan air dari wilayah Desa Sangkanerang.

Pemanfaatan air dilakukan dengan dalih kerja sama desa dan BUMDes, meskipun BUMDes pada saat itu belum memiliki SK dan belum sah secara hukum. Aktivitas tetap berjalan hampir satu tahun, hanya berlandaskan hasil musyawarah, tanpa Perdes, dan tanpa izin resmi dari Balai TNGC.

PENGAKUAN PIHAK PENGEMBANG

Pihak pengembang Perumahan Namiarta Land menyampaikan bahwa:

  1. Kerja sama dilakukan dengan desa/BUMDes terkait pemakaian air
  2. Mengklaim izin TNGC telah diurus, namun tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen izin
  3. Seluruh urusan izin diserahkan ke BUMDes sehingga pengembang tidak memegang dokumen
  4. Dokumen UKL-UPL/AMDAL disebut ada
  5. Pengambilan air pernah dilaporkan ke DLH Kuningan
  6. Debit air tidak pernah diukur secara resmi
  7. Tidak dapat menjamin tidak terjadi dampak terhadap ekosistem atau masyarakat lain
  8. Tanggung jawab kekeringan dilimpahkan ke BUMDes
  9. Mengaku tidak memahami proses perizinan kawasan TNGC
  10. Tidak terdapat papan izin maupun transparansi publik

PENGAKUAN KEPALA DESA SANGKANERANG

Kepala Desa Sangkanerang menyatakan bahwa:

  1. BUMDes belum sah dan belum memiliki SK
  2. Kerja sama ditandatangani langsung oleh kepala desa
  3. Pemanfaatan air bersifat komersial, dengan kisaran Rp20.000 per rumah bisa lebih untuk PAD
  4. Izin TNGC diakui belum ada hingga saat ini
  5. Hanya sebatas musyawarah desa diketahui pihak TNGC
  6. Tidak terdapat Perdes atau SK resmi
  7. Tidak ada kompensasi resmi, hanya bersifat “seikhlasnya”
  8. Menyadari penuh potensi pidana
  9. Menyatakan siap menghentikan kegiatan dan siap diproses hukum
  10. Menyatakan siap membuka dokumen ke publik
Baca Juga :  Puguh Kribo, Kuasa Hukum Penjual, Ajukan Gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terhadap Pembeli Tanah. 

TEMUAN KRITIS REDAKSI

  • 1. Pemanfaatan air kawasan taman nasional tanpa izin
  • 2. Digunakan untuk kepentingan komersial, bukan darurat
  • 3. BUMDes tidak sah secara hukum saat kegiatan berjalan
  • 4. Tidak ada pengukuran debit air
  • 5. Tidak ada dasar hukum formal desa
  • 6. Kegiatan berlangsung ±1 tahun
  • 7. Tidak ada transparansi publik

ANALISIS TANGGUNG JAWAB

  1. Kepala Desa: penandatangan langsung, sadar risiko, izin belum ada
  2. Pengembang: pihak yang menikmati manfaat usaha dan menyalurkan air ke konsumen, tidak dapat melepaskan tanggung jawab
  3. BUMDes: tidak sah saat kegiatan berjalan → perjanjian berpotensi batal demi hukum

OWNER PERUMAHAN adalah pihak yang paling diuntungkan, sehingga bertanggung jawab penuh secara hukum dan moral, terlepas dari dalih kerja sama desa atau BUMDes.

1. TRANSPARANSI (PUBLIC DISCLOSURE)

Owner DITUNTUT membuka ke publik:

  1. Izin tertulis Balai TNGC/KLHK (nomor, tanggal, lokasi, debit)
  2. Dokumen UKL-UPL/AMDAL yang mencantumkan sumber air dari kawasan TNGC
  3. Perjanjian kerja sama dengan desa/BUMDes
  4. Data pengambilan dan debit air

Klaim izin tanpa bukti = tidak sah di mata hukum dan publik

2. KEPATUHAN HUKUM

Owner tidak dapat berlindung di balik alasan:

  1. “Diurus desa/BUMDes”
  2. “Sedang diproses”
  3. “Tidak tahu aturan”

⚖️ Hukum lingkungan menempatkan tanggung jawab pada pihak yang menikmati manfaat usaha.

3. ETIKA BISNIS

Jika beritikad baik:

  1. Hentikan sementara pengambilan air dari TNGC
  2. Sediakan alternatif pasokan air legal
  3. Lakukan audit lingkungan independen dan umumkan hasilnya

4. RISIKO HUKUM NYATA

Dengan fakta:

  1. Kawasan taman nasional
  2. Komersial
  3. Tanpa izin ±1 tahun
  4. Debit tak terukur
Baca Juga :  Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Klinik MU Cipadu, Ini Penjelasan Kasatreskrim Polrestro Tangerang Kota

Owner berpotensi menghadapi:

  1. Pidana penjara
  2. Denda ratusan juta
  3. Penghentian usaha
  4. Pemulihan lingkungan
  5. Tanggung jawab bersama (joint liability)

5. TEKANAN REPUTASI & KONSUMEN

  1. Konsumen berhak mengetahui legalitas air yang digunakan.
  2. Air ilegal = risiko hukum & layanan.
  3. Diam = kerugian reputasi jangka panjang.

6. Sehingga Owner Wajib Menjawab Pertanyaan Publik

  • 1. Di mana izin TNGC yang diklaim?
  • 2. Jika izin belum ada, mengapa distribusi tetap berjalan?
  • 3. Berapa debit air yang diambil per hari?
  • 4. Dengan data apa ekosistem dijamin aman?
  • 5. Kapan pengambilan air dihentikan sementara?

 Taman nasional bukan sumber bisnis tanpa izin.

  1. Musyawarah tidak mengalahkan undang-undang.
  2. Owner perumahan harus bertanggung jawab sekarang,

Sebelum hukum yang mengambil alih.

DASAR HUKUM & SANKSI

  • UU No. 5 Tahun 1990 (KSDAE) Penjara hingga 5 tahun | Denda hingga Rp100 juta
  • UU No. 17 Tahun 2019 (SDA) Penjara hingga 6 tahun | Denda hingga Rp600 juta
  • UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Pidana, denda, pemulihan lingkungan, strict liability
  • UU No. 6 Tahun 2014 (Desa) Sanksi administratif hingga pidana

KESIMPULAN REDAKSI

Pemanfaatan air dari Taman Nasional Gunung Ciremai untuk perumahan Namiartaland telah berjalan tanpa izin, tanpa dasar hukum formal, dan tanpa pengendalian dampak lingkungan. Pengakuan para pihak justru memperkuat dugaan pelanggaran serius dan berkelanjutan.

Redaksi mendesak:

  • Penghentian sementara kegiatan
  • Audit perizinan dan lingkungan
  • Tindakan tegas Balai TNGC, KLHK, dan APH

HAK JAWAB

Redaksi telah memuat SELURUH hak jawab pengembang secara UTUH, TANPA PEMOTONGAN, sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak pengembang, sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemuatan hak jawab tidak menghentikan proses jurnalistik lanjutan dan tidak menghapus kepentingan publik untuk mengetahui kebenaran faktual. (Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *