APH Jangan Tutup Mata, Diduga Gudang Pengemesan Oli Palsu Di Pegudangan Jakarta Barat Masih Beroperasi

Posted by : bincom1 August 14, 2025

Jakarta Barat — BIN808.COM || Di tengah ketatnya standar industri pelumas — termasuk standar produksi oli Yamalube yang diawasi Komite Oli Yamaha, melibatkan insinyur mesin dan spesialis pelumas serta menggunakan formula khusus yang bahkan diproduksi melalui kerja sama dengan Castrol dan Pertamina — sebuah ironi justru terjadi di kawasan pergudangan Jakarta Barat.

Sebuah gudang di Pergudangan Herlambang, Jalan Pergudangan Kapuk Kamal Indah 1 Blok A No. 9, Kalideres diduga kuat menjadi lokasi pengemasan ulang oli berbagai merek, termasuk produk yang kemasannya menyerupai oli resmi Yamalube/Pertamina.

1. Fakta Lapangan: Investigasi Diadang, Jurnalis Diancam, Aktivitas Mencurigakan Menguat

Pada 30 Juli 2025, Tim Investigasi BIN808 bersama praktisi perlindungan konsumen melakukan kunjungan mendadak untuk konfirmasi kebenaran informasi. Namun bukan penjelasan yang diterima, melainkan penghalangan tugas jurnalistik, termasuk:

  • Pengusiran paksa
  • Kontak fisik terhadap anggota tim
  • Larangan merekam aktivitas gudang
  • Ancaman verbal dari pekerja
  • Penolakan konfirmasi oleh pemilik gudang berinisial “Aly”

Seorang pria yang mengaku kuli, tanpa identitas jelas, bersikeras menyatakan:

“Di sini tidak ada oli palsu. Hanya pengemasan dari Pertamina, sudah 40 tahun.”

Pernyataan ini tidak didukung dokumen apa pun, dan justru menambah kecurigaan mengingat:

  • Gudang bukan fasilitas resmi Pertamina/Yamaha
  • Aktivitas berlangsung tertutup, tanpa plang usaha
  • Terdapat tumpukan botol kosong berbagai merek
  • Ada sisa-sisa oli, cap, dan peralatan repack
  • 2. Diduga Pengemasan Ulang Oli Bekas — Ancaman Keselamatan Publik

Praktisi konsumen Bunda Noni yang hadir menegaskan dugaan bahwa gudang tersebut menjadi tempat:

“Pengemasan ulang oli bekas atau oli kualitas rendah ke dalam kemasan merek-merek ternama.”

Ia menambahkan ini bukan sekadar kejahatan ekonomi, tetapi:

  • Berpotensi merusak mesin
  • Menimbulkan overheating dan mogok mendadak
  • Mengancam keselamatan pengendara
  • Dapat menyebabkan kecelakaan fatal di jalan
Baca Juga :  Dugaan Pasar Gelap Obat Keras di Jalaksana — Ketika Sebuah Rumah Disebut Mengalahkan Negara

Oli palsu tidak memenuhi standar viskositas, indeks oksidasi, titik nyala, dan formula aditif — sementara produk resmi seperti Yamalube/soap Pertamina menjalani pengujian ketat.

3. Analisis Tata Kelola — Jika Benar 40 Tahun, Maka Ada Gagal Sistem Pengawasan

Jika benar aktivitas ilegal ini berlangsung “40 tahun”, maka:

Ada kegagalan serius dalam:

Pengawasan distribusi pelumas.

  1. Pengendalian rantai pasok resmi.
  2. Inspeksi dinas perindustrian dan perdagangan.
  3. Audit gudang/penyimpanan di wilayah industri.
  4. Penindakan terhadap usaha tanpa izin.

Selain itu, efek sosial-ekonominya sangat besar:

  • Mencemari pasar pelumas nasional.
  • Merusak reputasi produsen resmi.
  • Menipu konsumen secara massal.
  • Menciptakan ekonomi gelap yang merugikan negara.

4. Landasan Hukum Terberat — Pelaku Bisa Dihukum Belasan Tahun Penjara & Denda Miliar Rupiah

Rangkaian dugaan ini masuk ke kategori kejahatan industri + pemalsuan merek + penipuan publik + gangguan tata niaga pelumas.

A. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek (Pasal 100 & 102)

  • Pidana penjara maksimal 5 tahun
  • Denda hingga Rp 2 miliar

B. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1)

  • Penjara 5 tahun
  • Denda hingga Rp 10 miliar

Total kombinasi: 10 tahun penjara + Rp 12 miliar denda.

C. KUHP Pasal 254 ayat 2

Pembubuhan merek secara melawan hukum:

  • Pidana hingga 6 tahun

D. KUHP Pasal 383

Penipuan dalam transaksi jual beli.

  • Penjara paling lama 1 tahun 4 bulan

E. UU No. 5 Tahun 1984 (Perindustrian)

Dapat mencabut izin usaha dan menutup lokasi secara permanen.

F. UU No. 10 Tahun 1961 (Peraturan Barang)

Mengatur distribusi barang yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Baca Juga :  Kisah Pilu Wanita Lansia Lippo Karawaci Yang Ditipu, Rumah Senilai Miliaran Rupiah Raib

Jika semua pasal diterapkan berlapis, pelaku bisa menghadapi 15–20 tahun pidana kumulatif.

5. Desakan Kebijakan BIN808 untuk Negara & APH

A. Untuk Aparat Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan, PPNS Perindustrian):

  • Lakukan penyelidikan forensik dan penggerebekan terukur.
  • Sita sampel, peralatan, botol, dan rekaman CCTV.
  • Perintahkan uji laboratorium prioritas.
  • Periksa pemilik gudang “Aly” dan seluruh pekerja.
  • Cabut izin usaha bila terbukti bertentangan dengan peraturan.

B. Untuk Pemerintah (Kemenperin / Kemendag / BPH Migas):

  • Percepat kewajiban SNI wajib pelumas.
  • Perketat audit distributor.
  • Bangun mekanisme pelacakan barcode nasional.

C. Untuk Produsen Resmi (Pertamina, Yamaha, Castrol):

  • Terbitkan pernyataan terbuka terkait dugaan pemalsuan.
  • Serahkan bukti rantai pasok resmi ke APH.
  • Perketat fitur anti-pemalsuan (QR unik, segel hologram, serial online).

6. Pernyataan Pemimpin Redaksi BIN808, Irwan Fauzi

Irwan Fauzi menegaskan:

“Jika benar aktivitas repack oli ilegal ini berlangsung puluhan tahun, artinya ada kelalaian besar dalam sistem pengawasan industri kita. Negara tidak boleh kalah. Ini bukan sekadar pemalsuan oli—ini pembusukan tata kelola.”

Ia menambahkan:

“APH harus bertindak cepat, transparan, dan tanpa kompromi. Ini menyangkut keselamatan publik. BIN808 akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.”

Dan ditutup dengan pernyataan keras:

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Publik berhak mendapat keadilan.”


7. Sikap Resmi BIN808

BIN808 akan:

  • Mengumpulkan seluruh bukti visual dan keterangan saksi.
  • Menyerahkan laporan resmi lengkap kepada APH.
  • Membuka hasil uji laboratorium kepada publik setelah keluar.
  • Mengawal proses penyidikan tanpa kompromi.
  • Menyerukan transparansi penuh demi perlindungan konsumen nasional.(Red)

 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *