Jakarta Barat,- BIN808.COM || Diketahui Yamaha Motor membentuk komite khusus, yaitu Komite Oli Yamalube, yang terdiri dari para insinyur desain mesin dan spesialis oli untuk menyetujui dan menjaga kualitas semua campuran oli Yamalube, menurut Yamaha Motor. Komite ini juga memastikan bahwa spesifikasi oli Yamalube memenuhi standar yang ditetapkan oleh JASO (Japan Automotive Standard Association). Beberapa tipe oli Yamalube juga diproduksi oleh Castrol, namun tetap dibawah pengawasan dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Yamaha, menurut sebuah blog otomotif. Selain itu, untuk varian “Matic Turbo”, produksinya dipercayakan kepada Pertamina, tetapi tetap dengan standar dan formula yang dikembangkan oleh Yamaha, (14/08/2025)
Namun, ada sebuah gudang dikawasan Pergudangan Herlambang Jalan Pergudangan Kapuk Kamal Indah 1 blok A no 9.RT 01/RW 1 Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat
Diduga dijadikan tempat pengemasan oli ilegal berbagai merek salah satunya merk resmi Yamalube yang diproduksi oleh PT. Pertamina (Persero).
Tim Investigasi mendampingi praktisi perlindungan konsumen (30/07/2025) untuk mencoba konfirmasi temuan dugaan pengemasan oli palsu tersebut.
Ketika kami sedang melakukan peliputan dititik lokasi tersebut seseorang yang mengaku kuli enggan disebut namanya menghalangi kami dalam bertugas, dengan sengaja melakukan pengusiran serta kontak fisik kepada kami, seolah tidak ingin kami mengetahui kebenaran dilokasi tersebut.

Ia menyatakan,
Disini tidak ada oli palsu, hanya sebatas pengemasan dari pertamina, dan ini sudah berjalan selama 40 tahun. Tegasnya
Bunda Noni seorang praktisi perlindungan konsumen menjelaskan,
Gudang diduga menjadi tempat pengemasan ulang oli bekas atau oli berkualitas rendah ke dalam kemasan merek terkenal, sehingga menyerupai oli asli, yang sudah beredar ditiap wilayah, APH sudah sepatutnya bongkar produk yang telah merugikan masyarakat, tegasnya
Dugaan ini diperkuat ketika kami hendak konfirmasi kepada bos pemilik dengan inisial “Aly” Kami diusir oleh pekerja dengan paksa bahkan melakukan pengancaman kepada rekan-rekan wartawan yang mengambil gambar botol-botol dll.
Menurutnya,
Penggunaan oli mesin palsu adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat, selain merusak mesin kendaraan, juga dapat membahayakan keselamatan pengendara.

Imbauan:
Dalam rangka menjamin mutu pelumas perlu dibuat Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas sehingga dapat meningkatkan perlindungan konsumen dari kerugian yang ditimbulkan.
Dalam proses perkara agar dipercepat penyelesaiannya dalam meningkatkan peran laboratorium tanpa menunggu waktu yang lama.
Agar melakukan penertiban perusahaan pendaur ulang pelumas bekas ilegal melalui tindakan yang tegas dengan sanksi mencabut ijin usahanya serta dapat diteruskan ke pengadilan.
Setidaknya terhadap kasus pemalsuan oli ini selain dikenakan ketentuan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek juga dikenakan ketentuan pasal 256 tentang Pemalsuan Merek, pasal 383 KUHP tentang Penipuan dalam Jual Beli, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 10 Tahun 1961 tentang Barang, serta UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Pasal 254 ayat 2: “Barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum” Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal dalam kasus pemalsuan oli adalah Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Kemudian pasal yang menjerat adalah Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Artinya, jika dua pasal itu diterapkan, maka pelaku dapat dipenjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 12 miliar.
“Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak APH dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi,” tutupnya
(Red)

