BPNT DESA INDAPATRA: HAK JAWAB KEPALA DESA DIBUKA UTUH, REDAKSI BEDAH DENGAN PASAL HUKUM

Posted by : bincom1 January 2, 2026 Tags : Desa Indapatra , indapatra

“Tidak Tahu”, “Tidak Ada Laporan”, dan “Tergantung Sudut Pandang” Diuji oleh Aturan Negara

Kuningan, Jawa Barat ,- BIN808.COM || Redaksi memuat klarifikasi Kepala Desa Indapatra secara lengkap dan tanpa pemotongan sebagai bentuk pemenuhan hak jawab atas pemberitaan dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah tersebut. Setelah hak jawab dimuat utuh, Redaksi menyajikan analisa hukum berbasis regulasi untuk kepentingan publik.02/01/2026


HAK JAWAB KEPALA DESA INDAPATRA (DIMUAT UTUH)

“Iya betul. Kalau masalah pencairan memang suka ada pemberitahuan ke desa. Tapi terkait masalah teknis antara agen dan KPM kami tidak tahu, karena tidak pernah ada laporan ke desa. Bagaimana mungkin ada pembiaran apabila memang ada yang mengadukan kepada kami.”

“Seperti kartu ada di agen, terus pencairan, kami desa tidak pernah mengetahui.”

“Nggak ada. Tadi ketika diklarifikasi katanya memang tidak semua, dan tidak memaksakan, bahkan ada KPM dihadirkan dan tidak merasa dirugikan.”

“Saya punya video keterangan KPM yang tadi dikumpulkan Dinsos.”

“Karena selama ini tidak ada masalah.”

Menjawab pertanyaan Redaksi mengenai larangan kartu KPM berpindah tangan sebagaimana diatur dalam ketentuan program, Kepala Desa menyampaikan:

“Tergantung ya.”

Ia menambahkan bahwa setiap kali bantuan turun, pemerintah desa menyuruh aparatur desa untuk mengecek.

Terkait larangan BPNT disalurkan dalam bentuk paket sembako, Kepala Desa menyatakan:

“Saya tidak mengetahui, dan semua yang mengambil ke agen Rina adalah paket sembako. Dan memang agen Rina ini sebelum saya jadi kepala desa sudah ada. Mungkin ini adalah hasil musyawarah ketua kelompok. Dan saya tidak tahu apakah ketua kelompok itu memang benar dibutuhkan.”

Mengenai koordinasi dengan pendamping PKH:

“Hanya sebatas verifikasi saat mendapatkan PKH.”

Saat ditanya apakah pendamping PKH pernah melaporkan adanya penyimpangan mekanisme BPNT:

“Tidak pernah mendapatkan laporan dari pendamping.”

Terkait alasan praktik ini tidak terdeteksi dalam waktu lama, Kepala Desa menyatakan:

“Karena kalau ke desa tidak ada pengaduan dari masyarakat, tidak akan tahu.”

Menutup klarifikasinya, Kepala Desa menilai praktik penitipan kartu dan paket sembako dari sudut pandang ada atau tidaknya paksaan:

“Kembali kepada sudut pandang apakah ini ada pemaksaan atau tidak. Apakah ini kehendak KPM atau kehendak lainnya.”


ANALISA HUKUM REDAKSI: JAWABAN VS ATURAN NEGARA

Redaksi menegaskan bahwa seluruh pernyataan Kepala Desa di atas dimuat utuh. Namun, dalam negara hukum, klarifikasi administratif harus diuji dengan ketentuan normatif.

Baca Juga :  Kemanakah Aparat Penegak Hukum (APH), Toko Berkedok Kosmetik dan Warung Kelontong Bebas Menjual Obat Type G

1. “Tidak Ada Laporan” Tidak Menghapus Kewajiban Pengawasan

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (4) mewajibkan kepala desa menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
  • Pengawasan bansos tidak menunggu pengaduan, melainkan bersifat aktif.
  • Ketidaktahuan karena tidak ada laporan berpotensi dikualifikasikan sebagai kelalaian jabatan.

2. BPNT Bukan Urusan Teknis Privat

  • BPNT adalah program nasional, bukan kesepakatan agen–KPM.
  • Agen BPNT adalah mitra negara, sehingga mekanismenya urusan publik.
  • Menyebutnya sebagai “urusan teknis” menyalahi karakter hukum bansos.

3. “Tidak Ada Pemaksaan” Bukan Ukuran Kepatuhan

  • Ketentuan BPNT tidak mensyaratkan adanya paksaan untuk menyatakan pelanggaran.
  • Hak KPM untuk memegang kartu dan memilih pangan bersifat mutlak, bukan opsional.

4. Larangan Kartu Berpindah Tangan Bukan Soal Sudut Pandang

  • Ketentuan program BPNT menyatakan kartu KPM bersifat personal.
  • Tidak ada ruang tafsir “tergantung sudut pandang” dalam norma imperatif.
  • Penyimpangan ini berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan identitas.
Baca Juga :  Mediasi Deadlock - JOFU Klien Puguh Kribo Minta Perkara 432/Pdt.G/2025 PN Jaksel Lanjut Persidangan Umum

5. Ketidaktahuan Aturan Tidak Menghapus Tanggung Jawab

  • Asas hukum ignorantia legis non excusat: ketidaktahuan hukum bukan alasan pembenar.
  • Pengakuan tidak mengetahui larangan paket sembako menunjukkan lemahnya pembinaan dan pengawasan.

6. Praktik Lama Tetap Menjadi Tanggung Jawab Pejabat Aktif

  • Fakta bahwa agen sudah ada sebelum kepala desa menjabat tidak menghapus kewajiban korektif.
  • Dalam hukum administrasi, pejabat aktif bertanggung jawab atas praktik yang dibiarkan berlanjut.

7. Koordinasi Minimal dengan Pendamping PKH

  • Pendamping PKH memiliki tugas monitoring dan pelaporan berkelanjutan.
  • Koordinasi yang hanya bersifat awal menciptakan celah struktural pengawasan.

KESIMPULAN REDAKSI

Hak jawab Kepala Desa Indapatra menunjukkan ketiadaan pengetahuan dan laporan, namun secara hukum:

  • Tidak menggugurkan kewajiban pengawasan
  • Tidak meniadakan pelanggaran administratif
  • Tidak menghapus potensi sanksi kelembagaan

Sebaliknya, pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya pembiaran struktural akibat pengawasan pasif, tafsir aturan yang keliru, dan koordinasi yang tidak berjalan efektif.


PENUTUP

Redaksi menegaskan kembali bahwa hak jawab telah dimuat secara penuh, utuh, dan proporsional. Namun, kepatuhan terhadap program bantuan sosial tidak diukur dari ada atau tidaknya keluhan, melainkan dari ketaatan terhadap aturan negara.

Kasus BPNT di Desa Indapatra menjadi ujian serius bagi:

  • Pemerintah Desa
  • Pendamping PKH
  • Dinas Sosial Kabupaten
  • Inspektorat
  • Kementerian Sosial
  • Aparat Penegak Hukum

Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan hak masyarakat penerima bantuan tidak dikorbankan oleh kebiasaan yang menyimpang dari hukum.(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *