Kuningan, – BIN808.COM || Klarifikasi terbuka Kepala Desa Sangkanerang justru menjadi titik balik yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum serius dalam pemanfaatan air dari mata air kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) untuk kepentingan komersial perumahan.3/1/2026
Alih-alih meredam polemik, pengakuan tersebut membuka secara telanjang bahwa aktivitas pengambilan air dilakukan tanpa izin negara, tanpa dasar hukum desa, dan dengan kesadaran penuh akan potensi pidana.
Redaksi menilai, ini bukan lagi wilayah abu-abu administratif, melainkan zona merah pelanggaran hukum.
🧾 PENGAKUAN KUNCI KEPALA DESA (YANG TIDAK TERBANTAHKAN)
Kepala Desa Sangkanerang menyatakan secara terbuka bahwa:
- Air diambil untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang kekurangan pasokan.
- BUMDes belum sah, belum punya SK, namun tetap “dipakai namanya”.
- Perjanjian ditandatangani langsung oleh kepala desa, bukan BUMDes.
- Air dipungut biaya Rp.20.000 atau lebih per rumah, dan diarahkan sebagai PAD.
- Izin dari Balai TNGC diakui belum pernah ada hingga hari ini.
- Tidak ada Perdes, tidak ada SK, tidak ada payung hukum desa.
- Tidak ada kompensasi resmi saat ini, hanya “seikhlasnya”.
- Pengukuran debit air tanpa satu pun dokumen resmi.
- Kepala desa siap bertanggung jawab dan menyadari potensi pidana.
➡️ Pengakuan ini berdiri sendiri. Tidak dipaksakan. Tidak dibantah.
⚠️ ANALISIS REDAKSI: SEMUA UNSUR TERPENUHI
1️⃣ INI BUKAN LAGI “KEKURANGAN AIR”, TAPI KEPUTUSAN MELAWAN HUKUM
Kesulitan air perumahan bukan alasan hukum untuk:
- Mengambil air dari taman nasional
- Mengomersialkannya
- Tanpa izin negara
➡️ Darurat tidak pernah menghapus kewajiban izin, apalagi untuk kepentingan bisnis.
2️⃣ BUMDES HANYA TAMENG, KEPUTUSAN ADA DI KEPALA DESA
BUMDes belum sah → tidak bisa bertindak hukum.
Namun kegiatan tetap berjalan → siapa pengambil keputusan?
➡️ Jawabannya sudah diakui sendiri: kepala desa.
Ini berarti tanggung jawab hukum tidak bisa dialihkan ke BUMDes, musyawarah, atau warga.
3️⃣ KOMERSIAL + KAWASAN KONSERVASI = PELANGGARAN BERAT
Pengakuan pungutan Rp20.000 per rumah dan rencana PAD adalah pengakuan eksplisit komersialisasi.
➡️ Dalam hukum konservasi:
Kawasan taman nasional tidak boleh menjadi sumber PAD desa. Titik.
4️⃣ MUSYAWARAH DESA BUKAN SUMBER LEGALITAS
Musyawarah tanpa Perdes dan SK adalah:
- Tidak mengikat
- Tidak sah
- Tidak dapat melindungi pejabat dari pidana
➡️ Musyawarah tidak bisa mengalahkan undang-undang.
⚖️ KERANGKA HUKUM YANG TERKUNCI
📜 UU 5/1990 → Pemanfaatan SDA di taman nasional tanpa izin
📜 UU 32/2009 → Kegiatan tanpa izin lingkungan
📜 UU 6/2014 → Penyalahgunaan kewenangan kepala desa
📜 UU 30/2014 → Keputusan melampaui kewenangan = cacat hukum
📜 KUHP 55–56 → Turut serta / pembiaran
➡️ Seluruh unsur awal (actus reus + mens rea) telah muncul dalam pengakuan.
🚨 Tidak ada proyek air ilegal yang berjalan hampir satu tahun tanpa:
- Keputusan sadar
- Pembiaran terstruktur
- Keberanian melanggar hukum
Diamnya kepala desa selama satu tahun bukan kelalaian netral.
Diam itu keputusan.
Jika ini dibiarkan, maka:
- Desa berubah jadi pintu belakang kejahatan lingkungan
- Kepala desa bukan pelindung rakyat, tapi penjaga kepentingan modal
- Taman nasional menjadi korban birokrasi tingkat bawah
🧾 HAK JAWAB (DIKUNCI UU PERS)
Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya kepada:
- Kepala Desa Sangkanerang
- Pemkab Kuningan
- Balai TNGC
- Pihak pengembang
Hak jawab dimuat utuh, tanpa sensor, tanpa pengurangan sesuai UU No. 40 Tahun 1999.
Kepala desa bukan “penghubung kebutuhan”,tapi penjaga batas hukum.
Ketika kepala desa berani mengakui:
“Izin belum ada, tapi kegiatan jalan”
Maka yang sedang diuji bukan hanya desa, melainkan kehadiran negara di tingkat paling bawah.
Jika hukum berhenti di desa, maka jangan salahkan rakyat bila percaya hukum bisa ditawar.
📝 CATATAN REDAKSI
Tulisan ini adalah opini dan kritik redaksi untuk kepentingan publik, berbasis pengakuan terbuka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(Red)

