Kota Cirebon,- BIN808.COM || Pemasangan tiang dan jaringan internet Fiberstar di RW 10 Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, kini berada dalam sorotan tajam publik. Kegiatan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi, melanggar prosedur hukum, serta berpotensi mengabaikan hak kepemilikan tanah warga. Sabtu, 27/12/2025
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan aktivitas pemasangan tiang masih berlangsung secara terbuka. Ironisnya, tidak satu pun dokumen perizinan dapat ditunjukkan di lokasi pekerjaan, menimbulkan dugaan kuat bahwa pemasangan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan (waspang) bernama Robit mengaku tidak mengetahui dan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.
“Saya hanya mengawasi orang kerja. Masalah izin bukan bagian saya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin pekerjaan infrastruktur strategis dilakukan tanpa kejelasan izin di lapangan?
Indikasi Pelanggaran Prosedur dan Aturan
Aktivis Cirebon, Harun Sutejo, menyebut pemasangan tersebut tidak bisa ditoleransi apabila benar dilakukan sebelum izin dikantongi.
“Secara hukum, pemasangan tiang dan jaringan telekomunikasi wajib berizin terlebih dahulu. Kalau pemasangan dilakukan sebelum izin keluar, itu cacat prosedur dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Harun.
Ia menegaskan, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan:
- UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Regulasi pemerintah daerah terkait pemanfaatan ruang dan infrastruktur utilitas
Menurutnya, pemasangan infrastruktur telekomunikasi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal, apalagi dilakukan di wilayah permukiman padat penduduk.
Tiang Berdiri di Tanah Warga, Hak Kepemilikan Terancam
Fakta lain yang tak kalah serius, sejumlah tiang jaringan diduga ditanam di atas tanah milik pribadi warga, tanpa kejelasan persetujuan tertulis maupun kompensasi.
“Kalau tiang berdiri di tanah warga tanpa kompensasi dan tanpa perjanjian sah, itu bukan sekadar pelanggaran etika, tapi berpotensi pelanggaran hukum,” kata Harun.
Praktik tersebut dapat melanggar prinsip perlindungan hak milik sebagaimana diatur dalam UU Pokok Agraria, dan berpotensi menimbulkan konflik hukum antara warga dan perusahaan.
Desakan Hentikan Pemasangan
Atas kondisi tersebut, Harun Sutejo mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait untuk turun tangan, melakukan pengecekan menyeluruh, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas pemasangan hingga seluruh aspek legal terpenuhi.
“Kalau benar belum berizin, hentikan pemasangan sekarang juga. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan. Aturan harus ditegakkan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan melaporkan ke instansi pengawas yang lebih tinggi apabila tidak ada tindakan tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, Fiberstar belum memberikan klarifikasi resmi, dan dinas terkait juga belum menyampaikan keterangan apa pun mengenai status perizinan pemasangan tiang dan jaringan internet di RW 10 Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.(Red/Andri)

