Diduga Kepala Desa Tajurbuntu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan Menipu Warga Desanya

Posted by : bincom1 April 17, 2025

Kuningan, – BIN808.COM || Masyarakat menengah kebawah sangat ingin sekali mendapatkan pekerjaan yang layak dengan upah yang layak untuk meningkatkan ekonomi hidupnya, tugas pemerintahlah membuka lapangan pekerjaan yang luas agar dapat mensejahterakan warganya, seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa Tajurbuntu Kecamatan Pancalang Kabupaten kuningan. Kamis, 17/04/2025

Kepala Desa berjanji memberikan pekerjaan yang layak kepada warganya, dengan mengimingi dapat bekerja di BANK BRI. 

Korban “T” Menjelaskan, 

     Awalnya kepala Desa mengatakan dapat mempekerjakan anaknya dan meminta CV. Lamaran berikut biaya Administrasi sebesar Rp. 4.000.000. Dengan dijanjikan langsung bekerja di BANK BRI. 

     Namun, sudah berjalan beberapa tahun ternyata tidak ada kabar beritanya, dan uang saya pun entah kemana? “. Keluh korbannya. 

Baca Juga :  Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi

Saat dikonfirmasi “AS” menjelaskan, 

     “Saya menawarkan pekerjaan kepada warga yang membutuhkan pekerjaan.” Ungkapnya

     Kemudian saya menerima surat lamaran berikut biaya administrasi sebesar Rp.4.000.000 rupiah. Jelasnya

Beliau mengakui, 

     ” Memang saya meminta CV Lamaran, berikut uang administrasi sebesar Rp.4.000.000 rupiah, kepada keluarga ibu “T” agar segera diterima bekerja di BANK BRI, dan kejadian itu sudah 2 tahun lalu, Jelasnya

Beliau meminta maaf karena telah melakukan kekhilafan, “manusia tidak lepas dari kesalahan”.ungkapnya

   Dan saya berjanji akan memperbaiki kesalahan saya dan membayar atau mengganti uang kepada korban tepatnya akhir bulan ini. (Diungkapkan kepada tim investigasi kami saat konfirmasi) 

Baca Juga :  Aksi Cabul Terhadap Lima Bocah Laki-laki, Pemuda Ini Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Melakukan tindak pidana penipuan. merujuk pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(Tim) 

Berita masih tahap pengembangan, menurut saksi ternyata banyak warganya yang merasa tertipu. 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *