Diduga Peredaran Obat Daftar G Beroperasi di Belakang Warung Pecel Lele di Majalengka, Tim Investigasi Kantongi Rekaman Pengakuan

Posted by : bincom1 January 19, 2026 Tags : Obat daftar G , Polres majalengka

Majalengka, Jawa BaratBIN808.COM || Dugaan peredaran obat daftar G kembali terendus di Kabupaten Majalengka. Berdasarkan temuan awal tim investigasi, aktivitas tersebut diduga berlangsung di bagian belakang sebuah warung pecel lele yang beroperasi di Blok Ahad Nomor 12, RT 009/RW 002, Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.15/01/2026

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penjualan obat keras tersebut tidak dilakukan di area utama warung, melainkan di ruang bagian belakang lokasi usaha. Pola ini dinilai berpotensi luput dari pengawasan apabila tidak dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh aparat terkait.

Saat tim investigasi mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi, pedagang yang berada di tempat justru meninggalkan lokasi, sehingga tidak diperoleh keterangan langsung di tempat kejadian. Peristiwa tersebut menambah pertanyaan terkait legalitas aktivitas yang berlangsung di area tersebut.

Fakta lain yang terungkap, dalam pertemuan terpisah, seorang pria yang disebut bernama Sidik mengakui kepada tim investigasi bahwa peredaran obat daftar G di lokasi tersebut merupakan milik kelompok mereka. Dalam pernyataannya, Sidik juga menegaskan bahwa aktivitas penjualan hanya dilakukan di satu titik lokasi, yakni di bagian belakang warung pecel lele tersebut, dan tidak memiliki titik lain.

Pengakuan tersebut disampaikan secara lisan dan terdokumentasi dalam bentuk rekaman video percakapan, yang saat ini menjadi bagian dari bukti awal tim investigasi dan siap diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dugaan Jaringan Peredaran Obat Keras di Tomik: Udin Diduga Kendalikan Distribusi, Kapolres Kuningan Tegaskan Langkah Tegas Penindakan

Sementara itu, berdasarkan informasi lapangan, pemilik usaha disebut bernama Nasir, yang dilaporkan saat ini tidak berada di wilayah Majalengka dan telah kembali ke Aceh. Hingga rilis ini diterbitkan, baik Nasir maupun Sidik belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik atau aparat penegak hukum.

Tim investigasi juga mengantongi dokumentasi foto dan data pendukung, termasuk visual lokasi, lengkap dengan penanda waktu dan tempat. Seluruh dokumen tersebut siap diserahkan kepada pihak Kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna mendukung proses penyelidikan.

Selain itu, muncul indikasi awal adanya pihak-pihak tertentu yang diduga mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan organisasi maupun media. Namun demikian, dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan pendalaman oleh aparat berwenang.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas dimaksud berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 196:

  • Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 197:

  • Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Baca Juga :  Respons Cepat Polri: “Jajaran Teratas Hingga Bawah” Dikerahkan Atasi Kasus Anak Hilang

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • Undang-undang ini menegaskan kembali bahwa peredaran obat keras tanpa resep dan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, termasuk penutupan tempat usaha serta pencabutan izin terkait.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

  • Mengatur bahwa pengadaan, penyimpanan, dan penyerahan obat keras hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan perizinan resmi sesuai ketentuan.

Dengan dasar hukum tersebut, praktik peredaran obat daftar G tanpa izin bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Majalengka, Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, maupun BPOM terkait temuan tersebut.

Tim investigasi mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan lapangan, klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, serta penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Tim investigasi menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam rilis ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

🔒 Catatan Redaksi

Pengakuan bersifat lisan dan menjadi bukti awal, bukan putusan pengadilan.

Hak jawab terbuka.

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *