Diduga Terbitkan Surat Lapor Kematian Tak Tercatat, Empat Personel Polsek Danau Paris Diadukan ke Propam Polri

Posted by : bincom1 January 12, 2026 Tags : Laporan tidak teregister

Jakarta,- BIN808.COM || Kuasa hukum Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa, melaporkan Kapolsek Danau Paris, eks Kapolsek, serta dua anggota Polsek Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Senin (12/1/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) kematian atas nama Yuliana, istri Ng Kim Tjoa, yang meninggal dunia akibat dipatuk ular pada 12 September 2024, namun dinyatakan tidak terdaftar dalam administrasi Polsek Danau Paris.

Julianus menjelaskan, kliennya mengajukan pelaporan kematian ke Polsek Danau Paris pada 25 Februari 2025 untuk memenuhi persyaratan klaim asuransi.

Saat itu, Ng Kim Tjoa datang bersama saksi-saksi dan menerima SKTBL Nomor: SKTBL/10/IX/2024/SPKT/POLSEK DANAU PARIS, tertanggal 12 September 2024, sesuai waktu kejadian.

Namun, saat dokumen tersebut diserahkan kepada perusahaan asuransi, SKTBL dinyatakan tidak sah dengan alasan tidak terdaftar dalam sistem administrasi Polsek. Kondisi tersebut berujung pada pelaporan pidana terhadap Ng Kim Tjoa ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat, dengan status perkara masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

“Klien kami justru dilaporkan dan terancam pidana hingga enam tahun, padahal surat tersebut diperoleh langsung dari aparat kepolisian,” ujar Julianus di Mabes Polri.

Untuk mencari kejelasan, Julianus bersama rekannya Eliadi Hulu mendampingi kliennya mendatangi Polsek Danau Paris pada Senin (5/1/2026). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Iptu Rahman (Kapolsek aktif), Aipda B. Sembiring, Bripka Andi Syahputra, serta beberapa personel lainnya.

Baca Juga :  Operasi Nila Jaya 2024, Ditresnarkoba Polda Metro Berhasil Amankan 5 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi.

Dalam pertemuan itu, menurut keterangan klien, SKTBL tersebut diberikan langsung oleh Aipda B. Sembiring, dan yang bersangkutan mengakui pernah berkoordinasi dengan klien dalam proses penerbitan surat, termasuk dengan Ipda Ardiansyah selaku Kapolsek sebelumnya.

Namun demikian, pihak Polsek Danau Paris menolak memberikan klarifikasi tertulis resmi, dengan alasan bahwa sebelumnya Polsek telah membalas surat dari perusahaan asuransi yang menyatakan SKTBL tersebut tidak terdaftar dan tidak dikeluarkan oleh Polsek.

Julianus menilai kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola administrasi dan profesionalisme aparat, karena secara faktual surat tersebut diakui pernah diterbitkan, namun kemudian disangkal secara institusional.

“Ini bukan semata soal klien kami, tetapi menyangkut kepastian hukum warga negara. Jika surat kepolisian bisa dipatahkan begitu saja, maka siapa pun bisa bernasib sama,” tegasnya.

Atas dasar itu, Ng Kim Tjoa mengajukan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri kepada Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, dengan pihak terlapor antara lain Aipda B. Sembiring, Ipda Ardiansyah (eks Kapolsek), Iptu Rahman (Kapolsek aktif), Bripka Andi Syahputra, serta sejumlah personel lainnya.

Baca Juga :  Polres Tangsel Tangkap 23 Tersangka Kejahatan Jalanan dan Curanmor Selama Maret–April 2025

Julianus menambahkan, pihaknya juga akan menyurati Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, serta melakukan pemantauan lanjutan terhadap penanganan laporan di Propam Mabes Polri.

“Situasi ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum, tekanan psikologis, dan berpotensi melanggar hak asasi manusia klien kami. Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum,” pungkasnya.ujar Julianus. (Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *