Tangerang, – BIN808.COM || Dugaan praktik penipuan terencana dan penggelapan barang dagangan kembali menyeruak di Kota Tangerang. Seorang pengusaha bahan bangunan, Herman, pemilik TB Sinar Jaya Periuk, menempuh jalur hukum setelah merasa dirugikan hingga Rp 307.950.000 oleh seorang pelanggan lamanya, perempuan berinisial Hj. Epi.
Laporan ini tercatat resmi dalam LP/B/1553/XII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 1 Desember 2025.
Modus Diduga Sistematis: Dalih Proyek Kampus UNTARA & Kontrakan
Kasus bermula pada Desember 2022 – Januari 2023, ketika terlapor mengaku sedang mengerjakan pembangunan Kampus Universitas Tangerang Raya (UNTARA) Jatake dan beberapa unit kontrakan. Dalih proyek bernilai besar itu dijadikan alasan untuk memohon pasokan material dengan skema pembayaran tempo.
Sebagai pelanggan lama, Herman memberi kepercayaan.
Namun kenyataannya, seluruh material — besi cor, semen, pasir, hebel, dan lainnya — telah dikirim dan dipakai, bahkan kampus dan kontrakan berdiri, tapi pembayaran tidak pernah dilakukan.
Herman menyebut terlapor kerap mengumbar janji palsu.
“Janji—janji—dan janji. Semua bohong. Saya tunggu berbulan-bulan tapi tidak ada itikad baik,” tegas Herman.
Indikasi Rekayasa & Kebohongan Berulang
Setiap kali ditagih, terlapor memberikan berbagai alasan:
- proyek belum selesai,
- Dana talangan belum turun,
- Bank belum cair,
- Menunggu pembayaran pihak ketiga, dan
- Berbagai dalih lainnya.
Polanya dianggap berulang dan terstruktur, sehingga mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dengan rangkaian kebohongan sebagaimana unsur Pasal 378 KUHP.
Intimidasi Diduga Dilakukan Oknum: Korban Diusir Saat Menagih
Situasi memanas ketika Herman mendatangi rumah terlapor bersama istri dan sopirnya. Alih-alih menyelesaikan persoalan, Herman mengaku justru dihadapkan pada tindakan yang diduga intimidatif.
“Saya datang baik-baik. Tapi justru dihadirkan oknum TNI, seolah-olah untuk menekan. Kami bahkan diusir.”
Bila benar terjadi, hal ini berpotensi melanggar aturan internal TNI, khususnya:
UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menegaskan prajurit TNI dilarang terlibat dalam urusan privat, termasuk sengketa perdata/pidana pihak sipil.
Somasi Diabaikan, Pembayaran Hanya Titipan 20 Juta
Herman telah dua kali melayangkan somasi resmi, termasuk Somasi II tanggal 24 Juni 2024. Namun tidak ada jawaban memadai dari terlapor.
Yang lebih mengejutkan, terlapor hanya memberikan Rp 20 juta kepada orang dekat Herman, tapi bukan sebagai pelunasan, melainkan dianggap Herman sebagai sekadar titipan kecil, karena sisanya Rp 287.950.000 tidak pernah diselesaikan.
Tidak hanya itu, Herman mengaku nomor telepon dirinya dan istrinya diblokir, memperkuat dugaan upaya menghindar.
Landasan Hukum yang Kuat (Dapat Menjerat Tersangka)
- Pasal 378 KUHP — Penipuan, menggunakan nama palsu/rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Ancaman: 4 tahun penjara.
- Pasal 372 KUHP — Penggelapan, menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum. Ancaman: 4 tahun penjara.
- Pasal 64 KUHP — Perbuatan Berlanjut, bisa diterapkan karena transaksi berlangsung berulang dan dalam satu rangkaian tindakan.
- Pasal 55 & 56 KUHP — Penyertaan, Jika ditemukan peran pihak lain yang ikut membantu tindakan intimidasi atau rekayasa pembayaran.
Korban Masih Buka Pintu Damai, Tapi Proses Hukum Jalan Terus
Meski kerugiannya besar, Herman mengaku masih memberi kesempatan:
“Kalau mau selesaikan baik-baik, silakan lunasi. Tapi kalau tidak, proses hukum tetap berjalan.”
Polres Metro Tangerang Kota Mulai Menangani setelah laporan diterima, penyidik diperkirakan:
- Memanggil saksi-saksi,
- Mengaudit bukti nota & invoice,
- Memeriksa lokasi bangunan,
- Hingga memanggil terlapor untuk klarifikasi.
Jika unsur terpenuhi, kasus dapat naik status ke penyidikan penuh.
Dugaan Penipuan dengan Modus Proyek Publik Harus Diusut Tuntas
Kasus ini menyoroti maraknya modus memanfaatkan nama proyek lembaga pendidikan untuk meyakinkan penjual material, padahal tidak ada niat membayar sejak awal.
Penggunaan oknum aparat untuk menekan korban membuat kasus ini semakin perlu perhatian serius aparat penegak hukum.(Firman)

