Kuningan, – BIN808.COM || Polres Kuningan resmi menahan Kepala Desa (Kuwu) Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2023 dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Penangkapan tersangka ini langsung diekspose oleh Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar, M.Si., didampingi Kasat Reskrim IPTU Abdul Aziz dan Kasi Humas Moegiono, pada Senin (10/11/2025).
“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan saudara ZS sebagai tersangka. Tindak pidana ini terkait penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar hutang,” tegas Kapolres AKBP M. Ali Akbar di hadapan awak media.
Dari hasil pendalaman tim penyidik bersama ahli Inspektorat Kabupaten Kuningan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.091.000.000 lebih yang bersumber dari empat kegiatan desa dalam kurun dua tahun.
Rinciannya sebagai berikut:
- Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan: Rp 151 juta
- Kegiatan non-konstruksi fiktif: Rp 269 juta
- Kekurangan volume pekerjaan: Rp 337 juta
- Lebih bayar kegiatan non-konstruksi: Rp 292 juta
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Uang tunai Rp 20 juta,
- Berkas administrasi desa,
- Dokumen rekening,
- Serta keterangan para saksi.
Selain itu, Kuwu ZS diduga turut memalsukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Dana Desa untuk menutupi praktik korupsinya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Kuningan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh aparat pemerintahan.
“Kami menghimbau seluruh penyelenggara negara, khususnya di tingkat desa, agar berhati-hati dalam menggunakan keuangan negara. Kami dari Polres Kuningan siap melakukan pendampingan dan edukasi hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” tutur AKBP M. Ali Akbar.(Red)

