Tangerang, – BIN808.COM || Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Kota Tangerang, Cecep Yuliardi, dengan tegas mendesak Direktur Utama PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang untuk memecat oknum petugas lapangan yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) serta bertindak tidak profesional dalam melayani laporan warga pelanggan.
Kasus ini mencuat setelah salah satu jurnalis yang juga pelanggan PDAM melaporkan kerusakan pada meteran air, namun mendapatkan tanggapan tidak pantas dari petugas lapangan berinisial Z dengan kalimat, “Suruh orang lain aja, Bang.”
Ucapan tersebut memantik kemarahan Cecep yang menilai bahwa tindakan seperti itu tidak hanya mencoreng nama baik PDAM Tirta Benteng, tetapi juga merupakan indikasi pelanggaran etika dan disiplin kerja sebagai aparatur pelayanan publik.
“Ini bentuk pelanggaran terhadap hak pelanggan dan pengabaian terhadap SOP yang seharusnya dijalankan setiap petugas PDAM. Kalau terbukti, Dirut wajib menindak tegas bahkan memecatnya. Jangan dibiarkan budaya arogansi berkembang di tubuh BUMD,” tegas Cecep.
Menurut Cecep, SOP PDAM Tirta Benteng seharusnya mengatur tata cara pelayanan pelanggan, termasuk mekanisme pemeriksaan, pergantian meteran, dan tanggapan atas keluhan. Tindakan petugas yang berbicara kasar dan menolak tanggung jawab dapat dikategorikan melanggar prinsip pelayanan prima sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 26 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
⚖️ Dasar Hukum Pelanggaran dan Kewajiban Dirut:
- 1. Pasal 4 huruf f UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
“Setiap penyelenggara wajib memberikan pelayanan dengan sikap sopan, ramah, dan tidak diskriminatif.”
- 2. Pasal 15 ayat (1) huruf c Permen PUPR No.26 Tahun 2014:
“Standar pelayanan minimal bidang air minum meliputi pelayanan cepat tanggap terhadap gangguan distribusi, kerusakan meter air, dan keluhan pelanggan.”
- 3. Pasal 7 ayat (2) PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD menegaskan bahwa direksi bertanggung jawab langsung atas perilaku dan disiplin pegawai BUMD. Artinya, Dirut PDAM Tirta Benteng wajib menindak dan memberi sanksi administratif kepada bawahannya yang terbukti lalai menjalankan SOP.
- 4. PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (dijadikan acuan disiplin pegawai BUMD) juga menegaskan sanksi atas pelanggaran disiplin kerja, mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat jika pelanggaran berdampak pada reputasi instansi publik.
⚠️ Analisis dan Tuntutan:
Cecep menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan perkara kecil. Selain merusak kepercayaan publik, tindakan arogansi petugas PDAM juga berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Kami meminta Dirut PDAM Tirta Benteng tidak hanya memberi sanksi administratif, tapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh petugas lapangan. Jangan sampai pelanggan merasa takut atau malas melapor karena pelayanan yang buruk,” ujar Cecep.
Cecep juga mengungkapkan, bahwa dirinya telah menghubungi langsung Dirut PDAM Tirta Benteng melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi terkait langkah tegas yang akan diambil.
Ia menegaskan, bila tidak ada tindakan nyata, FWJI akan melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Tangerang, DPRD, serta Ombudsman RI untuk meminta audit dan evaluasi terhadap sistem pelayanan publik PDAM Tirta Benteng.
🧾 Penutup:
Kasus ini menjadi cermin bahwa pelayanan publik bukan hanya soal teknis distribusi air, melainkan juga soal moralitas dan tanggung jawab sosial aparat pelayanan negara. SOP bukan sekadar formalitas di atas kertas, tetapi fondasi bagi integritas pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berkeadilan.(Red)

