Pengakuan Terbuka Agen BPNT Indapatra: Penyaluran Dilakukan Dalam Bentuk Paket Sembako “Puluhan Kartu KPM Masih DITAHAN 

Posted by : bincom1 December 30, 2025

Kuningan, Jawa Barat ,- BIN808.COM || Dugaan pelanggaran berat dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Indapatra, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan semakin terang setelah agen secara terbuka mengakui mekanisme penyaluran yang menyimpang dari aturan.30/12/2025

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ibu Rina, selaku agen penyalur, secara eksplisit menyatakan:

“Iya, pengambilan BPNT yang melalui saya itu menggunakan paket sembako.”

Pernyataan ini menjadi pengakuan langsung bahwa bantuan BPNT tidak disalurkan sesuai prinsip non-tunai berbasis pilihan KPM, melainkan dipaketkan sepihak oleh agen.

Lebih jauh, agen juga mengakui bahwa sekitar 40 kartu penerima manfaat (KKS) hingga kini masih berada dalam penguasaannya, bukan di tangan warga penerima. Fakta ini sejalan dengan keterangan warga yang menyatakan mereka tidak memegang kartu sendiri sejak lama.

PELANGGARAN TERANG-BENDERANG ATURAN BPNT

Praktik tersebut bertentangan langsung dengan ketentuan resmi Kementerian Sosial RI, yang menegaskan bahwa:

  • 1. Kartu KKS wajib dipegang KPM, tidak boleh ditahan agen.
  • 2. BPNT bukan bantuan paket sembako, melainkan bantuan non-tunai yang memberi kebebasan KPM memilih pangan.
  • 3. Agen dilarang mengendalikan kartu dan transaksi, karena membuka ruang pemaksaan, pengurangan nilai bantuan, dan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga :  Ungkap Tempat Produksi Tembakau Sintetis, Sat Narkoba Polres Tangsel Amankan 3 Tersangka dan 1 DPO

Penahanan puluhan kartu dan pemaksaan paket sembako merupakan indikasi kuat perampasan hak sosial warga miskin dan penguasaan akses bantuan negara oleh pihak ketiga.

Tindakan ini berpotensi dikenakan sanksi berlapis, antara lain:

  1. Sanksi Administratif
  2. Pencabutan status agen BPNT
  3. Pemutusan kerja sama oleh Dinas Sosial
  4. Pengembalian hak penuh KPM

Sanksi Pidana

  • Pasal 372 KUHP (Penggelapan), atas penguasaan kartu milik orang lain
  • Pasal 378 KUHP (Penipuan), bila terdapat unsur pemaksaan atau manipulasi
  • Pasal 421 KUHP, bila terdapat tekanan atau penyalahgunaan posisi terhadap warga

Praktik ini juga melanggar asas transparansi dan akuntabilitas bantuan sosial, yang dapat menjadi dasar audit khusus dan penyelidikan lanjutan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Dadang Supriatna Ketua BPD Desa Haurpugur Kec Rancaekek Bandung Menangkan Gugatan Pemakzulan di PTUN Bandung

TUNTUTAN TERBUKA

Kami menuntut:

  1. Pengembalian segera seluruh kartu KKS kepada KPM tanpa syarat
  2. Audit menyeluruh penyaluran BPNT Desa Indapatra
  3. Pemeriksaan agen dan pihak-pihak yang mengetahui namun membiarkan
  4. Penindakan tegas oleh Dinsos Kabupaten Kuningan dan APH

PENUTUP

Pengakuan agen bahwa BPNT disalurkan dalam paket sembako adalah alarm keras. Ini bukan kesalahan administratif, melainkan pelanggaran prinsip bantuan sosial yang berdampak langsung pada rakyat miskin.

Bantuan sosial bukan milik agen. Kartu KPM bukan alat kendali. Negara wajib hadir dan menindak.(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *