Nagreg ,Bandung,– BIN808.COM || Peredaran obat keras golongan G di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, kembali menjadi sorotan publik. Warga mengeluhkan adanya aktivitas penjualan bebas obat daftar G yang diduga berlangsung tidak jauh dari Polsek Nagreg.27/2/2026
Berdasarkan keterangan masyarakat, penjualan tersebut diduga berkaitan dengan seorang perempuan berinisial “RN’. Aktivitas transaksi disebut terjadi secara terbuka dan menimbulkan keresahan, khususnya bagi orang tua yang khawatir terhadap dampak penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja.
Warga juga menduga adanya oknum aparat yang membekingi praktik tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan adanya rekaman video yang diklaim memperlihatkan aktivitas transaksi di lokasi dimaksud. Masyarakat meminta agar aparat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi BIN808, Irwan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak bersikap pasif.
“Jika laporan dan bukti yang disampaikan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius, maka patut diduga ada pembiaran. Aparat yang mengetahui adanya tindak pidana namun sengaja membiarkan, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang atau obstruction of justice. Ini bisa berimplikasi pidana maupun etik,” tegas Irwan.
Irwan juga menyampaikan bahwa beliau telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan diminta untuk menyampaikan alamat lengkap serta bukti-bukti kuat guna ditindaklanjuti.
Dasar Hukum yang Menguatkan
-
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196 dan Pasal 197 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah. -
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU 36/2009)
Mengatur bahwa distribusi obat keras wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan perizinan. Pelanggaran terhadap distribusi obat keras tanpa kewenangan dapat dikenai sanksi pidana. -
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 221 KUHP mengatur tentang perbuatan menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum (obstruction of justice). -
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengamanatkan bahwa Polri wajib memelihara keamanan dan menegakkan hukum. Jika ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan, dapat dikenai sanksi pidana dan kode etik.
Irwan menegaskan, jika benar ada aparat yang mengetahui praktik ilegal namun tidak bertindak, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dapat masuk ranah pidana karena adanya unsur pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan.
“Institusi harus bersih. Jika ada oknum yang bermain, jangan dilindungi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran sistematis,” ujarnya.
Warga Nagreg kini menunggu langkah konkret aparat. Media BIN808 menyatakan akan terus mengawal kasus ini serta menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada pihak berwenang guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Red)



