Asahan, Sumatera Utara, – BIN808.COM || Kantor Hukum Poltak Silitonga, S.H. mengecam keras tindakan oknum penyidik, Kanit, dan Kasat Reskrim Polres Asahan yang dinilai berlebihan dan tidak manusiawi dalam menangani perkara dugaan pemalsuan surat mobil terhadap Jolly Wilthon Panjaitan, seorang anak semata wayang yang mengalami keterbelakangan mental.
Menurut keterangan Poltak Silitonga, S.H. selaku Penasehat Hukum (PH) korban, kasus ini bermula dari laporan bapak kandung korban, yang diduga kuat dilakukan atas tekanan ibu tiri bersama seorang pengacara yang disebut tidak berperikemanusiaan. Tujuannya diduga untuk menekan Jolly agar menyerahkan seluruh harta warisan peninggalan almarhum ibunya, berupa sawah dan beberapa unit kendaraan.
“Anak ini hanya mengubah kepemilikan mobil almarhum ibunya menjadi atas namanya sendiri dengan bantuan seorang polisi agar lebih mudah mengurus pajak. Tidak ada niat menjual, menggelapkan, atau memalsukan dokumen. Tapi justru diproses hukum seolah-olah pelaku kejahatan,” tegas Poltak Silitonga, S.H.
Padahal, lanjutnya, mobil dan surat-surat kendaraan sudah dikembalikan ke ayah dan ibu tirinya sejak satu tahun lalu.
Namun penyidik Polres Asahan tetap memproses perkara tersebut, bahkan korban terus ditekan dan ditakut-takuti oleh pengacara pihak pelapor. Akibat tekanan ini, Jolly Wilthon Panjaitan kini mengalami trauma dan sakit selama dua minggu terakhir.
“Ini bukan penegakan hukum, tapi penzaliman terhadap anak yang berkebutuhan khusus. Jika benar ayah kandungnya sudah meminta laporan dicabut, mengapa penyidik masih melanjutkan? Di mana hati nurani penegak hukum?” ujar Poltak dengan nada geram.
PH menduga kuat adanya unsur kerja sama antara ibu tiri, pengacara, dan oknum penyidik, dengan motif untuk menguasai penuh harta warisan almarhum ibu kandung korban.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Kasus ini dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 5 ayat (1) huruf (c) menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak atas perlindungan hukum yang adil dan manusiawi tanpa diskriminasi.
- 2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 59 ayat (2) huruf (d) menegaskan bahwa anak penyandang disabilitas berhak mendapat perlakuan khusus dalam proses hukum dan tidak boleh menjadi objek kekerasan maupun intimidasi.
- 3. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice, yang seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan perkara demi keadilan dan kemanusiaan, apalagi jika kerugian sudah dipulihkan dan pelapor bersedia mencabut laporan.
Desakan PH
Atas dasar itu, Kantor Hukum Poltak Silitonga, S.H. meminta dengan tegas agar Kapolri Jenderal Polisi, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Asahan segera turun tangan dan memberikan:
- 1. Perlindungan hukum terhadap Jolly Wilthon Panjaitan, agar tidak terus menjadi korban kriminalisasi.
- 2. Evaluasi internal terhadap penyidik dan Kasat Reskrim Polres Asahan, yang diduga telah melanggar prosedur penanganan perkara terhadap anak berkebutuhan khusus.
- 3. Penerapan prinsip Restorative Justice, sesuai amanat Kapolri, untuk menghentikan perkara yang tidak memiliki unsur niat jahat (mens rea) dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Negara harus hadir untuk melindungi yang lemah, bukan malah mempersekusi mereka. Kami memohon perhatian langsung dari Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Asahan,” pungkas Poltak Silitonga, S.H.(Red)
Tembusan:
- Bapak Kapolri Jenderal Polisi
- Bapak Kapolda Sumatera Utara
- Bapak Kapolres Asahan
- Komnas HAM RI
- Ombudsman RI
- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
- Komnas Disabilitas

