Polsek Pinang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin Di Tangerang

Posted by : bincom1 April 7, 2025

Tangerang ,- BIN808.COM || Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial M (29) yang diduga mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin resmi. Penangkapan ini dilakukan di sebuah toko Pinang – Kota Tangerang, pada Kamis (3/4) lalu. Senin, 07/04/2025.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, S.H., mengatakan

     Bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli obat tanpa resep dokter.

     “Kami menerima informasi dari warga bahwa ada seseorang yang menjual obat keras secara ilegal di toko tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar Adit.

Baca Juga :  Diapresiasi FWJ Indonesia, Polrestro Tangerang Kota Respon Cepat Penanganan BBM Subsidi Solar

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa

  • 56 butir Heksimer,
  • 78 butir Tramadol,
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp170.000,
  • Serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kanit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Hendra Fereza, S.H., M.H., menjelaskan

     Bahwa tersangka menjual obat tanpa izin resmi dan menawarkan harga murah kepada pembeli.

“Tersangka menjual obat

  • Tramadol seharga Rp40.000 per strip dan
  • Heksimer Rp10.000 per bungkus.

Ia tidak memiliki izin edar maupun keahlian di bidang kefarmasian,” tegas Hendra.

     Tersangka kini diamankan di Polsek Pinang dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan bisa berupa pidana berat.

Baca Juga :  Di Duga Ada Penggelapan Anggaran, Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah BBWS Citanduy di Desa Selasari Kecamatan Kawali Patut Di Pertanyakan

     Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli obat-obatan keras dari sumber yang tidak resmi.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa. Ini adalah bentuk kejahatan yang bisa membahayakan nyawa,” tutup Adit.

(D.Hardson.S)

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *