Jakarta, – BIN808.COM || Produk PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) seperti tisu memang memerlukan label SNI (Standar Nasional Indonesia). Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan, mutu, dan kemanfaatan produk bagi konsumen, serta memenuhi persyaratan peredaran produk di Indonesia. Rabu, 30/07/2025
Perusahaan kepemilikan WNA ini yang sudah beredar bertahun-tahun, diduga tidak mau mengikuti hukum yang telah diterapkan dalam peredaran dagang di Indonesia.
SNI (Standar Nasional Indonesia):
SNI adalah standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa suatu produk, proses, atau jasa memenuhi kualitas dan keamanan yang berlaku di Indonesia.
Tujuan utamanya adalah untuk memberikan jaminan kualitas dan melindungi konsumen.
SNI: Mengatur berbagai sektor produk dan layanan, baik domestik maupun impor, agar sesuai standar kualitas yang diakui.
Banyaknya barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan wajib Standard Nasional Indonesia (SNI).
Produk tersebut, khususnya barang-barang yang telah ditetapkan wajib SNI oleh pemerintah dan telah dinotifikasi ke World Trade Organization (WTO) sehingga berlaku untuk produk lokal maupun produk impor yang beredar di pasar dalam negeri.
Maka dari itu,
Pemerintah harus mengambil langkah tegas, perlu diambil untuk mengamankan pasar dalam negeri dari peredaran produk yang tidak memenuhi standar.
Peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa tidak hanya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga pengamanan pasar dalam negeri bagi industri nasional dari persaingan tidak sehat.
Pelaku usaha yang menjual produk tanpa memenuhi persyaratan wajib SNI telah melanggar beberapa peraturan,
Antara lain UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Selain itu,
Perbuatan itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan, dan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
Imbauan:
Bagi importir dan distributor yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi pembekuan terhadap izin impor dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dimilikinya.
Selanjutnya, mereka diberi waktu selama 2 bulan dari pemberian sanksi untuk menarik barangnya dari peredaran.
Penarikan itu juga berlaku untuk barang-barang yang tidak memenuhi persyaratan namun masih beredar di distributor, agen atau toko.
“Apabila tidak dilakukan, maka akan diproses lebih lanjut secara hukum dengan konsekuensi yang lebih berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,”
Pemberlakuan SNI secara wajib bagi produsen dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dengan mempertimbangkan:
- Keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
- Daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
- Kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
- Kesiapan infrastruktur LPK;
- Budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
- Kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

