Jakarta,– BIN808.COM || Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil pembayaran kepada pekerja atau buruh.4/3/2026
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, bonus hari raya, dan realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026). Menurut Menaker, THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, tetapi juga bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja dalam menjaga produktivitas dan menggerakkan roda perekonomian nasional.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.
Untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan pembayaran THR tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar pengawasan dapat diperkuat hingga tingkat kabupaten/kota.
Beberapa ketentuan utama dalam SE tersebut antara lain:
1. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
2. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pemerintah mendorong perusahaan untuk membayarkan lebih awal agar pekerja memiliki kepastian dan ketenangan dalam mempersiapkan kebutuhan keluarga.
3. Besaran THR:
- Pekerja dengan masa kerja ≥ 12 bulan: satu bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan: proporsional, dihitung dengan rumus (masa kerja ÷ 12) × satu bulan upah.
- Pekerja harian lepas: satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah.
- Pekerja dengan sistem upah satuan hasil: dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Menaker menambahkan, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan THR yang lebih besar daripada aturan umum, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Selain itu, untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan Tahun 2026, yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.
“Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Yassierli.
(Red)

