ULTIMATUM WARGA PADAMENAK KE BUPATI KUNINGAN “Desak Penonaktifan Kepala Desa Demi Menjaga Ketertiban Sosial dan Marwah Pemerintahan Desa”

Posted by : bincom1 January 8, 2026 Tags : Padamenak , Desa padamenak , Kepala desa padamenak

 

Padamenak,kuningan,- BIN808.COM || Gelombang penolakan warga terhadap Kepala Desa Padamenak mencapai titik kritis. Warga secara terbuka menyampaikan ultimatum kepada Bupati Kuningan agar segera menonaktifkan Kepala Desa menyusul krisis kepercayaan publik dan kegaduhan sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat.8/1/2026

Warga menilai, pemerintahan desa telah kehilangan legitimasi moral dan sosial, ditandai dengan:

  1. Aksi unjuk rasa besar tiga kali berturut-turut pada September 2025 lalu
  2. Beredarnya video keributan keluarga dan dokumen pernyataan tertulis yang memicu kegaduhan publik
  3. Konflik horizontal dan keresahan warga yang terus meluas
  4. Lumpuhnya wibawa dan stabilitas kepemimpinan desa

“Ini bukan isu sesaat. Ini krisis kepemimpinan. Jika dibiarkan, dampaknya akan lebih luas,” tegas perwakilan warga.

⚖️ Dasar Hukum Penonaktifan Kepala Desa

Warga menegaskan bahwa tuntutan penonaktifan bukan tanpa dasar hukum, melainkan memiliki pijakan jelas dalam peraturan perundang-undangan.

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

🔹 Pasal 26 ayat (4)

Kepala Desa wajib:

  • Memegang teguh etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 
  • Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa
  • Menjadi teladan bagi masyarakat

➡️ Ketika tindakan atau polemik yang melekat pada Kepala Desa justru menimbulkan keresahan, konflik sosial, dan hilangnya kepercayaan publik, maka kewajiban normatif ini dinilai tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Amankan Pilkades Serentak, Polres Tubaba Kirim Satu Peleton BKO ke Polres Way Kanan

🔹 Pasal 29 huruf e dan f

Kepala Desa dilarang:

  • Melakukan perbuatan tercela
  • Menyalahgunakan wewenang yang merugikan kepentingan masyarakat

➡️ Perbuatan yang menimbulkan kegaduhan sosial luas dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tercela dalam konteks etika jabatan publik, tanpa harus menunggu putusan pidana.

2. Pasal 30 UU Desa – Pemberhentian Kepala Desa

🔹 Pasal 30 ayat (1)

Kepala Desa dapat diberhentikan apabila:

  • Tidak melaksanakan kewajiban
  • Melanggar larangan sebagai Kepala Desa

➡️ Pemberhentian tidak mensyaratkan adanya vonis pidana, melainkan cukup berdasarkan evaluasi administratif dan etika pemerintahan.

3. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019

🔹 Pasal 52 dan Pasal 53

Bupati/Wali Kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk:

  • Memberikan sanksi administratif
  • Melakukan penonaktifan sementara Kepala Desa
  • Mengambil langkah luar biasa demi menjaga stabilitas pemerintahan desa

➡️ Penonaktifan sementara dapat dilakukan untuk kepentingan pemerintahan dan ketertiban umum, tanpa harus menunggu proses pidana.

🧾 Warga Sudah Tempuh Jalur Resmi

Warga Padamenak menegaskan telah menempuh seluruh mekanisme konstitusional, antara lain:

  1. Petisi dan somasi warga
  2. Pelaporan berjenjang ke Pemerintah Kabupaten Kuningan
  3. Audiensi resmi dengan Asda I, Kabag Hukum, Camat, dan perwakilan BPMD
Baca Juga :  Di Duga Ada Penggelapan Anggaran, Proyek Jaringan Irigasi Air Tanah BBWS Citanduy di Desa Selasari Kecamatan Kawali Patut Di Pertanyakan

Namun hingga kini, warga menilai belum ada langkah konkret yang mampu meredam kegaduhan sosial di lapangan.

🔥 Atas dasar itu, warga menyampaikan ultimatum terbuka:

Bupati Kuningan diminta segera menonaktifkan Kepala Desa Padamenak untuk sementara waktu, demi:

  1. Memulihkan ketertiban dan kondusivitas desa
  2. Mencegah konflik horizontal
  3. Menjaga marwah pemerintahan desa
  4. Memberikan ruang evaluasi objektif dan independen

Warga menegaskan bahwa penonaktifan bukan vonis, melainkan langkah penyelamatan pemerintahan desa.

“Jika kepala daerah terus diam, warga khawatir konflik akan membesar dan sulit dikendalikan,” ujar perwakilan warga.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini:

  • Tidak menghakimi kehidupan pribadi
  • Tidak menyimpulkan dugaan tindak pidana
  • Tidak mengutip isi vulgar video atau dokumen
  • Tidak menyebut identitas pihak non-publik

Berita ini berdiri pada fakta sosial, aksi warga, serta kewenangan administratif kepala daerah sebagaimana diatur undang-undang.

✉️ Hak Jawab Terbuka

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada:

  • Kepala Desa Padamenak
  • Pemerintah Kecamatan
  • Pemerintah Kabupaten Kuningan

(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *