Kota Cirebon,- BIN808.COM || Aroma dugaan penyimpangan dalam Program Revitalisasi Pendidikan Tahun 2025 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon makin menyengat. Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat, bukan sekadar melihat, mencatat, dan berlalu.(18/11/2025)
Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun alias Bang Mujahid, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sederet kejanggalan yang tidak bisa ditoleransi, mulai dari perubahan mekanisme kerja tanpa dasar hukum hingga dugaan permintaan fee oleh oknum pejabat Disdik.
Perubahan Mekanisme Dinilai Sarat Potensi Korupsi: Dari Swakelola ke Penunjukan Langsung
ARM menyebutkan, perubahan pelaksanaan dari Swakelola menjadi Penunjukan Langsung (PL) diduga bertentangan dengan ketentuan dalam: Peraturan Dirjen Dikdasmen No. M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.
Dalam Juknis tersebut, pelaksanaan pada prinsipnya diarahkan melalui Swakelola, bukan melalui pihak ketiga kecuali kondisi tertentu yang memenuhi syarat dan prosedur ketat.
Mujahid menilai perubahan sepihak tersebut tidak hanya melanggar juknis teknis, tetapi membuka ruang besar bagi praktik korupsi, kolusi, dan penyalahgunaan jabatan.
“Perubahan mekanisme bukan hanya cacat prosedur, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk korupsi yang sistematis dan masif. Kami menduga ini dilakukan dengan sadar dan terstruktur,” tegas Mujahid.
ARM menuntut audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Dugaan Permintaan Fee 20–35%: Pejabat Disdik Diduga Bermain
Yang paling mengkhawatirkan, ARM menyebut adanya dugaan permintaan fee oleh oknum pejabat Disdik Kota Cirebon, mulai dari eselon kabid hingga kepala dinas.
Beberapa pihak ketiga disebut telah memberikan pengakuan bahwa mereka dimintai fee 20–35% dari nilai pagu proyek, bahkan sebelum pekerjaan dimulai.
ARM mengaku telah mengantongi:
- Rekaman suara,
- Pernyataan pihak ketiga,
- Serta indikasi aliran dana tak wajar.
“Ini bukan isu, ini pengakuan. Jika benar, uang negara telah dikorupsi sebelum proyek dikerjakan. Ini tindakan kotor dan harus disikat,” kata Mujahid.
ARM mendesak KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk menurunkan tim khusus melakukan penyelidikan.
Sikap Walikota Disorot: Diduga Ada Pembiaran
Sorotan tajam juga diarahkan kepada Walikota Cirebon, yang menurut ARM sudah menerima laporan soal dugaan pelanggaran tersebut, namun tidak melakukan langkah tegas apa pun.
- Tidak ada teguran.
- Tidak ada evaluasi.
- Tidak ada pembekuan.
Sehingga publik menilai Walikota terkesan melakukan pembiaran, bahkan dicurigai melindungi oknum pejabat Disdik yang terlibat.
“Walikota punya kewenangan penuh untuk menghentikan penyimpangan. Tapi faktanya, beliau diam. Diam itu bukan sikap netral — diam itu sikap yang menyuburkan dugaan kejahatan anggaran,” ujar Mujahid.
Aktivis, tokoh masyarakat, hingga jurnalis lokal juga mempertanyakan sikap dingin Walikota terhadap isu yang menyangkut uang negara dan kredibilitas birokrasi pendidikan.
DASAR HUKUM & POTENSI SANKSI JIKA DUGAAN TERBUKTI
- 1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jika terbukti ada permintaan fee, mark-up, atau penyalahgunaan kewenangan: Pasal 12 huruf a dan b Ancaman: penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar. Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang) Penjara: 1–20 tahun, denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
- 2. UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17–21: pejabat dilarang menyalahgunakan kewenangan. Sanksi: Pemberhentian, Pembatalan keputusan, Tuntutan ganti rugi.
- 3. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penunjukan langsung tanpa alasan sah termasuk: pelanggaran administrasi berat, pelanggaran etik, potensi tindak pidana korupsi.
- 4. Permendagri 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala daerah bertanggung jawab atas: akuntabilitas, pengawasan, pencegahan penyimpangan.
Jika Walikota terbukti membiarkan pelanggaran:
- Berpotensi melanggar Pasal 373 KUHP (pembiaran).
- Berpotensi diperiksa oleh Kemendagri dan Inspektorat Jenderal.
Risiko:
- Sanksi disiplin berat,
- Pembinaan khusus,
- Pencopotan jabatan pejabat terkait.
ARM: Akan Kawal Sampai Tuntas
ARM menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Mereka memastikan laporan resmi akan segera diserahkan kepada KPK, Kejaksaan, dan Polri.
“Ini menyangkut uang rakyat, masa depan siswa, dan wibawa Pemkot. Jika APH lambat, kami siap turun dengan aksi besar,” ujar aktivis ARM lainnya.
ARM juga mengingatkan Walikota, Wakil Walikota, dan DPRD Kota Cirebon untuk tidak tinggal diam dan segera bersikap profesional, objektif, dan transparan. (Andri)

