Kabupaten Bogor,- BIN808.COM || Dugaan tindak kekerasan yang terjadi di wilayah Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, kini memasuki proses hukum. Peristiwa yang dilaporkan sebagai dugaan pengeroyokan tersebut tidak hanya mendapat perhatian jajaran PPBNI, tetapi juga langsung dikawal Divisi Hukum PPBNI.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/399/IX/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Parung/Polres Bogor/Polda Jabar, perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana.
Peristiwa dilaporkan terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Kp. Parung Areuy RT 03/04, Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Jajaran Divisi Hukum PPBNI menyatakan akan mengawal perkara tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah hukum tidak hanya diarahkan pada pelaporan, tetapi juga memastikan keterangan korban dan saksi, bukti-bukti, dokumentasi, serta rangkaian kejadian disampaikan secara lengkap kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan mengawal perkara ini melalui jalur hukum. Seluruh fakta harus diperiksa, seluruh pihak yang disebut dalam laporan harus diklarifikasi sesuai kewenangan penyidik, dan prosesnya harus berjalan berdasarkan bukti,” demikian sikap Divisi Hukum PPBNI.
Divisi Hukum PPBNI juga akan mencermati perkembangan penanganan perkara, termasuk proses pemeriksaan saksi, korban, pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta bukti medis apabila terdapat korban yang mengalami luka.
Dalam uraian laporan yang diterima Polsek Parung, korban/saksi disebut didatangi sejumlah orang ketika sedang berada di lokasi bersama rekannya.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya tindakan pemukulan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian wajah dan kepala korban hingga menyebabkan luka memar dan rasa sakit.
Keterangan tersebut masih merupakan *materi laporan dari pelapor* dan selanjutnya menjadi bagian yang harus diverifikasi serta didalami oleh penyidik.
Dalam laporan terdapat sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan rangkaian kejadian.
Divisi Hukum PPBNI menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Setiap pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan peristiwa dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang yang disebut memiliki jabatan sebagai **RW** juga masih harus dikonfirmasi dan dibuktikan melalui proses hukum.
PPBNI Pilih Jalur Hukum, Bukan Aksi Balasan
Di tengah persoalan tersebut, jajaran PPBNI meminta seluruh anggota tetap tenang dan tidak melakukan tindakan balasan.
Divisi Hukum PPBNI menegaskan bahwa organisasi tidak akan menyelesaikan persoalan dengan cara main hakim sendiri.
Seluruh langkah akan ditempuh melalui kepolisian dan mekanisme hukum yang tersedia.
Anggota juga diminta tidak melakukan intimidasi, ancaman, pengerahan massa maupun tindakan lain yang dapat memunculkan persoalan hukum baru.
PPBNI berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas pencatatan administratif, tetapi ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Divisi Hukum PPBNI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan memastikan kepentingan hukum korban serta saksi mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fakta hukum akan diuji melalui proses hukum. Siapa yang benar dan siapa yang bertanggung jawab akan ditentukan berdasarkan bukti, bukan tekanan maupun opini.
BIN808.COM akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

