Jakarta,- BIN808.COM || Langkah tegas ditunjukkan Pengadilan Negeri Makassar dengan menyerahkan sejumlah barang gratifikasi ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), membuka secara terang praktik penerimaan yang kerap dianggap “lumrah” di momentum tertentu.6/4/2026
Dalam kegiatan resmi yang dipimpin Wakil Ketua PN Makassar, Mashuri Effendie, para aparatur secara terbuka mengungkap kronologi penerimaan gratifikasi—mulai dari waktu, jenis barang, hingga identitas pemberi.
Mayoritas gratifikasi berupa parcel, yang selama ini sering dianggap sebagai bagian dari budaya, namun berpotensi menjadi pintu masuk konflik kepentingan dalam sistem peradilan.
Langkah ini menjadi bagian dari implementasi aturan Komisi Pemberantasan Korupsi, serta penguatan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendorong peradilan bersih.
“Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen menjaga integritas,” tegas Mashuri.
Penyerahan ini sekaligus menjadi pesan keras: praktik gratifikasi, sekecil apa pun, tidak boleh lagi ditoleransi di lingkungan peradilan.
“Gratifikasi ‘Parcel’ di Meja Peradilan: Komitmen atau Sekadar Ritual Tahunan?”
Fenomena penyerahan gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Makassar patut diapresiasi, namun sekaligus membuka pertanyaan besar:
- Seberapa dalam praktik ini sebenarnya mengakar?
Setiap tahun, momentum hari raya kerap dibarengi dengan “tradisi” pemberian parcel. Di satu sisi dianggap wajar secara sosial, namun di sisi lain berpotensi melanggar prinsip independensi peradilan.
Mengacu pada regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Peraturan Nomor 2 Tahun 2019, setiap gratifikasi wajib dilaporkan. Namun fakta bahwa barang-barang tersebut tetap diterima terlebih dahulu menunjukkan adanya celah budaya yang belum sepenuhnya berubah.
Pernyataan Mashuri Effendie soal komitmen moral menjadi penting, tetapi publik tentu menuntut lebih dari sekadar komitmen—yakni pencegahan total, bukan hanya pelaporan.
Di sinilah tantangan terbesar Mahkamah Agung Republik Indonesia:
- Apakah reformasi birokrasi sudah menyentuh akar persoalan, atau masih berhenti pada level administratif?
Realitasnya:
- Gratifikasi masih terjadi (meski dilaporkan)
- Budaya pemberian belum sepenuhnya hilang
- Transparansi sudah berjalan, tapi pencegahan belum maksimal
Jika ingin benar-benar bersih dari KKN, maka langkah ke depan tidak cukup hanya menyerahkan gratifikasi ke UPG, tetapi harus sampai pada:
- 👉 penolakan langsung di titik awal
- 👉 Edukasi publik agar tidak memberi
- 👉 Sanksi tegas bagi pelanggaran
Karena pada akhirnya, integritas peradilan tidak diuji saat laporan dibuat—melainkan saat godaan pertama datang.(Red)

