Pemberitaan Media Online dan Unggahan TikTok Dugaan Perlindungan Oknum di Nagreg, Praktisi Hukum HERU SETIAWAN, S.H., M.H.: Tuduhan Tanpa Bukti Bisa Jadi Fitnah

Kabupaten Bandung, –BIN808.COM || Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media online serta unggahan video di TikTok terkait dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas peredaran obat keras golongan G di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, pihak terkait menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 22/5/2024

Narasi yang menyebut adanya keterlibatan maupun perlindungan dari oknum tertentu sebagaimana diberitakan oleh media online dan unggahan TikTok dinilai telah menggiring opini publik tanpa disertai alat bukti, putusan hukum, maupun keterangan resmi dari institusi berwenang.

Pemberitaan tersebut menyebut lokasi dugaan berada di Jalan Raya Bendung–Garut, Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Namun hingga saat ini, tidak terdapat bukti resmi ataupun pernyataan institusi yang menguatkan tuduhan adanya keterlibatan aparat maupun oknum tertentu sebagaimana yang disebarkan di media sosial dan media online tersebut.

Baca Juga :  TNI AD Buka Rekrutmen Bintara Khusus Penerangan 2026, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Praktisi hukum HERU SETIAWAN, S.H., M.H. menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang memuat tuduhan terhadap seseorang maupun institusi wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah serta didukung bukti yang sah dan dapat diuji secara hukum.

“Tidak bisa seseorang atau institusi langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan asumsi ataupun narasi media sosial. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. Jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat, hal tersebut dapat mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Pihak terkait juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, khususnya informasi viral yang berpotensi merugikan nama baik seseorang maupun institusi tertentu.

Baca Juga :  Logo Organisasi dan Foto Jenderal Polri Dicatut, PW FRN Desak Mabes Polri Usut Aktivitas FRIC

Penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal terkait penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Sampai klarifikasi ini diterbitkan, belum ada bukti hukum maupun pernyataan resmi yang membenarkan tuduhan sebagaimana yang beredar di media online dan platform TikTok. (Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *