Nagreg ,– BIN808.COM || Dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Nagreg kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya aparat kepolisian telah memasang garis polisi (police line) di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penjualan obat keras tersebut, informasi di lapangan menyebut aktivitas tersebut diduga belum sepenuhnya berhenti. jl Raya Bandung- Garut, Nagreg, kec,Nagreg Kabupaten Bandung. 5/3/2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, garis polisi yang sebelumnya terpasang di lokasi tersebut sempat dicabut oleh pihak yang tidak diketahui. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai kelanjutan proses penanganan hukum terhadap lokasi tersebut.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku masih melihat aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras di lokasi tersebut.
“Kami sempat lihat tempat itu dipasang garis polisi. Tapi tidak lama kemudian seperti sudah tidak ada lagi. Yang kami khawatirkan, aktivitas seperti sebelumnya masih terlihat ada. Warga sebenarnya resah,” ujar warga tersebut.
Warga lainnya yang juga enggan disebutkan namanya menyebut bahwa di lingkungan tersebut sempat beredar informasi mengenai seorang perempuan berinisial “RN” yang oleh sebagian warga disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut. Namun hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai adanya penindakan terhadap pihak yang disebut-sebut tersebut.
Pemimpin Redaksi media BIN808, Irwan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Nagreg, khususnya Kanit Reskrim, yang sebelumnya dinilai sigap merespons keluhan masyarakat dengan melakukan penutupan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tersebut.
Namun menurutnya, langkah tersebut perlu diikuti dengan proses penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Langkah cepat Kanit Reskrim Polsek Nagreg patut diapresiasi. Namun masyarakat tentu berharap ada tindak lanjut yang jelas agar persoalan ini benar-benar tuntas,” ujar Irwan.
Selain ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran obat keras juga diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Dalam regulasi BPOM, obat daftar G (obat keras) hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan didistribusikan melalui fasilitas kefarmasian resmi, seperti apotek atau sarana pelayanan kesehatan yang memiliki izin.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, yang menegaskan bahwa setiap peredaran obat keras harus berada di bawah pengawasan tenaga kefarmasian serta melalui jalur distribusi resmi.
Apabila obat keras diedarkan tanpa izin atau dijual bebas di luar sarana resmi, pelaku berpotensi dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 dan Pasal 197 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, jika benar terdapat pihak yang mencabut atau merusak garis polisi tanpa kewenangan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan menghambat proses penegakan hukum, yang dapat dikaitkan dengan Pasal 221 KUHP.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa meski lokasi sudah dipasangi police line, aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras daftar G masih terlihat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: apakah aparat benar-benar memiliki kontrol penuh atas penegakan hukum di wilayahnya?
“Jika benar police line dicabut dan aktivitas tetap berjalan, hal ini jelas menimbulkan persepsi bahwa kewibawaan aparat dipertanyakan. Masyarakat tentu berharap Kapolres dan Propam turun langsung untuk memastikan kasus ini ditangani tegas, sehingga tidak ada pihak yang merasa kebal hukum,” ujar seorang warga.
Kondisi ini membuat masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut.
“Harapan warga sederhana: kalau memang ada pelanggaran hukum, ya ditindak tegas supaya lingkungan kami aman dan generasi muda tidak rusak karena obat-obatan,” ujar warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan dan memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.(Red)

