Sengketa Produk Kedaluwarsa Indomaret Kuningan Memasuki Babak Akhir, Integritas Sistem Retail Modern Dipertaruhkan

Kuningan, – BIN808.COM || Kasus dugaan penjualan produk susu kedaluwarsa di gerai Indomaret Bandorasa Wetan, Kabupaten Kuningan, kini tengah berada di titik krusial. Sengketa antara konsumen dan raksasa retail nasional ini resmi memasuki tahap akhir di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan setelah proses mediasi dinyatakan gagal total, Senin (4/5/2026).

Perkara yang bermula dari satu botol susu ini kini berkembang menjadi diskursus publik mengenai lemahnya sistem pengawasan produk di jaringan retail modern berskala nasional.

Kronologi dan Dampak Kesehatan

Sengketa hukum ini dipicu oleh peristiwa yang dialami seorang konsumen pada 13 Maret 2026. Konsumen tersebut melaporkan telah mengonsumsi produk susu botol yang dibeli dari gerai Indomaret Bandorasa Wetan. Tak lama setelah mengonsumsi produk tersebut, korban mengalami gejala medis serius berupa muntah-muntah, pusing, hingga diare akut selama berhari-hari.

Hasil pengecekan mandiri oleh konsumen menunjukkan bahwa produk yang dipajang di rak toko tersebut diduga kuat telah melewati masa kedaluwarsa.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat toko menemui jalan buntu, yang akhirnya memaksa perkara ini bergulir ke meja hijau BPSK.

Baca Juga :  Kasdam III/Slw Hadiri Pelantikan Bintara TNI AD Sumber D3 Unhan

Penyangkalan dan Kebuntuan Mediasi

Dalam persidangan yang telah memasuki agenda ketiga, tim hukum Indomaret secara tegas menangkis tuduhan tersebut.

Pihak perusahaan mengklaim bahwa produk susu yang dipermasalahkan bukan berasal dari stok inventaris gerai mereka.

Sebaliknya, pihak konsumen melalui kuasa hukumnya tetap pada pendirian dengan menyertakan bukti transaksi resmi.

“Perbedaan klaim yang sangat tajam ini membuat ruang kompromi tertutup,” ujar salah satu pihak di dalam persidangan.

Majelis BPSK menyatakan bahwa kedua belah pihak telah mengambil posisi agree to disagree atau bersepakat untuk tidak sepakat.

Karena tidak adanya titik temu pada nilai kompensasi maupun pengakuan kelalaian, Majelis BPSK menetapkan perkara ini langsung berlanjut ke tahap putusan.

Alarm Nasional Keamanan Pangan

Meski sengketa ini terjadi di level lokal, para pemerhati perlindungan konsumen menilai kasus ini adalah “alarm” bagi keamanan pangan nasional.

Sebagai jaringan retail terbesar, insiden di Kuningan ini memunculkan pertanyaan mendasar bagi publik:

  • Bagaimana sistem quality control dan pengawasan rak (shelving) dilakukan oleh korporasi besar?
Baca Juga :  Diduga Jual Produk Kedaluwarsa hingga Konsumen Sakit, Manajemen Koordinator Wilayah Cirebon Indomaret Mangkir dari Panggilan BPSK — Berpotensi Pidana

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan UU tersebut, pelaku usaha dilarang keras mengedarkan barang kedaluwarsa (Pasal 8) dan wajib memberikan ganti rugi atas dampak kesehatan yang timbul (Pasal 19). Pelanggaran terhadap aturan ini membawa risiko pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Menanti Putusan 7 Mei

Masyarakat kini menaruh perhatian penuh pada sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 7 Mei 2026. Putusan ini diprediksi akan menjadi preseden hukum penting.

Apakah BPSK akan memenangkan hak kesehatan konsumen, atau justru menerima sanggahan korporasi?

Hingga laporan ini diturunkan, Manajemen Wilayah Cirebon PT Indomarco Prismatama (Indomaret) belum memberikan pernyataan tambahan selain keterangan yang disampaikan oleh tim legal mereka di persidangan.

Publik kini menunggu, apakah keadilan bagi konsumen akan tegak, ataukah keamanan pangan di retail modern tetap menjadi misteri di balik deretan rak yang rapi.(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *