Bengkulu, – BIN808.COM || Penegasan status kepemilikan sebidang tanah di Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, dilakukan melalui pemasangan plang pada Jumat (24/04/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum bahwa lahan tersebut merupakan milik sah Umar Hasi, berdasarkan dokumen yang dimiliki.
Kuasa hukum Umar Hasi, Rizki Dini Hasanah, S.H., menyampaikan bahwa pemasangan plang bukan sekadar simbol, melainkan peringatan terbuka kepada pihak mana pun agar tidak melakukan klaim sepihak ataupun memanfaatkan lahan tanpa izin.
“Hari ini kami pasang plang sebagai penegasan bahwa tanah ini adalah milik sah Bapak Umar Hasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kepemilikan tersebut didukung oleh Surat Keterangan Hak Milik (Depati) Nomor: 116/B.8/1978 serta dokumen jual beli tertanggal 5 Oktober 1994.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi upaya preventif untuk menghindari potensi sengketa maupun tindakan melawan hukum di kemudian hari.
“Kami mengingatkan kepada siapa pun agar tidak menguasai atau memanfaatkan tanah ini tanpa izin. Jika ada pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menambahkan bahwa tindakan seperti penyerobotan tanah maupun pemalsuan dokumen dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan pemasangan plang tersebut, diharapkan tidak ada lagi pihak yang mengklaim ataupun menggunakan lahan tersebut secara sepihak.
(Rika)

