Mobil Diduga Mengangkut Solar Subsidi Ke Puluhan Galon Dibawa Ke Polres Garut, Kini Unit Sudah Tidak Ada — Polisi Belum Memberikan Penjelasan

Posted by : bincom1 August 31, 2026 Tags : Jatantras polres garut , Kapolres garut , Polres garut

Garut, Jawa Barat, – BIN808.COM || Pemilik mengaku unit sudah dikembalikan, Kanit Jatantras masih diam — publik berhak tahu apa yang terjadi, Rangkaian dugaan pengangkutan Solar subsidi di Kabupaten Garut kini memasuki persoalan baru.

Sebelumnya, BIN808.COM melakukan pemantauan di SPBU 34.441.09, Jalan Jenderal Sudirman, Karangpawitan, Kabupaten Garut, tgl 27/8/2026 sekitar pukul 03.09–03.13 WIB.

Dalam peliputan tersebut, kendaraan dengan nomor polisi D 9206 VD terpantau melakukan pengisian Solar subsidi.

Pihak SPBU kemudian membenarkan bahwa transaksi tersebut memang terjadi dengan volume 80,88 liter, menggunakan barcode resmi, profil kendaraan sesuai dengan data pada EDC, dan transaksi tercatat normal.

Namun hasil pemantauan lapangan tidak berhenti pada transaksi di SPBU.

BIN808.COM menemukan kendaraan tersebut membawa puluhan galon/wadah mineral yang berdasarkan hasil pemantauan terlihat telah terisi penuh, serta ditemukan 10 plat nomor kendaraan berbeda di dalam kendaraan.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya, Kanit Jatantras yang disebut bernama Ade datang dan membawa kendaraan tersebut ke lingkungan Polres Garut.

Kini muncul perkembangan yang menimbulkan pertanyaan serius.

Pemilik mengaku unit telah dikembalikan

BIN808.COM memperoleh informasi melalui sambungan telepon dari seseorang yang mengaku bernama Ramdani. 

Untuk menjaga privasi, nomor tersebut tidak dipublikasikan..

Menurut keterangan Ramdani, unit kendaraan yang sebelumnya dibawa ke Polres Garut telah dikembalikan kepadanya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena kendaraan tersebut sebelumnya telah dibawa oleh aparat setelah adanya informasi mengenai dugaan pengangkutan Solar subsidi.

Namun sampai rilis ini disusun, informasi mengenai pengembalian tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Polres Garut.

BIN808.COM tidak menyimpulkan bahwa kendaraan tersebut telah dikembalikan secara tidak sah.

Tetapi jika benar unit telah dikembalikan, publik berhak mengetahui:

  1. Apa hasil pemeriksaannya?
  2. Apa dasar kendaraan tersebut dikembalikan?
  3. Siapa yang memerintahkan pengembalian?
  4. Kepada siapa kendaraan diserahkan?
  5. Apakah dibuat berita acara pengembalian?

Kanit Jatantras belum menjawab

BIN808.COM telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Jatantras yang disebut bernama Ade melalui WhatsApp.

Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan:

– status kendaraan D 9206 VD;

– alasan kendaraan dibawa ke Polres Garut;

  • – Apakah kendaraan diperiksa;
  • – Hasil pemeriksaan;
  • – Keberadaan 10 plat nomor berbeda;
  • – Pemeriksaan barcode;
  • – Kondisi puluhan galon;
  • – Serta status terakhir kendaraan tersebut.

Namun hingga rilis ini disusun, Kanit Jatantras belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

BIN808.COM tidak akan menafsirkan sikap diam tersebut sebagai pengakuan, pembenaran, ataupun kesalahan.

Tetapi secara jurnalistik, ketika aparat telah mengambil tindakan terhadap sebuah unit kendaraan dan kemudian unit tersebut sudah tidak berada di lokasi, masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai hasil penanganannya.

Jangan sampai masyarakat hanya melihat unit masuk, lalu unit keluar

Kalau kendaraan memang hanya dibawa untuk klarifikasi dan setelah diperiksa ternyata tidak ditemukan unsur pidana, tidak ada masalah.

Sampaikan secara terbuka:

«“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan unsur pidana dan kendaraan dikembalikan kepada pihak yang berhak.”»

Jika memang demikian, persoalan menjadi terang.

Tetapi jika kendaraan masih berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan, maka publik perlu mengetahui status penanganannya.

Jangan sampai yang terlihat oleh masyarakat hanya:

  1. UNIT MASUK POLRES.
  2. UNIT KELUAR POLRES.

Sementara:

HASIL PEMERIKSAANNYA TIDAK PERNAH DIJELASKAN.

Bagaimana dengan 10 plat nomor berbeda?

Ini bukan persoalan yang boleh hilang begitu saja.

Dalam peliputan, BIN808.COM menemukan 10 plat nomor kendaraan berbeda di dalam kendaraan D 9206 VD.

Temuan tersebut memang belum otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

Tetapi justru karena kendaraan sudah berada di lingkungan Polres Garut, pertanyaan tersebut seharusnya dapat diverifikasi.

Polisi dapat menelusuri:

  1. Siapa pemilik masing-masing plat?
  2. Plat tersebut terdaftar untuk kendaraan apa?
  3. Apakah pernah digunakan untuk membeli Solar subsidi?
  4. Apakah memiliki hubungan dengan barcode?
  5. Apakah terdapat pola transaksi berulang?
  6. Mengapa 10 plat tersebut berada dalam satu kendaraan?
Baca Juga :  Memperingati 1 Muharram 1447 Hijriah, FWJI Korwil Tangerang Kota Gelar Perlombaan Adzan dan MTQ

Kalau hasilnya tidak berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi, sampaikan.

Kalau ternyata ditemukan keterkaitan, proses sesuai hukum.

Bagaimana dengan puluhan galon yang diduga berisi Solar?

Dokumentasi hasil peliputan BIN808.COM menunjukkan sejumlah besar wadah/galon berada di kendaraan.

Berdasarkan hasil pemantauan tim di lapangan, wadah tersebut terlihat telah terisi.

Karena itu, pemeriksaan aparat menjadi penting.

Jika kendaraan sudah berada di Polres Garut, pertanyaan sederhananya:

  1. Apakah wadah tersebut diperiksa?
  2. Apakah isi wadah diperiksa?
  3. Berapa volumenya?
  4. Apakah dicocokkan dengan transaksi 80,88 liter di SPBU?
  5. Apakah ada bukti bahwa Solar tersebut dipindahkan dari tangki kendaraan ke wadah-wadah tersebut?

Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar pernyataan bahwa transaksi di SPBU tercatat normal.

Barcode resmi bukan akhir dari pemeriksaan

Pihak SPBU telah memberikan klarifikasi bahwa:

  1. Transaksi benar terjadi;
  2. Volume 80,88 liter;
  3. Barcode resmi;
  4. profil kendaraan sesuai;
  5. Nopol D 9206 VD tercatat;
  6. Kuota masih tersedia;
  7. Transaksi tercatat normal.

BIN808.COM menghormati seluruh klarifikasi tersebut.

Namun barcode resmi hanya menjelaskan bahwa transaksi dilakukan melalui mekanisme yang tercatat dalam sistem.

Barcode tidak dengan sendirinya menjawab apa yang terjadi setelah BBM tersebut dibeli.

Karena itu, apabila ditemukan fakta lapangan berupa puluhan wadah yang diduga berisi Solar, pemeriksaan terhadap peruntukan dan penggunaan BBM tetap relevan.

Dasar hukum penyalahgunaan BBM subsidi

Ketentuan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi diatur antara lain dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU No. 6 Tahun 2023.

Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya unsur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah, maka ketentuan pidana dalam UU Migas dapat diterapkan sesuai unsur yang terbukti.

Namun BIN808.COM menegaskan:

Tidak setiap pembelian Solar subsidi merupakan tindak pidana.

Begitu pula keberadaan 10 plat nomor atau puluhan wadah tidak otomatis membuktikan seseorang bersalah.

Yang harus dibuktikan adalah perbuatan, hubungan dengan BBM subsidi, unsur kesalahan, serta alat bukti yang sah.

Jika kendaraan pernah disita, dasar pengembaliannya harus jelas

Ada hal hukum yang sangat penting.

BIN808.COM belum memperoleh penjelasan resmi apakah kendaraan D 9206 VD tersebut:

  • Hanya diamankan sementara,

atau

  • Dilakukan penyitaan secara hukum.

Perbedaan status tersebut sangat penting.

Sejak 2 Januari 2026, KUHAP yang berlaku adalah UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 dan mengatur kembali kewenangan penyidik serta mekanisme upaya paksa, termasuk penyitaan.

UU tersebut juga mengatur pengelolaan benda sitaan. Benda sitaan tidak boleh digunakan sembarangan dan penggunaannya dibatasi untuk kepentingan pemeriksaan perkara.

Karena itu, jika kendaraan tersebut memang pernah berstatus benda sitaan, maka pertanyaan mengenai dasar dan administrasi pengembaliannya menjadi sah untuk diajukan.

Bukan untuk menuduh APH.

Tetapi untuk memastikan prosedur hukum berjalan transparan.

Kritik pedas: kalau memang bersih, kenapa tidak dijelaskan?

BIN808.COM menyampaikan kritik secara terbuka:

  • Jika pemeriksaan sudah dilakukan dan tidak ditemukan unsur pidana, jelaskan.
  • Jika kendaraan dikembalikan karena memang tidak diperlukan lagi dalam proses pemeriksaan, jelaskan.
  • Jika penyelidikan masih berjalan, jelaskan.
  • Jika tidak pernah ada penyitaan, jelaskan status sebenarnya.

Yang tidak boleh adalah publik dibiarkan mengisi kekosongan informasi dengan spekulasi.

  • Diamnya aparat tidak boleh menjadi sumber kesimpulan media.
  • Tetapi diamnya aparat juga tidak seharusnya membuat pertanyaan publik kehilangan jawaban.

Sanksi dan pertanggungjawaban harus sesuai peran

Baca Juga :  Slogan Banten Bersih Diuji! Gubernur terpilih Berani kah Usut 5 Kadis Tajir

Jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, maka penanganan harus diarahkan kepada pihak yang benar-benar memenuhi unsur pidana, bukan sekadar kepada orang yang kebetulan berada di dalam kendaraan.

Sebaliknya, jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat dalam penanganan barang atau kendaraan, mekanisme pengawasan internal dan hukum harus digunakan untuk menentukan apakah memang terjadi pelanggaran.

  • Tidak boleh ada kesimpulan sebelum pemeriksaan.
  • Tidak boleh pula ada perlakuan istimewa karena siapa pun yang terlibat.
  • Hukum harus tajam kepada pelaku, tetapi juga tertib terhadap aparat.

Pers memiliki fungsi kontrol publik

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. UU tersebut juga mengatur hak jawab dan hak koreksi.

Maka BIN808.COM menjalankan fungsi sesuai kontrol dengan meminta penjelasan mengenai rangkaian fakta yang terjadi.

Kami tidak mengatakan:

  1. SPBU bersalah.

Kami tidak mengatakan:

  1. pemilik kendaraan bersalah.

Kami tidak mengatakan:

  • Kanit Jatantras bersalah.

Kami juga tidak mengatakan:

  • Polres Garut telah melakukan pelanggaran.

Kami meminta fakta dibuka dan diverifikasi.

Pertanyaan terbuka BIN808.COM kepada Polres Garut

  1. Apakah benar kendaraan D 9206 VD dibawa ke Polres Garut?
  2. Apa dasar kendaraan tersebut dibawa?
  3. Apakah kendaraan tersebut pernah dilakukan penyitaan?
  4. Jika pernah, kapan dan berdasarkan dokumen apa?
  5. Apakah kendaraan sudah dikembalikan?
  6. Jika benar, kepada siapa kendaraan dikembalikan?
  7. Apakah orang yang mengaku bernama Ramdani benar merupakan pihak yang menerima kendaraan?
  8. Apa dasar pengembaliannya?
  9. Apakah dibuat berita acara pengembalian? 
  10. Apa hasil pemeriksaan kendaraan?
  11. Apakah 10 plat nomor berbeda diperiksa?
  12. Apakah asal-usul 10 plat tersebut ditelusuri?
  13. Apakah barcode transaksi D 9206 VD diperiksa?
  14. Apakah transaksi 80,88 liter telah dicocokkan dengan kondisi kendaraan?
  15. Apakah puluhan galon diperiksa?
  16. Apakah isi galon diperiksa?
  17. Apakah CCTV SPBU diperiksa?
  18. Apakah pengemudi atau pemilik kendaraan dimintai keterangan?
  19. Apakah ditemukan unsur tindak pidana?
  20. Jika tidak ditemukan unsur pidana, mengapa hasil pemeriksaan tersebut belum disampaikan kepada publik?

Kesimpulan redaksi

Saat ini terdapat dua informasi penting yang harus dipertemukan.

  • Pertama, pihak yang mengaku bernama Ramdani menyampaikan bahwa kendaraan yang sebelumnya dibawa ke Polres Garut telah dikembalikan kepadanya.

 

  • Kedua, Kanit Jatantras yang disebut bernama Ade belum memberikan jawaban ketika dimintai keterangan mengenai status dan hasil penanganan kendaraan tersebut.

Sementara itu, unit yang sebelumnya berada di lingkungan Polres Garut kini sudah tidak ada.

Maka pertanyaan BIN808.COM sangat sederhana:

UNITNYA SUDAH TIDAK ADA. LALU APA HASIL PEMERIKSAANNYA?

  • Kalau tidak ada unsur pidana, katakan.
  • Kalau masih proses, katakan.
  • Kalau unit dikembalikan karena tidak lagi diperlukan, jelaskan.
  • Kalau tidak pernah disita, jelaskan status sebenarnya.

Jangan biarkan masyarakat hanya melihat kendaraan masuk ke halaman Polres, kemudian kendaraan keluar tanpa mengetahui apa yang ditemukan aparat.

BIN808.COM tidak meminta perlakuan khusus.

BIN808.COM tidak meminta perkara dipaksakan.

BIN808.COM hanya meminta transparansi.

Karena ketika menyangkut Solar subsidi yang merupakan bagian dari kebijakan subsidi negara, pengawasan harus serius.

Dan ketika aparat telah turun tangan, hasil penanganannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kalau memang bersih, buktikan dengan penjelasan.

Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum.

Jangan sampai unit sudah kembali ke jalan, tetapi kebenaran masih tertinggal di halaman Polres Garut.

Catatan Redaksi

Kami membuka ruang hak jawab konfirmasi kepada fihak terkait, Kami memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pihak yang disebutkan atau berkaitan dengan pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *