Sengketa Pertanahan makin Kompleks, 118 Hakim Dibekali Kompetensi Khusus

Posted by : bincom1 September 8, 2026

Jakarta ,— BIN808.COM || Sengketa pertanahan merupakan salah satu perkara perdata yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Persoalan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan tanah, tetapi juga dapat menyangkut alas hak, sertifikat, batas bidang tanah, riwayat peralihan hak, hingga kekuatan alat bukti yang diajukan para pihak.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pertanahan bagi wilayah Indonesia Barat.

Kegiatan yang diikuti 118 hakim tersebut dibuka secara daring melalui Zoom pada Selasa, 8 September 2026.

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Badilum), Dr. Hasanuddin, menekankan bahwa peningkatan kompetensi hakim harus diarahkan pada kebutuhan praktis dalam menjalankan tugas peradilan.

Menurutnya, sengketa pertanahan memiliki karakteristik tersendiri sehingga hakim tidak cukup hanya memahami hukum acara perdata. Pemahaman terhadap substansi hukum pertanahan, kemampuan mengidentifikasi persoalan hukum, serta kecermatan dalam menilai fakta dan alat bukti menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.

“Peningkatan kompetensi hakim perlu diarahkan pada kebutuhan praktis dalam pelaksanaan tugas.”

Dalam kegiatan tersebut, Ditjen Badilum menghadirkan Hakim Agung Kamar Perdata Agus Subroto serta akademisi yang memiliki keahlian di bidang pertanahan sebagai narasumber.

Bukan Sekadar Persoalan Sertifikat

Sengketa tanah dalam praktik peradilan dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih luas daripada sekadar siapa yang memegang sertifikat.

Hakim harus mampu menilai bagaimana suatu hak diperoleh, apakah terjadi peralihan hak, bagaimana riwayat tanah tersebut, apakah terdapat tumpang tindih klaim, serta bagaimana relevansi setiap alat bukti yang diajukan para pihak.

Dalam perkara tertentu, persoalan juga dapat bersinggungan dengan data administrasi pertanahan, batas bidang tanah, perbuatan hukum sebelumnya, maupun keberadaan pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap objek sengketa.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Kapolres Ajak Ormas Se-Jakut Bukber

Karena itu, kualitas pemeriksaan perkara menjadi sangat penting.

Kesalahan dalam mengidentifikasi objek, subjek, hubungan hukum maupun alat bukti dapat berpengaruh terhadap konstruksi hukum yang kemudian digunakan dalam pertimbangan putusan.

Kompetensi Hakim Menjadi Faktor Penting

Bimtek tersebut pada dasarnya menunjukkan adanya kebutuhan untuk terus memperkuat kapasitas teknis hakim dalam menangani perkara pertanahan.

Hakim dituntut tidak hanya memahami norma hukum, tetapi juga mampu menghubungkan norma tersebut dengan fakta konkret yang terungkap di persidangan.

Kecermatan menjadi penting karena perkara pertanahan sering kali memiliki dokumen yang panjang, riwayat penguasaan yang berlangsung selama bertahun-tahun, serta kemungkinan adanya lebih dari satu pihak yang mengklaim hak atas objek yang sama.

Dalam konteks tersebut, pemeriksaan terhadap alat bukti harus dilakukan secara menyeluruh dan objektif.

Pembelajaran Menggunakan Badilum Learning Center

Selain materi substantif, kegiatan ini juga memanfaatkan Badilum Learning Center (BLC) sebagai sarana pembelajaran aparatur peradilan.

Peserta menjalani pembelajaran mandiri pada 8–9 September 2026 melalui platform tersebut, sebelum mengikuti rangkaian pembelajaran yang dijadwalkan pada 10–11 September 2026.

BLC mulai digunakan sejak awal 2025 setelah proses penggagasannya dimulai pada 2024. Dalam penyelenggaraannya, platform tersebut disebut telah menghasilkan sekitar 15.000 alumni bimbingan teknis.

Penggunaan sistem pembelajaran digital tersebut menjadi bagian dari perubahan pola pengembangan kompetensi aparatur peradilan yang sebelumnya lebih banyak mengandalkan pertemuan tatap muka.

Melalui sistem pembelajaran digital, aparatur peradilan juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembelajaran secara lebih fleksibel dan berkelanjutan.

Kompetensi Harus Berujung pada Kualitas Putusan

Salah satu hal penting dalam pengembangan kompetensi hakim bukan hanya terselenggaranya pelatihan, tetapi sejauh mana pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Tinjau Kodim 0201/Medan, Tekankan Prajurit Harus Hadir di Tengah Kesulitan Masyarakat

Untuk mengukur efektivitas pembelajaran, penyelenggara menggunakan pre-test dan post-test sebagai salah satu instrumen evaluasi.

Dengan demikian, peningkatan kompetensi peserta dapat diukur dan hasil evaluasi tersebut dapat menjadi bahan bagi penyelenggara untuk memperbaiki kegiatan berikutnya.

Pada akhirnya, peningkatan kapasitas hakim diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif pelatihan.

Kompetensi tersebut harus tercermin dalam kemampuan memeriksa perkara secara cermat, menilai alat bukti secara objektif, mengidentifikasi persoalan hukum secara tepat, serta menghasilkan putusan yang memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sengketa Tanah dan Tantangan Keadilan

Sengketa pertanahan memiliki konsekuensi yang besar bagi para pihak. Tanah tidak hanya mempunyai nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan tempat tinggal, kegiatan usaha, warisan, investasi, maupun penguasaan sumber daya.

Karena itu, setiap perkara pertanahan membutuhkan pemeriksaan yang hati-hati.

Penguatan kompetensi hakim sebagaimana dilakukan melalui bimtek menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas proses peradilan.

Namun, pada tingkat praktik, kualitas penyelesaian sengketa pertanahan pada akhirnya tetap bergantung pada bagaimana fakta di persidangan ditemukan, bagaimana alat bukti diuji, bagaimana norma hukum diterapkan, serta bagaimana pertimbangan hukum dituangkan secara transparan dalam putusan.

Dengan demikian, peningkatan kompetensi bukan sekadar agenda pelatihan, melainkan bagian dari upaya membangun peradilan yang profesional, objektif, dan mampu memberikan kepastian serta keadilan hukum bagi para pencari keadilan.

Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan materi mengenai kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Pertanahan Ditjen Badilum pada 8 September 2026. Untuk kepentingan pemberitaan investigatif, setiap klaim mengenai status hak atas tanah, kepemilikan, sertifikat, atau dugaan pelanggaran hukum tetap harus diverifikasi berdasarkan dokumen dan sumber resmi.

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *