Tasik, Jawa Barat, – BIN808.COM || Aktivitas penggalian sirtu, excavator, pengangkutan material, kondisi lahan dan keterangan Anzar menjadi rangkaian temuan yang membutuhkan verifikasi pemerintah
Kota Tasikmalaya, 27 September 2026 — Aktivitas penggalian dan pengambilan material pasir dan batu atau sirtu di Kp. Genteng, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, kini disebut telah dihentikan.
Penghentian tersebut terjadi setelah tim investigasi melakukan pemeriksaan lapangan pada 26 September 2026 sekitar pukul 16.32 WIB.
Namun berhentinya aktivitas penggalian tidak serta-merta mengakhiri persoalan.
Tim investigasi menemukan adanya perubahan kondisi lahan akibat pengerukan, indikasi erosi, potensi longsor, kerusakan lahan serta dampak terhadap akses jalan. Pada saat pemeriksaan, belum terlihat adanya kegiatan reklamasi atau pemulihan lahan pada area yang sebelumnya mengalami pengerukan.
Temuan ini menjadi perhatian karena kondisi tersebut membutuhkan penjelasan mengenai status perizinan, kewajiban lingkungan dan pihak yang bertanggung jawab terhadap pemulihan lahan.
Temuan lapangan 26 September
Dalam pemeriksaan lapangan, tim menemukan aktivitas yang meliputi:
– penggalian/pengerukan material;
– pemuatan material;
– pengangkutan material;
– dan kegiatan penjualan material yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Di lokasi juga ditemukan unit excavator.
Dalam formulir pemeriksaan, jumlah kendaraan pengangkut tercatat sekitar 100 kendaraan. Angka tersebut merupakan estimasi/catatan lapangan dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Tim juga mencatat adanya kondisi:
– perubahan bentang lahan;
– erosi;
– indikasi longsoran;
– kerusakan permukaan lahan;
– dampak terhadap jalan;
– serta area yang telah dikeruk.
Pada saat pemeriksaan, tidak terlihat papan nama perusahaan yang jelas di lokasi.
Anzar dan CV ZNF
Pihak yang ditemui di lapangan adalah Anzar, yang dikaitkan dengan CV ZNF.
Dalam pemeriksaan, Anzar disebut sebagai pihak yang mengetahui atau bertanggung jawab di lapangan.
Material yang dikerjakan berupa pasir dan batu/sirtu.
Anzar juga memberikan keterangan mengenai dokumen perizinan yang disebutnya sebagai perizinan berbasis risiko dengan CV berbeda.
Keterangan mengenai hubungan badan usaha, pemegang dokumen perizinan dan pelaksana kegiatan masih membutuhkan verifikasi resmi.
Dokumen NIB dan SPPL menjadi pertanyaan
Dalam pemeriksaan, tim menerima informasi mengenai dokumen perizinan berbasis risiko dan SPPL.
Dokumen tersebut berkaitan dengan:
Nama: Intan Cahyani Fajarwati
NIB: 2306260152419
KBLI: 68111 — Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian
SPPL yang diperlihatkan juga mencantumkan lokasi Kp. Genteng RT 001/RW 008, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi.
Di sinilah muncul pertanyaan penting.
Kegiatan yang teramati di lapangan berupa penggalian dan pengambilan material pasir/batu, sedangkan KBLI yang tercantum dalam dokumen yang diperlihatkan adalah Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian.
BIN808.COM tidak menyimpulkan bahwa dokumen tersebut palsu atau tidak berlaku.
Namun pemerintah perlu memastikan:
«Apakah dokumen NIB dan SPPL tersebut memang menjadi dasar yang sesuai untuk kegiatan penggalian dan pengambilan material yang ditemukan di lokasi?»
Hal tersebut hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi instansi berwenang.
27 September: Anzar menyatakan kegiatan dihentikan
Sehari setelah pemeriksaan lapangan, 27 September 2026, Anzar memberikan keterangan melalui WhatsApp.
Anzar menulis:
«“saya udah of kan. d karnakan yang punya lokasi memberhrntikan saya.. Mohon maaf pa. Boleh d cek aja besok ke lokasi saya pak.”»
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Anzar, kegiatan yang sebelumnya dilakukannya telah dihentikan sejak 27 September 2026.
Namun penghentian kegiatan tersebut tidak menjawab persoalan kondisi lahan yang telah mengalami pengerukan.
Anzar sebut nama Hj. Ali
Dalam komunikasi yang sama, Anzar menyampaikan:
«“Yang punya gunung mah punya hj ali pa.”»
Ia kemudian menyebut:
«“Sama yg cv.anak sejati juga punya hj ali.”»
Anzar juga menerangkan:
«“Cuman saya mah d kasih nge garap sama hj ali 400 bata pa..selebihnya sama cv.anak sejati pa.”»
Selanjutnya Anzar mengatakan:
«“Malah yg lokasi kemaren d garap saya juga.akan d garap sama cv.anak sejati.”»
Keterangan tersebut merupakan pernyataan Anzar dan belum diverifikasi secara independen.
Karena itu, BIN808.COM tidak menyatakan bahwa Hj. Ali merupakan pemilik sah lokasi sebelum status kepemilikan atau penguasaan lahan diperiksa melalui dokumen resmi.
Begitu pula mengenai CV Anak Sejati, hubungan hukumnya dengan lokasi dan pihak-pihak lainnya masih membutuhkan klarifikasi
Pertanyaan baru: jika dihentikan, siapa memulihkan lahan?
Penghentian kegiatan justru membuka persoalan berikutnya.
Siapa yang bertanggung jawab terhadap area yang telah mengalami pengerukan?
Pada pemeriksaan 26 September 2026, tim belum melihat adanya kegiatan reklamasi atau pemulihan lahan pada area bekas pengerukan.
Pernyataan tersebut harus dipahami sebagai hasil pengamatan visual pada saat pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa tidak ada kewajiban reklamasi atau bahwa telah terjadi pelanggaran.
Untuk memastikan kewajibannya, perlu diperiksa:
1. jenis kegiatan yang sebenarnya dilakukan;
2. status dan dasar perizinannya;
3. dokumen lingkungan;
4. apakah kegiatan tersebut masuk rezim pertambangan;
5. persetujuan lingkungan yang dimiliki;
6. kewajiban pemulihan yang tercantum dalam dokumen;
7. siapa penanggung jawab kegiatan; dan
8. apakah terdapat rencana reklamasi/pemulihan.
Berhenti mengeruk bukan berarti persoalan lingkungan selesai
Jika kegiatan tersebut ternyata termasuk kegiatan usaha pertambangan yang tunduk pada ketentuan Minerba, kewajiban reklamasi dan pascatambang merupakan bagian dari rezim tersebut.
PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk perizinan, izin pengangkutan dan penjualan, usaha jasa pertambangan, penggunaan tanah, reklamasi serta sanksi administratif. Peraturan tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 39 Tahun 2025.
Dalam UU Minerba, Pasal 161B mengatur ancaman pidana bagi pemegang IUP/IUPK yang telah dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan sesuai ketentuan. Ancaman yang tercantum adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, dengan kemungkinan pidana tambahan berupa pembayaran dana untuk pelaksanaan kewajiban reklamasi/pascatambang.
Namun ketentuan tersebut tidak boleh langsung diterapkan kepada pihak di lokasi Cigantang sebelum dipastikan terlebih dahulu status kegiatan, jenis izin, status pemegang izin, serta apakah unsur-unsur pasal tersebut terpenuhi.
Potensi sanksi lingkungan
Di luar rezim pertambangan, apabila pemeriksaan pemerintah menemukan adanya pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan, perizinan berusaha atau kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tersedia mekanisme sanksi administratif.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan dan sanksi administratif. Penegakan dilakukan terhadap penyimpangan terhadap kewajiban dalam persetujuan lingkungan atau perizinan.
Peraturan yang berlaku saat ini, Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026, mengatur pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup. Sanksinya antara lain dapat berupa:
– teguran tertulis;
– paksaan pemerintah;
– denda administratif;
– pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah;
– pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah;
– serta mekanisme pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Kewenangan dan bentuk sanksi bergantung pada hasil pengawasan dan jenis pelanggaran yang ditemukan.
Dengan demikian, belum terlihatnya reklamasi pada 26 September tidak boleh langsung diberitakan sebagai bukti telah terjadi tindak pidana. Yang dapat diberitakan secara faktual adalah bahwa reklamasi/pemulihan belum terlihat saat pemeriksaan dan perlu diverifikasi apakah merupakan kewajiban berdasarkan izin dan dokumen lingkungan yang berlaku.
Jika kegiatan dilanjutkan pihak lain
Keterangan Anzar juga membuka persoalan baru.
Anzar menyebut lokasi yang sebelumnya digarap olehnya akan digarap oleh CV Anak Sejati.
Jika benar terdapat rencana kegiatan lanjutan, pemerintah perlu memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang sama atau berbeda.
Hal yang perlu diperiksa:
– identitas badan usaha;
– status penguasaan lahan;
– dasar kerja sama dengan pemilik/penguasa lahan;
– jenis kegiatan;
– material yang akan diambil;
– dokumen perizinan;
– persetujuan lingkungan;
– lokasi dan batas area;
– serta kewajiban pemulihan setelah kegiatan.
Jangan sampai penghentian satu pelaksana hanya diikuti pergantian pelaksana, sementara persoalan dasar perizinan dan kondisi lingkungan belum diselesaikan.
Rangkaian pihak yang perlu diverifikasi
Berdasarkan seluruh temuan dan keterangan yang diperoleh, terdapat beberapa pihak yang perlu diklarifikasi:
Intan Cahyani Fajarwati
tercantum dalam NIB 2306260152419.
Anzar/CV ZNF
pihak lapangan yang memberikan keterangan mengenai kegiatan sebelumnya.
Hj. Ali
disebut Anzar sebagai pihak yang menurut keterangannya memiliki/menguasai lokasi.
CV Anak Sejati
disebut Anzar sebagai pihak yang juga menggarap atau akan menggarap lokasi.
BIN808.COM menekankan bahwa hubungan hukum di antara pihak-pihak tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan lapangan dan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.
Publik menunggu jawaban
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, setidaknya terdapat pertanyaan yang harus dijawab:
Pertama, apa dasar hukum kegiatan penggalian dan pengambilan pasir/batu?
Kedua, apakah NIB dan SPPL yang diperlihatkan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan?
Ketiga, siapa pemilik atau pemegang penguasaan sah atas lahan?
Keempat, siapa yang bertanggung jawab terhadap material yang telah dikeluarkan?
Kelima, apakah kegiatan sebelumnya memiliki kewajiban reklamasi atau pemulihan?
Keenam, siapa yang bertanggung jawab memulihkan lahan?
Ketujuh, apakah CV Anak Sejati benar akan melanjutkan kegiatan?
Kedelapan, jika kegiatan dilanjutkan, apakah seluruh persyaratan perizinan dan lingkungan telah dipenuhi?
BIN808.COM mendorong pemeriksaan menyeluruh
BIN808.COM melalui Divisi Hukum dan Advokasi Sinar Baru Law Office meminta instansi berwenang melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
Pihak yang perlu dimintai klarifikasi sesuai kewenangannya antara lain:
– Kementerian ESDM/Dirjen Minerba;
– Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat;
– Gubernur Jawa Barat;
– DLH Provinsi Jawa Barat;
– DLH Kota Tasikmalaya;
– Pemerintah Kota Tasikmalaya;
– Polda Jawa Barat/Polres Tasikmalaya Kota sesuai kewenangan;
– serta Dittipidter Bareskrim Polri apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan penyidik.
Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada dokumen.
Dokumen harus dicocokkan dengan lokasi, kegiatan, material, pelaksana, status lahan dan kondisi lingkungan.
Jangan sampai alam diambil, tanggung jawab ditinggalkan
Persoalan utama dalam investigasi ini bukan sekadar apakah excavator masih bekerja atau sudah berhenti.
Yang lebih penting adalah memastikan:
«Atas dasar apa alam dikeruk, siapa yang bertanggung jawab atas dampaknya, dan bagaimana kondisi lahan tersebut setelah kegiatan dihentikan?»
Jika memang terdapat kewajiban pemulihan, maka kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berhentinya excavator bukan berarti berakhirnya tanggung jawab terhadap lingkungan.
BIN808.COM akan terus memantau perkembangan klarifikasi dan pemeriksaan instansi terkait.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

