BUMDes Karya Mukti Sejahtera Desa Walaharcageur: Pernyataan Saling Bertabrakan, Anggaran Rp182 Juta Disorot, Indikasi Penyimpangan Menguat

Posted by : bincom1 April 6, 2026 Tags : Desa Walaharcageur , Bumdes Walaharcageur

Kuningan,- BIN808.COM || Pengelolaan BUMDes Karya Mukti Sejahtera Desa Walaharcageur, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Kini menjadi sorotan serius setelah muncul kontradiksi terbuka antara pernyataan Direktur BUMDes, Sekretaris Desa (Ulis), dan fakta lapangan dari pekerja.(6/4/2026) 

Direktur BUMDes, Opi Nopriyanto, S.Pd., menyampaikan bahwa BUMDes memberikan kontribusi sekitar Rp6 juta per tahun kepada desa.

Namun pernyataan tersebut secara tegas dibantah oleh Sekretaris Desa:

“Alhamdulillah, belum ada transferan uang ke rekening pemerintahan desa dari BUMDES.”

🧨 BABAK 1: DIRUT VS SEKDES (KONTRADIKSI TERBUKA)

Pernyataan Dirut:

  • 👉 Ada kontribusi Rp6 juta/tahun

Pernyataan Sekdes (Ulis):

“Belum ada transferan ke rekening desa.”

➡️ Analisis:

Ini bukan sekadar beda data.

👉 Ini mengarah pada:

  • Indikasi ketidaksesuaian laporan keuangan
  • Potensi informasi publik yang tidak akurat

📊 BABAK 2: ANGGARAN BESAR SUDAH CAIR

Sekdes menyatakan:

“Anggaran tahun 2025 dari pemerintah desa sudah ditransfer semua, tinggal BUMDes bagaimana cara mengelolanya.”

👉 Fakta:

  • Anggaran: ±Rp182 juta
  • Sudah dicairkan penuh

Sekdes Namun:

“SPJ sudah dikasih, cuma masih dipelajari sesuai tidak dengan di lapangan.”

➡️ Artinya:

  • Laporan ada
  • Tapi belum terbukti benar

🌽 BABAK 3: DIRUT VS SEKDES VS PEKERJA (PROGRAM JAGUNG)

Pernyataan Dirut 2 hektar:

👉 Program jagung berjalan

Pernyataan Sekdes:

“Kalau nanam jagung benar, tapi luas sama tempatnya saya kurang tahu…”

Fakta pekerja lapangan:

  • 👉 Dikelola hanya sekitar ±100 bata

➡️ Analisis tajam:

  • Dirut menyatakan program berjalan
  • Sekdes tidak mengetahui data dasar
  • Pekerja menyebut skala kecil

👉 Ini menunjukkan:

  • ⚠️ indikasi kegiatan tidak terukur dan tidak transparan

🧾 BABAK 4: LPJ BELUM, TANGGUNG JAWAB MASIH MELEKAT

Sekdes menegaskan:

“Belum bisa diproses karena belum musyawarah laporan pertanggungjawaban BUMDES Karya Mukti Sejahtera.”

➡️ Artinya:

  1. LPJ belum ada
  2. Dirut masih bertanggung jawab penuh

🦆 BABAK 5: PEMBONGKARAN SKEMA ENTOG 

Tahap awal:

👉 Program: pembesaran dari kecil

  • Pengadaan: 100 ekor
  • Mati: 87 ekor
  • Sisa: ±13 ekor

Tahap lanjutan:

👉 Keputusan Dirut:

  • Membeli 300 ekor entog besar

PERTENTANGAN PROGRAM

👉 Program awal:

  • Pembesaran

👉 Realita:

  • Gagal → beli besar

➡️ Analisis keras:

  • Ini bukan sekadar adaptasi.
Baca Juga :  Polisi Gagalkan Tawuran, Amankan ABH Bawa Celurit Besar

👉 Ini mengarah pada:

  • ⚠️ indikasi penyimpangan dari perencanaan anggaran

💰 BABAK 6: ANALISIS ANGGARAN ENTOG

  • Total: Rp62 juta
  • Entog: Rp20 juta

👉 Maka:

➡️ Kandang: Rp42 juta

Harga entog:

  • Rp20.000.000 ÷ 400 = ±Rp50.000/ekor

➡️ Analisis:

  • Perlu uji kewajaran harga
  • Potensi selisih perlu ditelusuri

🦆 BABAK 7: ANALISIS BEBEK

Produksi Ada, Uang Tidak Jelas — Indikasi Kebocoran?📊 DATA DASAR (DARI PERNYATAAN DIRUT)

👉 Harga bebek:

  • Rp125.000/ekor (dara)

👉 Jumlah awal:

  • ±300 ekor

👉 Produksi:

  • ±270 telur per hari

👉 Harga jual:

  • Rp2.000 – Rp2.500 per butir

👉 Lama pemeliharaan:

  • ±5 bulan

💰 ANALISIS PENDAPATAN

1. Produksi Harian

270 telur/hari

👉 Pendapatan:

  • Minimum:
    270 × Rp2.000 = Rp540.000/hari

  • Maksimum:
    270 × Rp2.500 = Rp675.000/hari

2. Produksi Bulanan

👉 (30 hari):

  • Minimum:
    Rp540.000 × 30 = Rp16.200.000

  • Maksimum:
    Rp675.000 × 30 = Rp20.250.000

3. Produksi 5 Bulan

👉 Total:

  • Minimum:
    Rp16,2 juta × 5 = Rp81.000.000

  • Maksimum:
    Rp20,25 juta × 5 = Rp101.250.000

⚠️ FAKTA KRITIS

👉 Dengan potensi pendapatan:

➡️ Rp81 juta – Rp101 juta (5 bulan)

Namun:

  • ❌ Tidak ada laporan setoran ke desa
  • ❌ Tidak ada laporan keuangan terbuka
  • ❌ Tidak ada bukti penjualan rinci

🧨 ANALISIS KEJANGGALAN

🔴 1. Produksi Tinggi, Setoran Nol

👉 Logika:

  • Produksi stabil
  • Tapi tidak ada uang masuk ke desa

➡️ indikasi arus kas tidak transparan

🔴 2. Tidak Ada Catatan Harian Terbuka

👉 Seharusnya:

  • Ada log produksi
  • Ada laporan penjualan

➡️ Fakta:

  • Tidak disajikan

🔴 3. Biaya Operasional Tidak Jelas

👉 Dirut mengakui:

  • Tidak tahu biaya obat/vitamin

➡️ Indikasi:

  • kontrol keuangan lemah

🔴 4. Tidak Ada Laba yang Terukur

👉 Dengan potensi Rp100 juta:

➡️ Harusnya:

  • Ada laba
  • Ada kontribusi nyata

👉 Fakta:

  • Tidak ada transfer

📉 SIMULASI KASAR (SETELAH BIAYA)

Misal:

  • Pakan: 1 karung/hari (~Rp300.000 asumsi kasar)
    👉 5 bulan (150 hari):
  • = Rp300.000 × 150
    = Rp45.000.000

👉 Maka:

  • Pendapatan: ±Rp81–101 juta
    Biaya pakan: ±Rp45 juta

➡️ Sisa potensi:

  • 👉 Rp36 juta – Rp56 juta

⚠️ Tapi:

  • Tidak ada bukti angka ini masuk ke kas desa

🔥 KONSTRUKSI INDIKASI

Baca Juga :  Polemik Galian C di Karangasem: Media Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum dan Kebal Hukum, dan UU yang Dilanggar

Dari unit bebek saja:

  1. Produksi nyata ada
  2. Pendapatan besar
  3. Biaya tidak transparan
  4. Laba tidak jelas
  5. Tidak ada setoran

Unit bebek ini justru menjadi:

👉 bukti paling kuat secara logika keuangan

Karena:

  • Produksi jelas
  • Pendapatan bisa dihitung
  • Tapi uang tidak terlihat

🔚 PERTANYAAN PALING KERAS

Jika dari bebek saja bisa menghasilkan hingga Rp100 juta dalam 5 bulan,
lalu kenapa tidak ada setoran ke desa—

👉 ke mana sebenarnya aliran uang dari unit ini?

🏛️ BABAK 8: SUDAH MASUK PEMERIKSAAN

Fakta:

✔️ Diperiksa Inspektorat

✔️ Dipanggil Polsek

✔️ Melibatkan DPMD

👉 Tambahan:

Dirut adalah ASN

⚠️ IMPLIKASI ASN

Sebagai ASN:

  1. Wajib akuntabel
  2. Wajib transparan
  3. Dilarang menyalahgunakan jabatan

🔍 KONSTRUKSI BESAR (DARI SEMUA PIHAK)

Dari Dirut vs Sekdes vs Pekerja:

1. Klaim pemasukan → dibantah

2. Program berjalan → tidak terukur

3. Data kegiatan → tidak diketahui

4. Laporan → belum terbukti

5. Program berubah → tidak transparan

6. Anggaran besar → hasil belum terlihat

7. Pernyataan Dirut sudah diperiksa aparat (perlu dikonfirmasi

👉 Ini membentuk:

🧨 INDIKASI KUAT PENYIMPANGAN TATA KELOLA

⚖️ DASAR HUKUM (POTENSI PASAL)

⚠️ Masih dalam tahap indikasi.

🔴 Pasal 3 UU Tipikor

  • 👉 Penyalahgunaan kewenangan

🔴 Pasal 2 UU Tipikor

  • 👉 Perbuatan melawan hukum

🔴 UU Desa No. 6 Tahun 2014

  • 👉 Transparansi & akuntabilitas

🔴 Permendesa No. 3 Tahun 2021

  • 👉 Kewajiban LPJ

🔴 UU ASN No. 5 Tahun 2014

  • 👉 Disiplin & integritas ASN

🔴 Maladministrasi

  • 👉 Sistem dan data tidak jelas

🧨 KESIMPULAN PALING TAJAM

Dari seluruh pernyataan:

👉 Dirut mengatakan berjalan

👉 Sekdes mengatakan tidak tahu dan belum ada transfer

👉 Pekerja menunjukkan skala kecil

➡️ Maka terbentuk satu gambaran pertanyaan dalam pikiran warga :

⚠️ indikasi ketidaksesuaian antara laporan, pernyataan, dan fakta lapangan

  1. Jika Dirut menyatakan program berjalan dan ada pemasukan,
  2. Sekdes menyatakan belum ada transfer,
  3. dan pekerja menyebut hanya sebagian kecil yang berjalan—

👉 mana yang benar: laporan, pernyataan… atau fakta lapangan? 

(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *