Operasi Keselamatan Jaya 2025 Mulai Digelar Polres Metro Tangerang Kota, Berikut Sasarannya

Posted by : bincom1 February 10, 2025

Tangerang,- BIN808.COM || Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari kedepan mulai hari ini, Senin 10 Februari hingga 23 Februari 2025 mendatang.

     Kegiatan diawali dengan apel gelar pasukan dipimpin Wakapolres, AKBP Eko Bagus Riyadi dengan mengerahkan sebanyak 154 personel gabungan dalam operasi Keselamatan Jaya ini.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan mengatakan

     Salah satu sasaran operasi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan ketaatan berlalu lintas.

 

     “Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran,” kata dia.

Baca Juga :  Pangdam III/Slw Hadiri HUT Ke-79 Korps Brimob

Selanjutnya,

     Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan porsi kehadiran personel satlantas di pagi, siang dan sore hari, diharapkan dengan keberadaan Polisi Lalu lintas di lapangan akan memberikan kesan positif kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah Lalu lintas yakni kemacetan maupun kecelakaan di jalan raya.

     “Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile. Tilang ini tidak mencari-cari kesalahan,” jelasnya.

Selain itu

     Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2025, petugas juga akan melakukan upaya preemtif dan preventif di lokasi-lokasi tertentu melalui tindakan assasment kepada masyarakat agar tidak terjadi lakalantas.

     “Kami, satlantas Polres metro Tangerang kota sangat memprioritaskan satu nyawa sangat berarti untuk diselamatkan satu harinya,” tuturnya.

Baca Juga :  Demo Solidaritas Jurnalis, FWJ Indonesia Desak Ali Maulana Hakim Dicopot

Berikut 11 Sasaran Pelanggaran yang akan ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile:

  1. Menerobos lampu merah
  2. Melawan arus
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
  4. Menggunakan handphone saat mengemudi
  5. Tidak menggunakan helm SNI
  6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
  7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
  8. Berkendara melebihi batas kecepatan
  9. Berkendara di bawah umur
  10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya
  11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya. (Red)
RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *