Cianjur, – BIN808.COM || Aktivitas pengambilan material galian di wilayah Haur Seah, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi sorotan Media. 22/9/2026
Penelusuran lapangan yang dilakukan tim BIN808.COM menemukan sejumlah keterangan yang justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa pengelola kegiatan, apa dasar kegiatannya, untuk kepentingan apa material diambil, serta apakah seluruh aktivitas tersebut telah sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.
AKTIVITAS DISEBUT BERLANGSUNG 24 JAM
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim di lapangan, aktivitas galian tersebut disebut berlangsung 24 jam.
Informasi mengenai kegiatan sepanjang waktu ini masih akan diverifikasi lebih lanjut dengan dokumen perizinan, ketentuan operasional, serta keterangan dari instansi berwenang.
Pertanyaannya sederhana:
Jika kegiatan memang berlangsung selama 24 jam, siapa yang memberikan dasar atau kewenangan operasionalnya dan apakah pola kegiatan tersebut tercakup dalam dokumen perizinan yang berlaku?
KETIKA DITANYA, KASIR MENJAWAB: “PUNYA KODIM”
Dalam penelusuran di lokasi, tim BIN808.COM melakukan konfirmasi kepada seorang kasir mengenai pihak yang memiliki atau mengelola kegiatan tersebut.
Menurut keterangan kasir di lokasi, ketika ditanyakan mengenai kegiatan tersebut, jawabannya adalah:
> “Punya Kodim.”
BIN808.COM mencatat pernyataan tersebut sebagai keterangan langsung dari narasumber di lapangan.
Namun demikian, redaksi tidak menjadikan pernyataan seorang kasir sebagai bukti final bahwa kegiatan tersebut merupakan milik atau kegiatan resmi Kodim.
Justru pernyataan tersebut menjadi pertanyaan utama yang harus dijawab secara resmi.
Jika benar berkaitan dengan Kodim, dalam kapasitas apa?
Jika tidak benar, siapa yang memberikan informasi tersebut kepada kasir sehingga muncul pernyataan “punya Kodim”?
SELANG BEBERAPA SAAT, KOORDINATOR LAPANGAN MEMBERIKAN PENJELASAN BERBEDA
Hal menarik lainnya terjadi ketika, beberapa saat setelah percakapan tersebut, seorang yang disebut sebagai koordinator lapangan memberikan keterangan kepada tim BIN808.COM.
Menurut koordinator lapangan tersebut, kegiatan pengambilan material itu disebut untuk program hortikultura.
Dua keterangan tersebut menjadi perhatian redaksi:
Kasir: menyebut kegiatan tersebut “punya Kodim”.
Koordinator lapangan: menyebut kegiatan tersebut untuk program hortikultura.
Pertanyaannya:
Apakah kedua keterangan tersebut saling berkaitan?
Jika memang untuk program hortikultura, program siapa, dasar programnya apa, dan siapa penanggung jawabnya?
Apakah terdapat surat tugas, dokumen program, kerja sama, atau dokumen resmi lainnya?
Dan yang paling penting:
Apa hubungan antara pengambilan material galian dengan program hortikultura tersebut?
DOKUMEN PERIZINAN JUGA MENJADI BAHAN PENELUSURAN
BIN808.COM sebelumnya memperoleh salinan dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencantumkan kegiatan usaha berkaitan dengan penggalian/pertambangan dengan klasifikasi risiko tinggi.
Dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi mencantumkan nomor:
17072301321610005
Dokumen tersebut memuat sejumlah persyaratan dan kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, termasuk aspek koordinat WIUP, dokumen perencanaan penambangan, dokumen lingkungan dan SIPB.
Namun BIN808.COM menegaskan:
Dokumen izin tersebut belum otomatis membuktikan bahwa kegiatan di Haur Seah merupakan kegiatan yang tercakup dalam izin tersebut.
Karena itu, redaksi akan melakukan pencocokan antara:
- Pemegang izin;
- Lokasi dan koordinat;
- Jenis kegiatan;
- Jenis material;
- Dokumen lingkungan;
- Dasar operasional;
- SIPB;
serta pihak yang secara faktual mengelola kegiatan di lapangan.
SIAPA SEBENARNYA PENGELOLA GALIAN HAUR SEAH?
Dari rangkaian informasi tersebut, BIN808.COM melihat sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan keterangan informal di lapangan.
Siapa pemilik atau pengelola sebenarnya?
Siapa penanggung jawab kegiatan?
Atas dasar izin apa aktivitas dilakukan?
Untuk apa material tersebut diambil?
Ke mana material tersebut dibawa?
Siapa yang menerima manfaat ekonominya?
Apa hubungan kegiatan tersebut dengan nama “Kodim” yang disebut oleh kasir?
Dan apabila benar disebut sebagai bagian dari program hortikultura, maka:
Mana dokumen programnya?
BIN808.COM melalui Divisi Hukum dan Advokasi akan meminta klarifikasi resmi kepada pihak-pihak terkait, khususnya mengenai:
1. Status dan legalitas kegiatan galian;
2. Identitas pemegang izin;
3. Kesesuaian izin dengan lokasi Haur Seah;
4. Status tanah yang digunakan;
5. Pihak pengelola dan penanggung jawab;
6. Dasar kegiatan yang disebut berlangsung 24 jam;
7. Kebenaran informasi bahwa kegiatan tersebut “punya Kodim”;
8. Identitas dan kapasitas pihak yang disebut “Bagus” dalam informasi lapangan;
9. Kebenaran klaim bahwa kegiatan tersebut merupakan program hortikultura;
10. Dasar hukum atau dokumen resmi program tersebut;
11. Hubungan antara kegiatan penggalian dengan program hortikultura;
12. Penggunaan dan distribusi material hasil galian.
BUKAN MENUDUH, TAPI MEMINTA JAWABAN
BIN808.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum proses verifikasi selesai.
Namun, ketika di lapangan muncul dua keterangan yang berbeda, sementara aktivitas disebut berlangsung 24 jam, ditambah adanya dokumen perizinan yang perlu dicocokkan dengan lokasi dan kegiatan sebenarnya, maka publik berhak memperoleh penjelasan yang terang.
Kalau memang legal, jelaskan izinnya.
Kalau memang program hortikultura, tunjukkan dasar programnya.
Kalau memang terkait Kodim, jelaskan dalam kapasitas apa.
Kalau tidak terkait Kodim, luruskan secara resmi siapa pengelolanya.
BIN808.COM memberikan ruang kepada Kodim, pihak yang disebut “Bagus”, pemegang izin, pengelola kegiatan, Pemerintah Kabupaten Cianjur, serta instansi berwenang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Setiap jawaban dan dokumen yang diterima akan menjadi bagian dari pemberitaan berikutnya.
BIN808.COM akan terus menelusuri persoalan ini sampai terang: siapa yang mengelola, atas dasar apa kegiatan berjalan, ke mana material dibawa, dan siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas galian di Haur Seah.
Catatan redaksi: Seluruh keterangan mengenai “punya Kodim”, “program hortikultura”, serta aktivitas 24 jam dalam rilis ini diposisikan sebagai informasi/keterangan lapangan yang masih dalam proses verifikasi, bukan sebagai kesimpulan mengenai kepemilikan, keterlibatan, atau pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

