Rekan INDONESIA Desak Pemkot Tangerang Tinjau Pengurugan Lahan Di Cipondoh, Warga Keluhkan Drainase Tersumbat Dan Debu

Posted by : Savoy Zalva Oktober 28, 2026

Tangerang,- BIN808.COM || Relawan Kesehatan Indonesia (REKAN Indonesia) Kota Tangerang secara resmi mengadukan aktivitas pengurugan tanah di lahan seluas kurang lebih 8.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Irigasi, Kampung Gunung, RT 06/RW 03, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Kegiatan pengurugan yang dilaporkan berlangsung sejak awal 2026 itu kini menjadi keluhan masyarakat. Warga mengaku terdampak oleh material yang masuk ke saluran drainase, debu yang beterbangan, serta dugaan tercampurnya sampah dengan material urugan.

Kronologi Dan Temuan Di Lapangan

Berdasarkan pemantauan Tim Advokasi Kolektif Pimpinan Daerah (KPD) REKAN Indonesia Kota Tangerang pada 26 Oktober 2026 serta keterangan dan pengaduan warga, terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera diverifikasi oleh instansi terkait.

1. Dugaan Ketidaksesuaian Material Urugan

Warga mengindikasikan adanya material yang bercampur dengan limbah konstruksi, puing-puing bongkaran, bahkan sampah rumah tangga. Dugaan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan jenis, asal, serta kesesuaian material yang digunakan dalam kegiatan pengurugan.

2. Minimnya Informasi Dan Sosialisasi Kepada Warga

Warga mengaku tidak menemukan papan informasi kegiatan dan belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai peruntukan lahan, legalitas kegiatan, dokumen lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengurugan.

3. Aktivitas Kendaraan Pengangkut Material

Warga juga mengeluhkan kendaraan dump truck yang melintas tanpa penutup terpal yang memadai, cara berkendara yang dinilai membahayakan, serta tidak adanya pengendalian debu melalui penyiraman jalan secara rutin.

Kondisi tersebut meminta perhatian serius dari pemerintah daerah agar kegiatan pengurugan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat sekitar.

Dampak Yang Dikeluhkan Warga

Drainase Tersumbat Dan Risiko Banjir

Material urugan dilaporkan masuk ke saluran drainase warga sehingga menghambat aliran air. Menurut keterangan warga, hujan yang berlangsung sekitar satu jam dapat menyebabkan air meluap dan menggenangi rumah dengan ketinggian sekitar 20–30 sentimeter.

Kondisi ini perlu segera ditangani untuk mencegah memburuknya genangan dan risiko banjir, terutama ketika intensitas hujan meningkat.

Warga berharap pihak terkait segera memeriksa kondisi saluran drainase dan memastikan aliran air kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Debu Dan Dugaan Gangguan Kesehatan Lingkungan

Debu dari aktivitas pengurugan dikeluhkan beterbangan setiap hari hingga masuk ke dalam rumah dan menempel pada makanan. Warga juga mengeluhkan gangguan pernapasan serta meningkatnya jumlah lalat yang diduga berkaitan dengan keberadaan sampah dalam material urugan.

Baca Juga :  Majelis Pers: Karya Jurnalistik Tidak Menganut Kriminalisasi Hukum Pidana

Balita, anak-anak, dan lanjut usia menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus. Pemeriksaan kondisi lingkungan dan pengendalian sumber pencemaran diperlukan untuk mengurangi risiko kesehatan masyarakat.

Keresahan Sosial Di Tengah Masyarakat

Minimnya informasi dan komunikasi mengenai aktivitas pengurugan disebut menimbulkan keresahan di kalangan warga. Masyarakat berharap adanya dialog terbuka antara pihak pelaksana, pemerintah setempat, dan warga terdampak untuk mencari solusi yang adil.

Ketua REKAN Indonesia Desak Pemerintah Segera Bertindak

Ketua Kolektif Pimpinan Daerah (KPD) REKAN Indonesia Kota Tangerang, Indra Jaya Permana, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.

“Ini bukan sekadar persoalan pengurugan tanah biasa. Ketika muncul dugaan material bercampur sampah, saluran drainase tersumbat, dan debu mengganggu aktivitas warga, pemerintah harus segera turun tangan untuk memeriksa kondisi di lapangan,” tegas Indra.

Ia meminta Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta instansi teknis terkait, segera melakukan inspeksi dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, tata ruang, dan perizinan yang berlaku.

“Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Apakah perizinannya sudah sesuai? Apakah dokumen lingkungan yang diwajibkan telah dipenuhi? Dari mana material urugan berasal? Semua itu harus diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang,” lanjutnya.

Indra juga meminta agar fungsi drainase segera dipulihkan, pengendalian debu dilakukan secara konsisten, dan pemerintah memfasilitasi dialog terbuka antara warga dengan pihak pelaksana.

“Jangan menunggu sampai terjadi banjir yang lebih besar atau gangguan kesehatan semakin meluas. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.

Dasar Hukum Yang Perlu Ditelaah

REKAN Indonesia menilai aktivitas tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, dengan memperhatikan ruang lingkup serta ketentuan yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya.

3. Ketentuan mengenai persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, tata ruang, bangunan gedung, serta perizinan kegiatan yang relevan dengan kondisi dan peruntukan lahan.

4. Peraturan daerah dan peraturan wali kota yang berlaku di Kota Tangerang terkait pengurugan tanah, pemanfaatan lahan, drainase, serta pengendalian dampak lingkungan, yang perlu dipastikan kembali oleh instansi berwenang.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas Bersama, Kapolres Jakbar Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, kondisi material, serta ketentuan yang secara khusus berlaku terhadap kegiatan tersebut.

Lima Tuntutan REKAN Indonesia Kota Tangerang

Atas dasar pengaduan masyarakat tersebut, REKAN Indonesia Kota Tangerang menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kota Tangerang.

1. Inspeksi Gabungan Ke Lokasi

Meminta Wali Kota Tangerang menginstruksikan DLH, Satpol PP, DPUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pihak kecamatan untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pengurugan.

2. Pemeriksaan Material Urugan

Meminta pengambilan sampel dan pengujian oleh pihak berkompeten untuk memastikan karakteristik material serta mengidentifikasi kemungkinan adanya limbah yang dilarang atau memerlukan penanganan khusus.

3. Pemulihan Fungsi Drainase

Mendesak penanganan material yang menyumbat saluran air dan pemulihan fungsi drainase. Tanggung jawab pembiayaan perlu ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Evaluasi Perizinan Dan Penghentian Sementara Apabila Diperlukan

Meminta pemerintah memeriksa seluruh persetujuan, perizinan, dan dokumen lingkungan yang diwajibkan. Apabila ditemukan dasar hukum yang cukup, instansi berwenang diminta mengambil tindakan penghentian sementara sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

5. Fasilitasi Musyawarah Resmi

Meminta pemerintah memfasilitasi pertemuan antara warga terdampak, pengurus RT/RW, pihak kelurahan, kecamatan, dan pelaksana kegiatan di Kantor Kecamatan Cipondoh untuk menyepakati langkah penyelesaian yang jelas, adil, dan terukur.

REKAN Indonesia Akan Kawal Pengaduan Hingga Tuntas

REKAN Indonesia Kota Tangerang menyatakan akan mengawal pengaduan tersebut dan berencana menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota Tangerang, DPRD Kota Tangerang, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang pada pekan ini.

Organisasi tersebut berharap pemerintah daerah segera memberikan respons, melakukan pemeriksaan secara transparan, serta memastikan setiap dampak yang dikeluhkan warga ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan dapat menyampaikan bukti pendukung, seperti foto, video, dokumentasi genangan, dan catatan waktu kejadian, agar proses verifikasi dapat dilakukan secara objektif.

REKAN Indonesia menegaskan bahwa penanganan pengaduan ini bukan semata-mata untuk mencari pihak yang bersalah, melainkan untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat, keselamatan warga, dan keberlanjutan fungsi lingkungan di wilayah Cipondoh Indah.

REKAN Indonesia Kota Tangerang menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindak lanjut nyata dari pemerintah daerah demi kepentingan dan keselamatan masyarakat.

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *