Masyarakat Desa Kendan, Nagreg, Pertanyakan Legalitas Peternakan Ayam Petelur CV Kendan Sejahtera Farm

Posted by : Savoy Zalva Oktober 23, 2026

Nagreg, Kabupaten Bandung,- BIN808.COM ||  Keberadaan usaha peternakan ayam petelur yang disebut dikelola oleh CV Kendan Sejahtera Farm di Desa Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pertanyaan mengenai legalitas usaha tersebut disampaikan kepada tim investigasi BIN808.COM untuk ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan dokumen.

Dalam kegiatan investigasi lapangan, tim BIN808.COM meminta keterangan kepada penjaga kandang mengenai identitas pengelola, luas lahan, kapasitas peternakan, dan produksi telur harian.

Menurut keterangan penjaga kandang (21/10/2026), peternakan tersebut merupakan milik CV Kendan Sejahtera Farm, dengan luas lahan sekitar 2 hektare dan kapasitas kandang mencapai 17.000 ekor ayam.

Penjaga kandang juga menyampaikan bahwa produksi telur saat ini sekitar 12.000 butir per hari. Jumlah ayam yang ada disebut tidak mencapai kapasitas 17.000 ekor karena sebagian ayam telah mati.

Terkait ayam yang mati, penjaga kandang menyampaikan bahwa dagingnya diberikan kepada anjing. Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber yang masih memerlukan pendalaman mengenai tata cara penanganan bangkai, kondisi kematian ayam, serta aspek kesehatan hewan dan biosekuriti.

Konfirmasi kepada pihak CV Kendan Sejahtera Farm

Untuk memperoleh keterangan berimbang, tim investigasi BIN808.COM melanjutkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak bernama Vincent, khususnya mengenai dokumen perizinan usaha peternakan.

Baca Juga :  SSDM Polri Terima 325 Catar Akpol 2024: 284 Pria, 41 Wanita

Dalam komunikasi tersebut, Vincent menyampaikan:

«“Akan saya teruskan terlebih dahulu ke atasan saya dan akan diinformasikan apakah akan dijawab atau tidak nantinya ya Pak terima kasih.”»

Dalam pesan berikutnya, Vincent juga menjelaskan:

«“Untuk formulir pertanyaan sudah saya teruskan kemarin malam ke atasan saya dan untuk perihal tersebut belum dikirimkan ke saya ya Pak jawabannya. Apabila sudah diisi dari atasan saya akan saya teruskan ke Bapak nantinya.”»

Berdasarkan komunikasi tersebut, formulir pertanyaan telah diteruskan kepada atasan Vincent. Namun, sampai dengan informasi yang diterima tim dalam rangkaian konfirmasi ini, jawaban substantif mengenai legalitas peternakan belum diperoleh.

BIN808.COM tidak menafsirkan jawaban tersebut sebagai penolakan resmi dari perusahaan. Tim masih membuka ruang bagi pihak CV Kendan Sejahtera Farm untuk menyampaikan penjelasan dan memperlihatkan dokumen yang relevan.

Legalitas usaha menjadi fokus verifikasi

Dengan luas lahan yang disebut mencapai 2 hektare dan kapasitas kandang sekitar 17.000 ekor, tim BIN808.COM menilai perlu dilakukan verifikasi terhadap kesesuaian perizinan berusaha, pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta pemenuhan persyaratan teknis peternakan.

Verifikasi tersebut penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan dikelola secara bertanggung jawab.

Baca Juga :  Sinergi Kolaborasi Kerjasama FWJ INDONESIA & DPD ASPAI Kota Tangerang Bersama Membangun Bangsa

Tim juga akan mendalami pengelolaan kotoran ayam, pengendalian bau dan lalat, pencegahan pencemaran, serta prosedur penanganan ayam sakit dan mati.

Meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan

BIN808.COM mendorong instansi berwenang di Kabupaten Bandung untuk melakukan verifikasi sesuai kewenangan, antara lain terhadap:

  1. NIB dan kesesuaian KBLI kegiatan peternakan.
  2. Pemenuhan perizinan berusaha sesuai tingkat risiko dan skala usaha.
  3. Kesesuaian lokasi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Nagreg.
  4. Dokumen lingkungan yang diwajibkan dan pelaksanaan pengelolaan dampak lingkungan.
  5. Persyaratan teknis peternakan, kesehatan hewan, biosekuriti, serta penanganan bangkai ayam.
  6. Penanganan keluhan masyarakat apabila terdapat dampak yang dirasakan warga sekitar.

BIN808.COM juga meminta pihak CV Kendan Sejahtera Farm memberikan klarifikasi mengenai dokumen legalitas usaha dan mekanisme pengelolaan lingkungan di lokasi peternakan.

Penegasan redaksi: Sampai dokumen dan keterangan resmi diperoleh serta diverifikasi, BIN808.COM belum menyimpulkan bahwa CV Kendan Sejahtera Farm melakukan pelanggaran hukum. Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi jurnalistik dan kontrol publik, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, verifikasi fakta, serta hak jawab.

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *