NAGREG, KABUPATEN BANDUNG,- BIN808.COM || Upaya konfirmasi redaksi BIN808.COM terkait legalitas dan pengelolaan lingkungan peternakan ayam petelur CV Kendan Sejahtera Farm di Desa Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, belum menghasilkan jawaban substantif atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan kepada pihak perusahaan.26/10/2026
Dalam proses konfirmasi tersebut, Vincent selaku pihak yang berkomunikasi dengan redaksi menyampaikan bahwa pertanyaan yang dikirimkan telah diteruskan kepada atasannya. Namun, setelah redaksi menunggu selama beberapa hari, jawaban terperinci dari pihak yang berwenang di perusahaan belum diterima.
Di sisi lain, Vincent meminta bukti surat tugas dari Pemimpin Redaksi yang diterbitkan pada 21 Oktober 2026 atau sebelumnya, serta bukti bahwa pihak yang melakukan komunikasi merupakan bagian dari tim media atau tim lingkungan hidup. Menurut Vincent, permintaan tersebut disampaikan berdasarkan pertanyaan dan arahan atasannya.
BIN808.COM memahami bahwa verifikasi identitas merupakan hal yang wajar. Namun, redaksi juga menilai bahwa pertanyaan substantif mengenai kegiatan usaha, dokumen perizinan, dan pengelolaan lingkungan perlu memperoleh penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan.
1. Pesan WhatsApp Vincent: Atasan Meminta Bukti Surat Tugas
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Vincent menyampaikan permintaan yang disebut berasal dari atasannya. Berikut kutipan pesan Vincent sebagaimana disampaikan kepada redaksi:
«“Maaf dari atasan saya menanyakan kembali untuk Surat Tugas Bapak yang dikeluarkan Pemimpin Redaksi aktif (sesuai informasi di website) pada tanggal 21 Oktober 2026 ataupun sebelum hari tersebut dan silahkan dikirimkan juga ya bukti jika memang dari “tim media” atau “tim lingkungan hidup””»
Vincent kemudian menjelaskan alasan dirinya tidak memberikan nomor kontak atasannya dan mempertanyakan kemungkinan seseorang mengaku sebagai Pemimpin Redaksi tanpa menunjukkan bukti.
«“Mohon maaf nomor atasan saya tidak dapat saya berikan tanpa alasan yang jelas dan jika memang demikian ataupun dari Pemred media berarti saya juga bisa dong ke perusahaan lain dan bilang saya Pemred media tanpa memberikan bukti?”»
Pada bagian akhir, Vincent menyampaikan bahwa pihak perusahaan belum akan memberikan jawaban apabila bukti yang diminta belum dapat disampaikan.
«“Jika belum dapat dikirimkan ataupun dibuktikan mohon maaf namun dari atasan saya informasikan tidak ada jawaban ya Pak”»
Kutipan tersebut menunjukkan bahwa Vincent menyampaikan permintaan verifikasi identitas dan surat tugas atas arahan atasannya, sekaligus menyatakan bahwa jawaban perusahaan tidak akan diberikan apabila persyaratan yang diminta belum dipenuhi.
Namun, pesan tersebut tidak membuktikan bahwa perusahaan tidak memiliki izin, melakukan pelanggaran lingkungan, atau menolak seluruh bentuk komunikasi. Redaksi membatasi kesimpulan pada isi pesan dan kronologi komunikasi yang diketahui.
2. Redaksi Menegaskan Konfirmasi Ditangani Langsung oleh Pemimpin Redaksi
Redaksi BIN808.COM menjelaskan bahwa sejak awal komunikasi, permintaan konfirmasi telah disampaikan sebagai komunikasi langsung dari Pemimpin Redaksi atau redaksi media.
Vincent telah diminta untuk meneruskan penjelasan tersebut kepada atasannya serta memperlihatkan riwayat percakapan dan nomor kontak redaksi agar pihak perusahaan dapat melakukan verifikasi atau menghubungi Pemimpin Redaksi secara langsung.
BIN808.COM tidak mempersoalkan hak perusahaan untuk memeriksa identitas pihak yang meminta keterangan. Verifikasi tersebut justru dapat membantu mencegah penyalahgunaan nama media maupun jabatan jurnalistik.
Meski demikian, redaksi menilai persoalan administratif mengenai verifikasi identitas perlu dibedakan dari substansi pertanyaan yang diajukan. Jika perusahaan membutuhkan dokumen pendukung tambahan, redaksi terbuka untuk membahas bentuk verifikasi yang relevan dan dapat dipenuhi secara benar.
Redaksi juga tidak akan menyatakan memiliki surat tugas tertentu apabila dokumen tersebut memang tidak tersedia. Status surat tugas harus dijelaskan secara jujur berdasarkan keadaan sebenarnya.
Pokok persoalan yang ingin diklarifikasi tetap berkaitan dengan kegiatan peternakan, legalitas usaha, dokumen lingkungan yang relevan, dan penanganan bangkai ayam. Pertanyaan-pertanyaan itu diajukan untuk memperoleh penjelasan, bukan untuk menetapkan perusahaan bersalah.
3. Vincent Sebut Perusahaan Mengklaim Izin Lengkap dan Lahan Disewa dari Desa
Dalam komunikasi melalui sambungan telepon, Vincent menyampaikan bahwa pihak perusahaan mengklaim telah memiliki perizinan lengkap. Ia juga menyebut lahan peternakan tersebut disewa dari desa.
Keterangan itu merupakan klaim yang disampaikan melalui Vincent dan belum seluruhnya diverifikasi secara independen oleh redaksi. Oleh sebab itu, BIN808.COM tidak menempatkannya sebagai fakta yang telah dipastikan sebelum dokumen pendukung diperiksa.
Redaksi ingin memperoleh penjelasan mengenai dokumen perizinan yang dimaksud, kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku, dokumen atau persetujuan lingkungan sesuai kategori dan skala usaha, serta prosedur pengelolaan limbah peternakan.
Keterangan mengenai lahan yang disewa dari desa juga memerlukan kejelasan mengenai status lahan dan dasar pemanfaatannya. Perjanjian sewa lahan dan pemenuhan perizinan usaha merupakan dua hal berbeda yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen masing-masing.
BIN808.COM tidak menyimpulkan bahwa CV Kendan Sejahtera Farm tidak memiliki izin. Sebaliknya, redaksi membuka ruang bagi perusahaan untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen pendukung yang relevan agar informasi dapat diperiksa secara berimbang.
4. Vincent Menyampaikan Perusahaan Akan Menempuh Jalur Hukum
Dalam komunikasi melalui sambungan telepon, Vincent menyampaikan kepada redaksi bahwa pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang telah dipublikasikan.
BIN808.COM menghormati hak setiap pihak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pernyataan mengenai langkah hukum tersebut dengan sendirinya merupakan bentuk intimidasi atau upaya membungkam pers.
Namun, redaksi menegaskan bahwa persoalan pemberitaan juga dapat diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik, termasuk klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila perusahaan menilai terdapat informasi yang tidak tepat atau merugikan, redaksi mempersilakan pihak perusahaan menyampaikan keberatan disertai keterangan dan bukti pendukung agar dapat ditelaah secara profesional.
Bagi BIN808.COM, pemberitaan mengenai kepentingan masyarakat perlu diuji melalui dokumen, keterangan para pihak, dan verifikasi yang berimbang. Karena itu, ruang komunikasi dengan CV Kendan Sejahtera Farm tetap terbuka.
5. Keterangan Awal Mengenai Luas Peternakan dan Produksi Telur
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh tim di lapangan dari seorang penjaga lokasi, area peternakan disebut memiliki luas sekitar dua hektare, dengan kapasitas yang disebut mencapai sekitar 17.000 ekor ayam.
Penjaga tersebut juga menyampaikan bahwa produksi telur saat ini berada di kisaran 12.000 butir per hari karena jumlah ayam yang dipelihara belum mencapai kapasitas yang disebutkan.
Angka-angka tersebut masih merupakan keterangan awal dari narasumber di lokasi. Redaksi belum mengonfirmasinya melalui dokumen perusahaan, catatan produksi, atau pemeriksaan instansi berwenang. Karena itu, angka tersebut tidak dimaksudkan sebagai data resmi perusahaan.
Luas lahan, kapasitas kandang, jumlah ternak aktual, dan tingkat produksi dapat menjadi informasi penting dalam menilai karakteristik kegiatan usaha serta kebutuhan pengelolaan operasional dan lingkungan.
Akan tetapi, kewajiban perizinan tidak dapat disimpulkan hanya dari luas lahan atau jumlah ayam. Penilaiannya harus memperhatikan jenis dan skala kegiatan, tingkat risiko, lokasi, dokumen lingkungan, serta ketentuan yang berlaku.
6. Keterangan Penjaga Mengenai Bangkai Ayam Perlu Dikonfirmasi
Dalam pengumpulan keterangan awal, penjaga lokasi juga menyampaikan bahwa ayam yang mati diberikan kepada anjing.
Pernyataan ini merupakan keterangan narasumber, bukan temuan yang telah diverifikasi secara menyeluruh oleh redaksi. Tim belum memperoleh data mengenai jumlah ayam yang mati, penyebab kematian, kemungkinan adanya penyakit hewan, maupun prosedur penanganan bangkai yang diterapkan perusahaan.
Karena itu, BIN808.COM tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum hanya berdasarkan keterangan tersebut.
Meski demikian, penanganan bangkai ternak merupakan hal yang patut diklarifikasi untuk memastikan tidak timbul risiko terhadap kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, maupun lingkungan.
Perusahaan perlu diberi kesempatan menjelaskan prosedur yang digunakan, termasuk langkah yang dilakukan apabila kematian ternak diduga berkaitan dengan penyakit hewan.
Redaksi juga ingin mengetahui apakah perusahaan memiliki pencatatan kematian ternak dan mekanisme konsultasi dengan dokter hewan atau petugas kesehatan hewan apabila diperlukan.
7. Heru Setiawan, S.H., M.H.: Klarifikasi Harus Ditempuh Secara Terbuka
Heru Setiawan, S.H., M.H., dari Divisi Hukum dan Advokasi BIN808.COM yang berafiliasi dengan Sinar Baru Law Office, menyatakan bahwa perusahaan berhak menempuh jalur hukum apabila menilai pemberitaan merugikan kepentingannya.
Menurut Heru, redaksi juga memiliki tanggung jawab profesional untuk melakukan konfirmasi, memisahkan fakta dari keterangan narasumber, dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.
“Kalau perusahaan menilai pemberitaan kami merugikan, silakan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Kami menghormati hak tersebut. Namun, ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi juga terbuka. Pertanyaan yang kami ajukan dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan, bukan untuk menetapkan seseorang atau perusahaan bersalah,” demikian pokok pernyataan Heru.
Ia menambahkan bahwa klaim mengenai kelengkapan izin perlu dijelaskan dengan dokumen yang relevan agar publik memperoleh informasi yang lebih lengkap dan tidak hanya menerima pernyataan sepihak.
“Yang kami dorong adalah keterbukaan informasi yang dapat diuji. Jika perusahaan memiliki dokumen perizinan dan pengelolaan lingkungan yang sesuai, penjelasan serta dokumen pendukungnya akan membantu membuat pemberitaan lebih lengkap dan berimbang,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut merupakan sikap Divisi Hukum dan Advokasi BIN808.COM, bukan putusan atau penetapan dari lembaga penegak hukum.
8. Dasar Hukum: Kemerdekaan Pers, Hak Jawab, dan Tanggung Jawab Jurnalistik
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, redaksi berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang relevan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak jawab, hak koreksi, serta hak setiap pihak untuk memperoleh perlakuan yang adil.
A. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Beberapa ketentuan yang relevan meliputi:
– Pasal 4 ayat (3): menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
– Pasal 5 ayat (1): mewajibkan pers menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini.
– Pasal 5 ayat (2): mengatur kewajiban pers melayani hak jawab.
– Pasal 5 ayat (3): mengatur kewajiban pers melayani hak koreksi.
– Pasal 6: menjelaskan peranan pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi kegiatan jurnalistik sekaligus menegaskan tanggung jawab pers untuk bekerja secara profesional. Kemerdekaan pers tidak menghilangkan kewajiban menjaga akurasi, berimbang, dan menghormati hak pihak yang diberitakan.
Rujukan resmi: “UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers — JDIH BPK” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/45370/uu-no-40-tahun-1999).
B. Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman penting dalam penyusunan berita ini, terutama:
– Pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
– Pasal 3: wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
– Pasal 10: wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Prinsip tersebut menuntut agar ucapan Vincent, keterangan penjaga, klaim perusahaan, dan analisis redaksi disajikan secara terpisah sesuai sumbernya.
C. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta perubahannya
Peraturan di bidang peternakan dan kesehatan hewan menjadi rujukan dalam menilai aspek kesehatan ternak, kesehatan masyarakat veteriner, dan pengelolaan risiko penyakit hewan.
Penerapan ketentuan tertentu harus didasarkan pada fakta, kondisi yang terjadi, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang. Keterangan mengenai bangkai ayam saja belum cukup untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran.
Rujukan: “UU Nomor 18 Tahun 2009 — JDIH BPK” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/38634/uu-no-18-tahun-2009).
D. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
Peraturan ini mengatur pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, termasuk pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan sesuai ketentuan yang berlaku.
Relevansinya terhadap peternakan ini perlu dinilai berdasarkan kondisi faktual, termasuk apakah terdapat indikasi penyakit hewan dan tindakan apa yang dilakukan. Peraturan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai larangan mutlak dalam setiap keadaan tanpa memeriksa konteks dan ketentuan yang berlaku.
Rujukan: “PP Nomor 47 Tahun 2014 — JDIH BPK” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/5486/pp-no-47-tahun-2014).
E. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan ini mengatur perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan dasar, perizinan berusaha, pengawasan, dan sanksi administratif. Kewajiban yang berlaku terhadap suatu usaha ditentukan berdasarkan klasifikasi kegiatan, tingkat risiko, dan persyaratan yang relevan.
Karena itu, kelengkapan dokumen CV Kendan Sejahtera Farm perlu dinilai berdasarkan jenis kegiatan usaha, skala, lokasi, serta dokumen yang diwajibkan untuk kegiatan tersebut. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hanya berdasarkan luas lahan atau jumlah ternak.
Rujukan: “PP Nomor 28 Tahun 2025 — JDIH BPK” (https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025).
9. BIN808 Membuka Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi
BIN808.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi CV Kendan Sejahtera Farm ataupun menyatakan perusahaan telah melakukan pelanggaran.
Tujuan konfirmasi adalah memperoleh informasi yang lengkap mengenai kegiatan usaha, legalitas, serta pengelolaan peternakan yang menjadi perhatian masyarakat.
Redaksi membuka kesempatan kepada CV Kendan Sejahtera Farm, Vincent, maupun perwakilan resmi perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, dokumen pendukung yang relevan, atau hak jawab sesuai ketentuan pers. Setiap informasi baru akan ditelaah dan dipertimbangkan untuk melengkapi atau mengoreksi pemberitaan apabila ditemukan kekeliruan.
BIN808.COM juga mendorong instansi berwenang untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangannya apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut bukan bentuk penetapan kesalahan, melainkan bagian dari upaya memastikan informasi mengenai kegiatan peternakan dan pengelolaan lingkungannya dapat diuji secara objektif.
Prinsip redaksi BIN808.COM jelas: setiap pihak berhak menyampaikan penjelasan, setiap informasi harus diverifikasi, dan kepentingan publik harus dilayani melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, serta bertanggung jawab.

