Galian C Arsamin Di Rahong Dan STONE CRUSHER Jebrod Disorot! ESDM, KDM, KLH Dan Aparat Diminta Periksa Dugaan Rantai Pasok Material

Posted by : Savoy Zalva November 3, 2026

Cianjur, – BIN808.COM ||  Dugaan aktivitas pertambangan pasir batu (sirtu) di kawasan Asamin, wilayah Rahong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, menjadi perhatian tim investigasi. Sorotan tidak hanya tertuju pada legalitas kegiatan penggalian, tetapi juga dugaan aliran material menuju tempat penggilingan batu atau stone crusher di wilayah Jebrod, Kabupaten Cianjur, yang oleh masyarakat disebut milik seseorang bernama Bonex.

Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup, instansi lingkungan hidup daerah, serta aparat penegak hukum.

Tim investigasi meminta agar pemeriksaan dilakukan secara langsung berdasarkan titik koordinat lokasi, disertai pemeriksaan dokumen perizinan, kondisi operasional, dampak lingkungan, dan jalur distribusi material.

Kritik ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha yang legal. Justru untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai hukum, tidak merugikan masyarakat, dan tidak mengorbankan lingkungan.

DUGAAN GALIAN C ARSAMIN DAN PENGGILINGAN BONEX DI JEBROD MENJADI SOROTAN

Dalam hasil penelusuran lapangan (2/11/2026), tim investigasi menemukan indikasi keterkaitan pasokan material pasir batu atau sirtu dari lokasi Galian C Arsamin, Rahong, menuju tempat penggilingan batu di wilayah Jebrod.

Tempat penggilingan tersebut disebut masyarakat sebagai milik seseorang bernama Bonex.

Lebih jauh, ketika tim investigasi turun ke lokasi Galian C Arsamin dan mempertanyakan kepada masyarakat setempat mengenai siapa pihak yang memiliki atau menguasai kegiatan pertambangan tersebut, terdapat keterangan dari warga yang menyebut lokasi Galian C itu milik Bonex.

Seorang tokoh setempat juga memberikan keterangan bahwa lokasi kegiatan penggalian tersebut diduga tidak memiliki izin pertambangan dan disebut milik Bonex.

Keterangan tersebut menjadi informasi awal yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, konfirmasi pihak terkait, dan verifikasi resmi dari instansi berwenang.

Tim tidak menyimpulkan bahwa kepemilikan atau penguasaan kedua lokasi tersebut telah terbukti secara hukum. Namun, adanya penyebutan nama yang sama oleh masyarakat dalam kaitannya dengan lokasi pertambangan dan tempat penggilingan batu patut menjadi bahan penelusuran lebih lanjut.

Jika benar terdapat keterkaitan penguasaan antara lokasi tambang dan tempat penggilingan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai legalitas kedua kegiatan tersebut.

PERTANYAAN BESAR: DARI MANA BATU YANG DIOLAH DI JEBROD BERASAL?

Sorotan utama kini tertuju pada tempat penggilingan batu di Jebrod.

Hasil pengamatan lapangan tim investigasi menemukan indikasi keterkaitan pasokan material sirtu dari Arsamin menuju tempat penggilingan tersebut.

Jika benar material dari Galian C Arsamin masuk dan diolah di Jebrod, maka asal-usul bahan baku harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya siapa pemilik penggilingan, tetapi juga:

  1. Apakah benar penggilingan batu di Jebrod menerima pasokan dari Galian C Arsamin?
  2. Siapa pihak yang memasok material tersebut?
  3. Apakah pemasok memiliki izin pertambangan yang sah?
  4. Apakah setiap pengiriman dilengkapi surat jalan?
  5. Apakah terdapat dokumen asal-usul material dan bukti transaksi?
  6. Apakah volume material yang diterima sesuai dengan dokumen pengiriman?
  7. Apakah pengelola penggilingan telah melakukan pemeriksaan terhadap legalitas sumber material?

Jangan sampai kegiatan pengolahan dan perdagangan batu berjalan, sementara asal-usul bahan bakunya tidak pernah diperiksa secara serius.

Apabila sumber material ternyata tidak memenuhi ketentuan perizinan, persoalan hukumnya tidak boleh berhenti hanya pada lokasi penggalian. Rantai pasokan dan pihak-pihak yang terlibat juga perlu ditelusuri sesuai perbuatan serta unsur hukum yang terbukti.

Mesin penggilingan boleh beroperasi, tetapi asal-usul material yang masuk tidak boleh menjadi wilayah gelap yang tidak dapat diperiksa.

BONEX DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN

Nama Bonex disebut masyarakat dalam kaitannya dengan dugaan penguasaan Galian C Asamin dan tempat penggilingan batu di Jebrod.

Karena itu, tim investigasi membuka ruang klarifikasi dan meminta penjelasan secara terbuka mengenai sejumlah hal:

  • – Apakah benar Bonex merupakan pemilik atau pihak yang menguasai kegiatan Galian C Arsamin?
  • – Apakah benar Bonex merupakan pemilik atau pengelola penggilingan batu di Jebrod?
  • – Apakah kedua kegiatan usaha tersebut memiliki hubungan operasional?
  • – Apakah benar penggilingan batu di Jebrod menerima pasokan material dari Arsamin?
  • – Siapa pemasok dan pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan material?
  • – Apakah lokasi Galian C Arsamin telah memiliki izin pertambangan yang sah?
  • – Apakah setiap material yang diterima penggilingan dilengkapi dokumen asal-usul dan surat jalan?
  • – Apakah kegiatan penggilingan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha dan lingkungan?

Klarifikasi ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang.

Penyebutan nama Bonex dalam rilis ini didasarkan pada keterangan masyarakat dan masih memerlukan konfirmasi. Belum ada kesimpulan bahwa Bonex melakukan tindak pidana.

Apabila pihak yang bersangkutan memiliki dokumen perizinan dan bukti legalitas sumber material, redaksi mempersilakan untuk menyampaikan penjelasan beserta dokumen pendukungnya.

LEGALITAS TANAH TIDAK SAMA DENGAN IZIN PERTAMBANGAN

Satu hal yang perlu dipahami oleh semua pihak adalah penguasaan atau kepemilikan tanah tidak otomatis memberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Legalitas tanah dan legalitas pertambangan merupakan dua hal yang berbeda.

Kegiatan pengambilan material dari alam untuk tujuan usaha harus memenuhi ketentuan perizinan pertambangan sesuai jenis komoditas dan bentuk kegiatan yang dilakukan.

Karena itu, apabila benar lokasi Galian C Asamin dikuasai oleh pihak tertentu, pertanyaan berikutnya adalah apakah kegiatan penggalian tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau bentuk perizinan lain yang sesuai dengan ketentuan.

Status perizinan juga harus diperiksa berdasarkan titik koordinat, bukan hanya berdasarkan nama lokasi atau pengakuan pihak tertentu.

TIM INVESTIGASI SEMPAT MENGALAMI KETEGANGAN DI LAPANGAN

Dalam proses penelusuran di lokasi Galian C Asamin, tim investigasi sempat mengalami situasi kurang kondusif hingga terjadi sedikit keributan atau ketegangan di lapangan.

Baca Juga :  Bawa Ribuan Obat Terlarang, Dua Pria Diciduk Polisi di Tangerang Tengah Malam

Dengan mempertimbangkan keselamatan anggota dan menghindari kemungkinan konflik yang lebih besar, tim memutuskan meninggalkan lokasi.

Peristiwa tersebut menjadi bagian dari catatan investigasi lapangan.

Namun, keputusan meninggalkan lokasi bukan berarti persoalan berhenti. Penelusuran mengenai legalitas pertambangan dan dugaan jalur distribusi material menuju Jebrod tetap perlu dilanjutkan melalui pemeriksaan dokumen, konfirmasi, dan koordinasi dengan instansi berwenang.

Tim mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi, tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses klarifikasi secara sah, serta menghormati tugas jurnalistik yang dijalankan secara profesional.

ESDM DIMINTA TURUN LANGSUNG, BUKAN SEKADAR MEMERIKSA DOKUMEN

Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat diminta melakukan pemeriksaan teknis terhadap lokasi Galian C Asamin berdasarkan titik koordinat yang telah dihimpun tim investigasi.

Pemeriksaan harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:

  1. Apakah lokasi tersebut berada dalam wilayah yang memiliki dasar perizinan pertambangan?
  2. Apakah titik koordinat kegiatan sesuai dengan koordinat dalam dokumen izin?
  3. Apakah luas dan batas wilayah operasional sesuai dengan izin?
  4. Apakah komoditas yang diambil sesuai dengan izin yang diberikan?
  5. Apakah kegiatan operasional, penggunaan alat berat, dan kapasitas produksi sesuai ketentuan?
  6. Apakah kewajiban reklamasi dan pascatambang telah dipenuhi jika diwajibkan?
  7. Apakah pengangkutan dan penjualan material dilakukan sesuai ketentuan?
  8. Apakah terdapat kegiatan di luar wilayah atau di luar ruang lingkup izin?

Pemeriksaan jangan hanya dilakukan melalui pencocokan dokumen di atas meja.

Petugas perlu memastikan kondisi aktual di lapangan dan mencocokkannya dengan data perizinan.

Jika seluruh dokumen dinyatakan sah dan sesuai, hasil pemeriksaan tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak ada kesimpangsiuran.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

KANG DEDI MULYADI DIMINTA MENDORONG PENGAWASAN YANG NYATA

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga diminta memberikan perhatian terhadap persoalan pertambangan di Rahong, Kabupaten Cianjur.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu memastikan koordinasi antara perangkat daerah, instansi teknis, dan aparat yang berwenang berjalan efektif.

Perhatian terhadap lingkungan tidak cukup hanya melalui pernyataan atau kegiatan seremonial. Masyarakat membutuhkan pengawasan yang nyata, pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tindak lanjut yang jelas.

Kang Dedi Mulyadi diharapkan mendorong agar persoalan ini tidak berhenti sebagai laporan atau polemik media sosial.

Apabila ditemukan persoalan perizinan, lingkungan, atau dugaan pelanggaran hukum, pemerintah harus memastikan instansi yang memiliki kewenangan segera bertindak.

Kritik ini merupakan dorongan agar pemerintah hadir memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang benar-benar menjalankan kegiatan secara legal.

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN DLH DIMINTA MEMERIKSA DAMPAKNYA

Kegiatan pertambangan dan pengolahan batu memiliki potensi dampak lingkungan yang harus diperiksa secara objektif.

Pada lokasi Galian C Asamin, pemeriksaan perlu mencakup:

  • – Perubahan bentang alam dan kondisi lahan.
  • – Potensi erosi dan sedimentasi.
  • – Risiko longsor akibat perubahan kontur.
  • – Dampak terhadap saluran air dan sumber air masyarakat.
  • – Pengelolaan tanah penutup dan material sisa.
  • – Pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lahan sesuai kewajiban.

Sementara itu, di tempat penggilingan batu Jebrod, pemeriksaan perlu diarahkan pada:

  • – Debu dari aktivitas pemecahan batu.
  • – Kebisingan mesin.
  • – Getaran kegiatan operasional.
  • – Air limpasan dari area pengolahan.
  • – Pengelolaan material sisa.
  • – Dampak terhadap permukiman dan aktivitas masyarakat sekitar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi lingkungan hidup daerah diminta memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki persetujuan lingkungan sesuai skala dan karakteristik usahanya serta menjalankan kewajiban pengelolaan dampak.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan harus diterapkan sesuai ketentuan.

Pembangunan ekonomi tidak boleh menjadikan lingkungan dan masyarakat sebagai pihak yang menanggung kerugian.

APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA MENELUSURI RANTAI PASOK

Polres Cianjur dan Polda Jawa Barat diminta menindaklanjuti informasi dan bukti yang tersedia mengenai dugaan kegiatan pertambangan serta aliran material dari Arsamin menuju penggilingan batu di Jebrod.

Penelusuran sebaiknya tidak hanya berfokus pada pihak yang melakukan penggalian.

Pemeriksaan perlu mencakup:

  1. Pihak yang menguasai atau mengendalikan kegiatan pertambangan.
  2. Pihak yang melakukan penggalian
  3. Pihak yang memasok dan menjual material.
  4. Pihak yang mengangkut material.
  5. Pihak yang menerima dan menampung material.
  6. Pihak yang melakukan pengolahan.
  7. Pihak yang memperdagangkan hasil pengolahan.

Surat jalan, faktur, bukti transaksi, catatan volume material, dokumentasi pengangkutan, serta keterangan para pihak perlu ditelusuri.

Jika ditemukan bukti yang cukup, aparat diminta mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana pertambangan terhadap pihak-pihak yang memenuhi unsur hukum.

Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada pekerja lapangan, sementara pihak yang mengendalikan kegiatan dan rantai distribusi tidak pernah ditelusuri.

Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.

Pasal 35 mengatur kerangka perizinan usaha pertambangan.

Pasal 158 mengatur ketentuan pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diwajibkan undang-undang. Dalam ketentuan yang diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161 juga perlu didalami apabila ditemukan pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin atau sumber perizinan sebagaimana ditentukan undang-undang. Ketentuan tersebut juga memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Penerapannya harus memperhatikan rumusan pasal, perubahan peraturan, dan terpenuhinya unsur perbuatan. 

Baca Juga :  Diduga terpleset, Penghuni Apartemen di Pluit Jakarta Utara Tewas Terjatuh dari Lantai 28

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 67 dan Pasal 68 memuat kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan menaati ketentuan lingkungan hidup.

Pasal 98 mengatur tindak pidana apabila kesengajaan mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Untuk ketentuan ayat (1), ancamannya berupa pidana penjara tiga sampai sepuluh tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.

Pasal 99 mengatur akibat yang timbul karena kelalaian, dengan ancaman pidana penjara satu sampai tiga tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar untuk ketentuan ayat (1). Ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan apabila unsur dan akibat yang disyaratkan pasal terbukti. 

3. Ketentuan sanksi administratif lingkungan hidup.

Pasal 82A, Pasal 82B, dan Pasal 82C sebagaimana dimasukkan melalui perubahan UU PPLH mengatur sanksi administratif untuk jenis pelanggaran yang dicakup ketentuan tersebut.

Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai dasar dan tingkat pelanggarannya. 

4. PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya.

Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan juga mengacu pada PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjadi bagian dari kerangka pelaksanaan perizinan dan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 

Penting ditegaskan, penyebutan ketentuan pidana bukan berarti pihak tertentu telah terbukti melanggar. Penentuan tanggung jawab harus berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan terpenuhinya unsur hukum.

DESAKAN DAN REKOMENDASI TIM INVESTIGASI

Sebagai bentuk kontrol publik yang konstruktif, tim investigasi menyampaikan beberapa permintaan kepada instansi terkait:

Kepada Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat:

  • – Melakukan verifikasi titik koordinat Galian C Asamin, Rahong.
  • – Memeriksa status dan kesesuaian perizinan.
  • – Memeriksa batas wilayah dan komoditas yang ditambang.
  • – Menelusuri legalitas pengangkutan serta penjualan material.
  • – Menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan.

Kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi:

  • – Mendorong koordinasi pengawasan lintas instansi sesuai kewenangan.
  • – Memastikan pengaduan masyarakat memperoleh tindak lanjut.
  • – Mendorong keterbukaan hasil pemeriksaan kepada publik.

Kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan DLH terkait:

  • – Memeriksa persetujuan lingkungan dan pelaksanaan kewajibannya.
  • – Memeriksa potensi dampak terhadap lahan, air, udara, dan masyarakat.
  • – Memerintahkan langkah pemulihan atau pengenaan sanksi apabila ditemukan dasar pelanggaran.

Kepada Polres Cianjur dan Polda Jawa Barat:

  • – Menelusuri dugaan hubungan pasokan Asamin–Jebrod.
  • – Memeriksa pemasok, pengangkut, penerima, dan pengelola pengolahan.
  • – Memeriksa dokumen asal-usul material dan transaksi.
  • – Menindaklanjuti dugaan tindak pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

Kepada pengelola Galian C dan stone crusher:

  • – Membuka ruang klarifikasi.
  • – Menjelaskan legalitas usaha dan sumber material.
  • – Menunjukkan dokumen yang relevan kepada instansi pemeriksa.
  • – Memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum dan lingkungan.

KRITIK MEMBANGUN: JANGAN BIARKAN PENGAWASAN HANYA MENJADI FORMALITAS

Persoalan Galian C Asamin dan dugaan pasokan material menuju penggilingan batu Jebrod seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Kabupaten Cianjur.

Pelaku usaha yang taat hukum harus mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Sebaliknya, kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan harus ditindak sesuai hukum, tanpa memandang siapa pemilik atau pihak yang mengendalikannya.

Pemerintah juga perlu membangun sistem pengawasan yang terbuka, mulai dari informasi perizinan, kesesuaian koordinat, pengawasan produksi, pengangkutan, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.

Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menebak-nebak apakah sebuah tambang legal atau tidak.

Begitu pula, pengelola tempat pengolahan material seharusnya memiliki kepastian mengenai kewajiban pemeriksaan asal-usul bahan baku yang diterima.

Pengawasan yang baik bukan untuk mematikan usaha. Pengawasan justru melindungi usaha yang legal, mencegah kerugian negara, menjaga lingkungan, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

PENEGASAN AKHIR: BUKA LEGALITASNYA, PERIKSA RANTAI PASOKNYA

Tim investigasi menegaskan bahwa persoalan ini bukan untuk menghakimi Bonex maupun pihak lain yang disebut dalam keterangan masyarakat.

Namun, dugaan keterkaitan Galian C Asamin dengan penggilingan batu di Jebrod tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan.

Jika benar kedua kegiatan tersebut memiliki hubungan usaha, publik patut mengetahui legalitasnya.

Jika material yang masuk ke penggilingan berasal dari tambang berizin, tunjukkan dokumen asal-usulnya.

Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai ketentuan.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan agar nama pihak terkait tidak terus berada dalam dugaan.

Kepada ESDM, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup, DLH, dan aparat penegak hukum, kami meminta agar persoalan ini ditangani secara serius, terbuka, dan profesional.

Jangan hanya memeriksa tempat batu digali. Periksa juga ke mana batu itu dibawa, siapa yang menerima, siapa yang mengolah, dan bagaimana legalitas seluruh rantai usahanya.

JANGAN HANYA BATUNYA YANG DIHANCURKAN, ASAL-USULNYA JUGA HARUS DIBUKA!

Sumber daya alam harus dikelola berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kekuatan atau kepentingan segelintir pihak.

Hukum harus berlaku sama. Lingkungan harus dilindungi. Pelaku usaha yang taat harus mendapat kepastian. Dan masyarakat berhak mendapatkan jawaban.

Catatan redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan keterangan masyarakat serta tokoh setempat. Dugaan mengenai kepemilikan, legalitas pertambangan, dan hubungan pasokan material masih memerlukan verifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bonex, pengelola Galian C Arsamin, pengelola stone crusher Jebrod, serta seluruh instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *