Oknum SPBU di Buleleng Diduga Layani Mafia BBM Bersubsidi, Petani dan Nelayan Kecewa  

Posted by : bincom1 September 17, 2024

Buleleng, – BIN808.COM || Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi kembali terendus di Kabupaten Buleleng. Kali ini, SPBU 54.811.10 menjadi sorotan setelah ditemukan banyak jerigen berisi Pertalite di lokasi tersebut.bali 17-09-2024

     Tim media yang melakukan investigasi pada tgl, 16-09-2024 di SPBU tersebut menemukan tumpukan jerigen berukuran 5 hingga 35 liter yang berisi Pertalite. Saat dikonfirmasi, salah satu petugas SPBU yang berinisial (A T) menyatakan bahwa pembelian Pertalite dengan jerigen diperbolehkan selama pembeli membawa barcode.

     “Siapapun boleh beli Pertalite, yang penting ada barcode,” ujar petugas tersebut.

     Praktik pengisian Pertalite ke jerigen yang berjalan lancar menimbulkan dugaan bahwa oknum SPBU tersebut menerima “uang tip” dari para pengangsu BBM bersubsidi.

     Tim media kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek terdekat. Namun, aparat penegak hukum setempat mengaku tidak mengetahui aturan terkait pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen.

Baca Juga :  Gencarkan Patroli Hingga Dini Hari, Tim Patroli Presisi Polresltro Jakpus Berhasil Mengamankan Remaja Saat Hendak Tawuran

    “Baik pak, saya kurang tau terkait itu. Coba saya telpon Kapolsek dulu,” ujar petugas SPKT Polsek.

     Setelah menghubungi Kapolsek, petugas tersebut menyampaikan bahwa Kapolsek menyatakan pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen tidak diperbolehkan.

     Ironisnya, SPBU 54.811.10 sering kehabisan Pertalite, yang membuat para petani dan nelayan yang membutuhkan BBM bersubsidi kesulitan. Mereka mengeluhkan praktik mafia BBM bersubsidi yang merugikan mereka.

    “Sering kosong Pertalite di SPBU ini. Kami jadi susah cari BBM untuk kebutuhan sehari-hari,” keluh salah seorang nelayan.

     Aturan terkait pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin tertuang dalam Pasal 53 huruf b UU. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggarnya dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Baca Juga :  Pengacara Warga Turki Laporkan MS Alias Tesa Ke Polisi Atas Dugaan Laporan Palsu

     Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) juga mengatur tentang ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

     Tim Investigasi mendesak Kapolri dan BPH Migas untuk menindak tegas para pelaku mafia BBM bersubsidi yang merugikan pemerintah dan masyarakat kecil.

(Red/Panji) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *