Cirebon, – BIN808.COM || Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menjatuhkan pidana pengawasan disertai pembinaan keagamaan terhadap seorang anak yang terlibat kasus tawuran, dalam sidang yang digelar pada Senin (25/05/2026).
Majelis Hakim menetapkan pidana pengawasan selama 1 (satu) tahun dengan syarat umum bahwa Anak tidak boleh kembali melakukan tindak pidana selama masa pengawasan berlangsung.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan syarat khusus berupa kegiatan pembinaan keagamaan sebagai bagian dari upaya rehabilitasi moral dan sosial terhadap Anak.
Ketua Majelis Hakim, Rahmawan, menyampaikan bahwa Anak diwajibkan mengumandangkan adzan Magrib satu kali setiap minggu selama satu bulan, serta mengikuti pembelajaran membaca Al-Quran sebanyak tiga kali dalam seminggu selama satu bulan.
“Pembinaan ini diharapkan dapat membentuk kesadaran, kedisiplinan, dan tanggung jawab sosial Anak agar tidak kembali terjerumus dalam perbuatan melanggar hukum,” ujar Rahmawan saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memperhatikan adanya penyesalan dari Anak dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, orang tua Anak, pihak sekolah, serta Dewan Kemakmuran Masjid Al Marqi juga menyatakan kesiapan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan.
Perkara bermula ketika Anak bergabung bersama kelompok “Team Kesambi Official” yang diduga hendak melakukan tawuran dengan kelompok “Team Konten RTR”. Anak diketahui membawa senjata tajam jenis celurit yang dibeli secara online.
Insiden terjadi saat Anak dan rekan-rekannya hampir bersenggolan dengan sepeda motor korban di jalan. Setelah terjadi cekcok, Anak menghampiri korban dan melakukan pembacokan yang mengenai bagian pelipis mata korban hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Majelis Hakim sebelumnya telah mengupayakan diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara anak di luar persidangan. Namun, proses perdamaian tidak tercapai karena keterbatasan ekonomi keluarga Anak yang tidak mampu memenuhi permintaan biaya pengobatan korban.
Majelis juga menilai bahwa secara psikologis Anak masih berada dalam fase pencarian identitas dan belum memiliki kematangan emosional dalam mengambil keputusan di lingkungan pergaulannya.
Atas dasar tersebut, pengadilan menilai pendekatan pembinaan berbasis keagamaan lebih tepat diterapkan guna mendukung proses perubahan perilaku dan pembentukan karakter Anak.
“Pidana terhadap Anak merupakan langkah terakhir (ultimum remedium). Karena itu, putusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masa depan Anak, keluarga, dan masyarakat,” tutup Rahmawan.

