Tangerang,– BIN808.COM || Pengungkapan kasus dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol oleh Polsek Neglasari membuka pertanyaan baru mengenai jalur distribusi obat-obatan keras yang diduga beredar secara ilegal di wilayah Kota Tangerang.30/5/2026
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi obat keras di kawasan Kampung Golun, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Neglasari melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial FIZI (21) dan IMI (29) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya, petugas menemukan 970 butir Tramadol, sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan, dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mobilitas.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa peredaran obat keras di wilayah tersebut tidak berdiri sendiri. Penyidik kini tengah mendalami asal-usul obat yang diamankan, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan distribusi yang lebih luas.
Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menyebut pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam mengawasi lingkungan dari peredaran obat-obatan berbahaya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa penyalahgunaan dan perdagangan obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum. Selain menindak pelaku di lapangan, pengungkapan jalur pasokan hingga pihak yang diduga berada di belakang distribusi menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredarannya.
Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi Tramadol ilegal tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tim Investigasi Redaksi masih menelusuri apakah kasus ini berkaitan dengan jaringan pemasok yang lebih besar serta bagaimana obat keras tersebut dapat beredar hingga ke tingkat pengguna di wilayah Tangerang.(Red)

