Jakarta, – BIN808.COM || Muhammad Irfan Syahputra,Hakim PN Pacitan – Dandapala Contributor “Mengingat dinamika perkembangan belakangan ini, maka keadilan itu tidak cukup hanya ditegakkan, melainkan harus terlihat ditegakkan.” Pesan yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Sunarto, tersebut menjadi pengingat penting bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak hanya dibangun melalui putusan yang adil, tetapi juga melalui keterbukaan proses penegakan hukum.9/6/2026
Namun, pada era digital saat ini, keadilan yang terlihat ditegakkan belum tentu dipahami oleh masyarakat. Persidangan yang terbuka, publikasi putusan, maupun penyebaran informasi melalui media sosial tidak otomatis membuat publik memahami alasan hukum yang melatarbelakangi suatu putusan. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat sering kali menerima potongan fakta, opini, bahkan disinformasi yang berpotensi membentuk persepsi yang keliru terhadap proses peradilan.
Di sinilah pentingnya jurnalisme peradilan sebagai bentuk judicial outreach modern. Jika pada masa lalu pengadilan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui sidang keliling dan berbagai layanan langsung, maka pada era digital pengadilan juga perlu mendekatkan cara berpikir hukumnya kepada publik. Akses terhadap keadilan tidak lagi hanya dimaknai sebagai kemampuan masyarakat untuk datang ke pengadilan, tetapi juga kemampuan memahami bagaimana suatu perkara diperiksa, dipertimbangkan, dan diputus.
Jurnalisme peradilan hadir sebagai jembatan komunikasi antara lembaga peradilan dan masyarakat. Melalui pendekatan yang edukatif, informasi hukum dapat disampaikan dalam bahasa yang lebih mudah dipahami tanpa mengurangi akurasi dan substansi hukumnya. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga memahami alasan dan pertimbangan hukum yang melatarbelakanginya.
Peran ini menjadi semakin penting karena hukum bekerja melalui prosedur, sementara masyarakat memahami hukum melalui narasi. Putusan pengadilan bukan sekadar dokumen hukum yang menyelesaikan sengketa, melainkan juga representasi nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, publikasi mengenai proses persidangan dan pertimbangan hakim perlu dikemas secara objektif, proporsional, dan mudah dipahami agar dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Sejumlah inisiatif yang berkembang di lingkungan peradilan menunjukkan arah perubahan tersebut. Publikasi yang sebelumnya didominasi kegiatan seremonial kini mulai bergeser menuju penyampaian substansi hukum yang lebih edukatif. Ringkasan perkara, laporan persidangan, maupun penjelasan mengenai pertimbangan hukum putusan menjadi instrumen penting untuk membantu masyarakat memahami proses peradilan secara utuh.
Meski demikian, keterbukaan informasi harus tetap berjalan beriringan dengan etika, profesionalisme, dan kehati-hatian. Jurnalisme peradilan tidak boleh berubah menjadi ruang pembentukan opini yang dapat mengganggu independensi hakim atau merusak integritas proses peradilan. Karena itu, fungsi kehumasan pengadilan memegang peran strategis sebagai penjaga kualitas komunikasi, kredibilitas informasi, sekaligus reputasi lembaga.
Pengembangan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi tetap berada dalam koridor etik dan profesional. Tujuannya bukan hanya memperluas akses informasi, tetapi juga menjaga keseimbangan antara transparansi, edukasi publik, dan independensi lembaga peradilan.
Ke depan, jurnalisme peradilan dapat diarahkan pada penyusunan ringkasan putusan atau case summary untuk perkara-perkara yang memiliki dampak luas dan menarik perhatian publik. Ringkasan tersebut dapat memuat pokok perkara, fakta yang relevan, isu hukum utama, pertimbangan hakim, serta amar putusan dalam bahasa yang lebih komunikatif dan mudah dipahami masyarakat. Dengan demikian, publik memperoleh gambaran utuh mengenai alasan hukum di balik setiap putusan.
Pada akhirnya, jurnalisme peradilan merupakan bentuk judicial outreach yang relevan dengan tantangan zaman. Kehadirannya tidak hanya memperkuat transparansi lembaga peradilan, tetapi juga membantu mewujudkan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan literasi hukum masyarakat.
Keadilan yang hanya terlihat ditegakkan mungkin mampu menarik perhatian publik. Namun, keadilan yang dipahami akan melahirkan kepercayaan. Dan kepercayaan publik itulah yang menjadi fondasi utama bagi tegaknya wibawa dan marwah lembaga peradilan di era digital.

