Jakarta ,– BIN808.COM || Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengamankan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman, bersama enam anggota Satresnarkoba Polres Tangsel dalam operasi yang dilakukan tim gabungan. Selain itu, seorang anggota Polda Aceh juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dipimpin oleh Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury dengan melibatkan personel Subdirektorat IV serta Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurut Eko, para personel yang diamankan diduga terkait perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika.
Meski demikian, Bareskrim Polri belum membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun dugaan peran masing-masing pihak. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman guna mengumpulkan alat bukti serta mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang memiliki tugas memberantas kejahatan narkotika. Polri menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari AKP Pardiman maupun pihak yang mewakilinya terkait dugaan tersebut. Seluruh pihak yang diamankan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

