Jakarta,- BIN808.COM || Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap Hery Susanto, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 sampai dengan 2025.
Pembacaan tuntutan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
JPU Tuntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Atas perkara tersebut, JPU menuntut Hery Susanto dengan pidana:
– Penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.
– Denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar sesuai jangka waktu setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dilakukan penyitaan dan pelelangan harta atau pendapatan terpidana. Apabila tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 100 hari.
– Uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar.
JPU juga menyampaikan ketentuan terkait pembayaran uang pengganti. Apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila pembayaran uang pengganti tidak dilakukan atau belum mencukupi, JPU menuntut adanya pidana penjara pengganti selama 3 tahun, dengan mekanisme perhitungan sebagaimana tercantum dalam tuntutan.
Sejumlah Barang Bukti dan Aset
Dalam tuntutannya, JPU juga menguraikan status berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, serta aset.
Salah satu aset yang dimohonkan untuk dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti adalah tanah beserta bangunan di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, dengan luas 210 meter persegi.
Selain itu, dalam daftar barang bukti terdapat berbagai dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler dan perangkat penyimpanan data.
Sejumlah barang bukti lainnya dinyatakan dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Laode Sinarwan Oda, sesuai dengan uraian dalam surat tuntutan JPU.
JPU juga mencantumkan uang sebesar Rp625 juta yang telah disetorkan ke rekening penampungan Jampidsus sebagai barang bukti yang dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Laode Sinarwan Oda.
Penasihat Hukum Ajukan Pledoi
Menanggapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa bersama tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Dengan demikian, perkara tersebut belum memasuki tahap putusan. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada:
Kamis, 8 Oktober 2026
dengan agenda pembacaan pledoi oleh Terdakwa dan/atau Penasihat Hukumnya.
Perkara selanjutnya akan bergulir sesuai tahapan persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

