100 hari pertama Kapolri Suyudi: narkotika, judi daring hingga korupsi masuk prioritas penindakan

Posted by : bincom1 Oktober 3, 2026

Jakarta, – BIN808.COM || Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menetapkan sejumlah tindak pidana sebagai prioritas penegakan hukum dalam agenda 100 hari pertama kepemimpinannya. Daftar tersebut mencakup narkotika, premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, hingga judi daring dan kejahatan terorganisasi.3/10/2026

Suyudi resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada Kamis (1/10/2026), di Istana Negara, Jakarta. Dalam agenda awal kepemimpinannya, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan internal dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

14 jenis kejahatan menjadi perhatian

Dalam pemaparan program 100 hari pertamanya, Suyudi menyebut sejumlah tindak pidana yang menjadi perhatian penegakan hukum Polri, yakni:

1. Narkotika.

2. Premanisme dan pemerasan.

3. Kejahatan jalanan.

4. Tawuran.

5. Aktivitas debt collector yang menjadi persoalan penegakan hukum.

6. Judi daring atau *online*.

7. Penipuan digital.

8. Kejahatan siber.

9. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

10. Korupsi.

11. Penyelundupan.

12. Pencucian uang.

13. Kejahatan terorganisasi.

Daftar tersebut memuat 13 kelompok atau kategori tindak pidana jika beberapa jenis yang disebut secara bersamaan dihitung sebagai satu kategori. Seluruhnya menjadi bagian dari fokus penindakan yang disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada 1 Oktober 2026. (Sumber: E-Media DPR RI dan kumparanNEWS).

Suyudi menegaskan bahwa narkotika tetap menjadi fokus. Selain itu, premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran, dan persoalan yang melibatkan debt collector juga disebut membutuhkan penanganan.

Baca Juga :  Pangdam III/Slw Hadiri Peresmian Gedung GBI Bethel Summarecon Bandung

Sementara itu, judi daring, penipuan digital, TPPO, kejahatan siber, korupsi, penyelundupan, pencucian uang, serta kejahatan terorganisasi menjadi bagian lain dari agenda penegakan hukum.

Tiga fase dalam 100 hari pertama

Program 100 hari pertama tersebut dibagi menjadi tiga tahapan.

  1. Pada **hari ke-1 hingga ke-30**, Polri akan memetakan kondisi aktual, menetapkan arah perubahan, dan menyusun dasar evaluasi terhadap persoalan yang dihadapi institusi maupun masyarakat.
  2. Pada **hari ke-31 hingga ke-60**, tahapan difokuskan pada pengujian langkah-langkah perbaikan untuk melihat pelaksanaannya di lapangan.
  3. Selanjutnya, pada **hari ke-61 hingga ke-100**, Polri akan menunjukkan hasil yang dicapai sekaligus mengevaluasi dan mengoreksi kekurangan.

Pembagian tahapan tersebut disampaikan Suyudi ketika memaparkan program 100 hari di hadapan Komisi III DPR RI. (Sumber: detikNews, 1 Oktober 2026).

Pembenahan internal: rekrutmen dan karier tanpa titipan

Selain penindakan kejahatan, pembenahan internal Polri menjadi bagian penting dari agenda awal kepemimpinan Suyudi.

Ia menekankan bahwa proses rekrutmen, pendidikan, penempatan, dan pengembangan karier anggota harus berlandaskan meritokrasi serta rekam integritas.

“Tidak boleh ada ruang bagi titipan, transaksi, dan sponsorship. Anggota berprestasi dilindungi dan diberi ruang karier,” demikian penegasan Suyudi dalam pemaparan programnya.

Komitmen tersebut menempatkan transparansi rekrutmen dan pembinaan sumber daya manusia sebagai salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi 100 hari pertama.

Baca Juga :  Pak Wiyardi Praktisi Kesehatan Memberikan Edukasi Dalam Acara Penyuluhan Kesehatan Di Kantor Redaksi BIN808

Penegakan hukum tegas, pelayanan tetap humanis

Suyudi juga menegaskan bahwa ketegasan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan seiring dengan pendekatan humanis kepada masyarakat.

Prinsip yang disampaikannya adalah, “Tegas terhadap kejahatan, humanis terhadap masyarakat.”

Dalam kerangka tersebut, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata dilihat dari jumlah perkara yang ditangani atau tersangka yang ditetapkan. Kualitas penanganan perkara, kepastian hukum, perlindungan korban, serta keadilan bagi masyarakat juga menjadi perhatian.

Pelayanan publik turut menjadi bagian dari agenda pembenahan, termasuk penanganan laporan masyarakat secara profesional dan transparan.

Publik menanti hasil nyata

Agenda 100 hari pertama kini menjadi tahap awal untuk mengukur pelaksanaan komitmen yang telah disampaikan Kapolri Suyudi. Publik akan melihat bagaimana prioritas penindakan diterapkan, bagaimana pembenahan internal dijalankan, serta sejauh mana pelayanan kepolisian dapat dirasakan masyarakat.

Pemetaan masalah, pengujian perbaikan, dan evaluasi hasil menjadi tiga tahapan yang telah dipaparkan. Pelaksanaannya di lapangan akan menjadi bagian penting dalam menilai perkembangan program tersebut.

Dengan demikian, 100 hari pertama bukan hanya mengenai daftar kejahatan yang menjadi sasaran penindakan, melainkan juga tentang konsistensi pembenahan institusi dan kepastian pelayanan hukum bagi masyarakat.

 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *