Legalitas Pertambangan PT BIS Jadi Sorotan, BIN808 Minta Kejelasan Izin Sirtu, Dokumen Lingkungan, Reklamasi Hingga Pasca-tambang

Posted by : Savoy Zalva Oktober 22, 2026

Bandung,- BIN808.COM || Jawa Barat terus didorong untuk menjaga kelestarian alam melalui pengawasan lingkungan dan penegakan hukum. BIN808.COM hadir menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol publik guna memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap memperhatikan legalitas, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Tim investigasi Berita Investigasi Nusantara 808 (BIN808) melakukan penelusuran awal terhadap kegiatan penggalian pasir dan batu (sirtu) yang dikaitkan dengan PT Bina Insani Selaras (PT BIS), berlokasi di Jl. Lingkar Nagreg KM 40, Blok Citiis, Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.21/10/2026

Penelusuran ini berfokus pada kepastian dasar perizinan pertambangan, persetujuan rencana penambangan, dokumen lingkungan hidup, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BIN808 memandang bahwa kegiatan pertambangan perlu ditelusuri secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan identitas badan usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB), melainkan juga berdasarkan kesesuaian izin dengan komoditas, lokasi, tahapan operasional, persetujuan teknis, dan kewajiban lingkungan yang berlaku.

Hasil penelusuran awal ini menjadi dasar permintaan klarifikasi kepada perusahaan dan instansi terkait. BIN808 belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum karena dokumen dan status perizinan yang relevan masih harus diverifikasi.

I. DATA BADAN USAHA

Berdasarkan data badan usaha yang dihimpun tim investigasi, identitas usaha yang menjadi objek penelusuran adalah:

– Nama badan usaha: PT Bina Insani Selaras (PT BIS)

– NIB: 9120503972943

– Skala usaha: Usaha Menengah

– KBLI 08103: Penggalian kerikil/sirtu

– KBLI 08105: Penggalian tanah dan tanah liat

Pencantuman data tersebut merupakan identitas badan usaha yang ditelusuri. NIB dan KBLI tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persyaratan perizinan pertambangan telah dipenuhi.

Kepastian legalitas kegiatan harus diperiksa berdasarkan jenis izin yang diwajibkan, lokasi dan wilayah kegiatan, komoditas yang diusahakan, serta persetujuan yang harus dimiliki sesuai peraturan yang berlaku.

II. KETERANGAN AWAL DI LAPANGAN

Dalam penelusuran pada 21 Oktober 2026, tim memperoleh keterangan mengenai waktu dimulainya kegiatan yang belum sepenuhnya sama.

Iyan, yang diperkenalkan sebagai Kepala Produksi, menyampaikan bahwa kegiatan telah berjalan sekitar satu bulan. Sementara itu, seseorang di lokasi yang disebut berinisial “A” memberikan keterangan bahwa kegiatan telah berlangsung sekitar dua bulan dan masih berkaitan dengan pembukaan jalan.

Perbedaan keterangan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan kronologi kegiatan, termasuk kapan pekerjaan persiapan dimulai dan kapan kegiatan penggalian atau penambangan benar-benar dilaksanakan.

Perbedaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. BIN808 menempatkannya sebagai informasi awal yang masih memerlukan verifikasi melalui keterangan penanggung jawab perusahaan, catatan operasional, dan dokumen terkait.

Tim juga menerima keterangan awal bahwa dokumen lingkungan, sistem drainase atau pengendalian limpasan air, serta dokumen reklamasi dan pascatambang disebut tersedia. Namun, dokumen tersebut belum diperiksa secara menyeluruh oleh tim untuk memastikan nomor, tanggal, penerbit, status persetujuan, ruang lingkup, dan kesesuaiannya dengan kegiatan di lapangan.

Oleh sebab itu, klaim mengenai ketersediaan dokumen tersebut perlu dikonfirmasi dengan bukti yang dapat diverifikasi.

III. KEJELASAN IZIN UTAMA PERTAMBANGAN

Persoalan utama yang perlu dijelaskan adalah dasar perizinan yang digunakan PT BIS untuk melakukan kegiatan penggalian sirtu di lokasi tersebut.

BIN808 meminta klarifikasi mengenai sejumlah hal berikut:

  1. Apakah PT BIS telah memiliki izin atau perizinan berusaha di bidang pertambangan yang sesuai dengan kegiatan dan komoditas yang dikerjakan?
  2. Apakah dasar perizinannya berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau bentuk perizinan lain yang secara hukum berlaku untuk kegiatan tersebut?
  3. Jika izin telah diterbitkan, berapa nomor izin, tanggal penerbitan, masa berlaku, nama pemegang izin, dan instansi penerbitnya?
  4. Apakah wilayah dan titik koordinat kegiatan sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen perizinan?
  5. Apakah jenis material yang diambil dan tahapan kegiatan di lapangan sesuai dengan komoditas serta lingkup izin yang diberikan?
  6. Apakah seluruh persetujuan yang wajib dimiliki sebelum kegiatan dimulai telah dipenuhi?

BIN808 menegaskan bahwa jenis izin yang diperlukan tidak dapat ditentukan hanya dari penyebutan KBLI. Penentuannya harus didasarkan pada karakteristik kegiatan, komoditas, lokasi, status wilayah, dan ketentuan pertambangan yang berlaku.

Dengan demikian, pemeriksaan izin utama menjadi langkah penting untuk memastikan apakah kegiatan di lokasi telah mempunyai dasar hukum yang sesuai.

Baca Juga :  Dari Keadilan yang Terlihat Menuju Keadilan yang Dipahami: Jurnalisme Peradilan sebagai Judicial Outreach di Era Digital

IV. PERSETUJUAN RENCANA PENAMBANGAN DAN PERSYARATAN TEKNIS

Selain izin utama, kesesuaian dokumen teknis dengan jenis perizinan perlu diperiksa.

Dokumen atau aspek yang perlu diklarifikasi antara lain:

  • – Rencana penambangan sesuai skema perizinan yang digunakan.
  • – Data sumber daya atau cadangan yang relevan.
  • – Rencana tahapan dan metode penambangan.
  • – Rencana produksi serta batas kegiatan yang diizinkan.
  • – Peta wilayah kerja dan titik koordinat.
  • – Rencana keselamatan pertambangan apabila dipersyaratkan.
  • – Persetujuan teknis lainnya yang diwajibkan berdasarkan jenis izin dan tahap kegiatan.

Khusus apabila kegiatan menggunakan skema SIPB, Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 mengatur kewajiban pemegang SIPB untuk menyusun dan menyampaikan rencana penambangan guna memperoleh persetujuan Menteri.

Ketentuan tersebut mencakup aspek teknis, rencana penambangan selama masa SIPB, pengelolaan lingkungan yang meliputi reklamasi dan pascatambang, serta keselamatan pertambangan. Pemegang SIPB juga tidak boleh melakukan kegiatan penambangan sebelum persetujuan rencana penambangan dan persetujuan lingkungan yang dipersyaratkan terpenuhi.

Ketentuan tersebut harus diterapkan sesuai status izin dan karakteristik kegiatan yang sebenarnya. Karena itu, BIN808 meminta agar perusahaan dan instansi berwenang memberikan penjelasan mengenai dokumen teknis yang diwajibkan dan status pemenuhannya.

V. DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENGENDALIAN DAMPAK

Kegiatan penggalian sirtu dapat menimbulkan dampak terhadap kondisi tanah, air, udara, drainase, serta lingkungan di sekitar lokasi. Karena itu, kesesuaian dokumen lingkungan dan pelaksanaan pengelolaan dampak menjadi bagian penting dari penelusuran.

Hal yang perlu diperiksa meliputi:

  1. Dokumen lingkungan yang diwajibkan sesuai skala, karakteristik, dan dampak kegiatan, seperti AMDAL atau UKL-UPL apabila dipersyaratkan
  2. Persetujuan lingkungan yang relevan dan status keberlakuannya.
  3. Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
  4. Pengendalian limpasan air, erosi, dan sedimentasi.
  5. Sistem drainase serta perlindungan saluran air.
  6. Pengendalian debu, kebisingan, dan dampak terhadap masyarakat sekitar.
  7. Kesesuaian kegiatan aktual dengan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima, pihak terkait menyampaikan bahwa dokumen lingkungan dan sistem pengendalian drainase tersedia. Akan tetapi, BIN808 belum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen asli dan status persetujuannya.

Dengan demikian, BIN808 belum menyatakan bahwa dokumen lingkungan tidak ada ataupun bahwa seluruh kewajiban lingkungan telah dipenuhi. Kepastian tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan konfirmasi dari instansi berwenang.

VI. REKLAMASI DAN PASCATAMBANG: KEWAJIBAN YANG PERLU DIPASTIKAN

Salah satu aspek yang mendapat perhatian BIN808 adalah kepastian perencanaan pemulihan lahan setelah atau selama kegiatan pertambangan, sesuai kewajiban yang berlaku.

Penelusuran perlu memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang berdasarkan jenis izin, karakteristik kegiatan, serta peraturan yang berlaku.

Aspek yang perlu diklarifikasi meliputi:

  1. Apakah rencana reklamasi dan rencana pascatambang telah disusun apabila diwajibkan?
  2. Apakah rencana tersebut telah memperoleh persetujuan dari pejabat atau instansi berwenang?
  3. Bagaimana rencana penataan kembali lahan, penanganan lereng, pengendalian erosi, revegetasi, dan pemulihan fungsi lingkungan sesuai karakteristik lokasi?
  4. Apakah terdapat kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan/atau jaminan pascatambang, dan jika ada, apakah kewajiban tersebut telah dipenuhi?
  5. Bagaimana jadwal pelaksanaan dan mekanisme pelaporan serta evaluasi keberhasilan reklamasi?
  6. Bagaimana rencana penanganan lahan ketika kegiatan berakhir atau tidak lagi dilanjutkan?

Salah satu rujukan teknis yang relevan adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.

Penerapan kewajiban, bentuk dokumen, persetujuan, jaminan, dan pelaporan harus ditentukan berdasarkan skema perizinan serta ketentuan yang berlaku terhadap kegiatan tersebut.

BIN808 belum menyimpulkan bahwa PT BIS tidak memiliki dokumen reklamasi atau pascatambang. Keterangan awal mengenai ketersediaan dokumen masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen yang sah dan konfirmasi instansi berwenang.

VII. KESESUAIAN KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENGANGKUTAN MATERIAL

BIN808 juga meminta penjelasan mengenai kesesuaian kegiatan aktual dengan izin, khususnya terkait:

  • – Batas wilayah dan titik koordinat kegiatan.
  • – Jenis material yang diambil.
  • – Tahapan serta metode operasional.
  • – Kapasitas atau produksi yang diizinkan.
  • – Pengelolaan dampak kegiatan di lapangan.
  • – Pengangkutan dan penjualan material apabila kegiatan tersebut telah dilakukan.

Jika terdapat pengangkutan atau penjualan material, perlu dipastikan kesesuaian asal material, dokumen pengangkutan, catatan transaksi, serta kewajiban pelaporan dan penerimaan negara yang berlaku bagi skema perizinan terkait.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Garawangi Kec Garawangi Masih Peduli Gotongroyong Membersihkan Saluran Air Dan Jalan Buat Mengangkut Hasil Panen

Keberadaan alat berat maupun kendaraan pengangkut tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan pelanggaran. Kondisi tersebut harus dinilai bersama izin, persetujuan teknis, catatan kegiatan, dan hasil pemeriksaan yang sah.

VIII. INFORMASI KUNJUNGAN INSTANSI PERLU DIKONFIRMASI

Dalam pengumpulan keterangan awal, tim menerima informasi bahwa sejumlah instansi, termasuk Bapenda dan pihak ESDM, pernah mendatangi atau memeriksa lokasi.

Informasi tersebut masih perlu diklarifikasi. Kunjungan ke lokasi tidak otomatis berarti telah dilakukan pemeriksaan formal, pemberian persetujuan, atau pernyataan bahwa seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan.

BIN808 meminta kejelasan mengenai:

  1. Instansi dan petugas yang melakukan kunjungan
  2. Tanggal serta tujuan kunjungan.
  3. Apakah kegiatan tersebut berupa pemantauan, pemeriksaan formal, atau kegiatan lainnya.
  4. Ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan.
  5. Apakah terdapat berita acara, surat hasil pemeriksaan, rekomendasi, teguran, atau tindak lanjut resmi.

Apabila terdapat dokumen hasil pemeriksaan, substansinya perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru mengenai status legalitas kegiatan.

IX. DASAR HUKUM PENELUSURAN

Penelusuran BIN808 mengacu pada kerangka peraturan yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
  3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026, sebagai bagian dari ketentuan pelaksanaan yang relevan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  5. Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.

Rujukan tersebut harus diterapkan dengan memperhatikan jenis izin, karakteristik kegiatan, tahapan operasional, dan aturan yang berlaku bagi perusahaan. Tidak semua dokumen atau kewajiban dapat diasumsikan berlaku identik pada setiap skema perizinan.

X. PERMINTAAN KLARIFIKASI BIN808

Untuk menjamin pemberitaan yang berimbang, BIN808 meminta PT Bina Insani Selaras memberikan penjelasan dan, apabila bersedia, memperlihatkan dokumen yang relevan untuk diverifikasi, khususnya mengenai:

  • – Izin utama pertambangan atau dasar perizinan yang digunakan.
  • – Persetujuan rencana penambangan apabila diwajibkan.
  • – Persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan lingkungan.
  • – Rencana reklamasi dan pascatambang beserta persetujuan serta jaminan yang diwajibkan, apabila berlaku.
  • – Kesesuaian kegiatan aktual dengan wilayah, komoditas, dan lingkup izin.
  • – Kronologi kegiatan untuk memperjelas perbedaan keterangan mengenai waktu dimulainya kegiatan.
  • – Keterangan mengenai kunjungan atau pemeriksaan instansi pemerintah.

BIN808 juga meminta instansi berwenang, khususnya instansi yang menangani pertambangan dan lingkungan hidup, memberikan penjelasan sesuai kewenangannya mengenai status perizinan serta pemenuhan kewajiban yang relevan.

Pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan fakta administratif dan teknis yang belum dapat dipastikan melalui investigasi awal.

XI. PENEGASAN REDAKSI: MENGUTAMAKAN VERIFIKASI DAN HAK JAWAB

BIN808 menempatkan persoalan legalitas pertambangan, perlindungan lingkungan, dan pemulihan lahan sebagai bagian dari kontrol publik. Tujuannya adalah mendorong keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan tanggung jawab lingkungan.

Sampai rilis ini disusun, BIN808 belum menyatakan bahwa PT Bina Insani Selaras melakukan pertambangan tanpa izin atau melanggar kewajiban lingkungan. Kesimpulan mengenai hal tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, konfirmasi kepada instansi berwenang, dan penilaian berdasarkan peraturan yang berlaku.

BIN808 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Bina Insani Selaras maupun instansi terkait. Setiap keterangan, dokumen yang dapat diverifikasi, dan perkembangan resmi akan dipertimbangkan dalam pemutakhiran pemberitaan.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, mengedepankan verifikasi, dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

RUJUKAN REGULASI RESMI

1. JDIH Kementerian ESDM — Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026: https://jdih.esdm.go.id/dokumen/view?id=2831

2. JDIH BPK — PP Nomor 39 Tahun 2025: https://peraturan.bpk.go.id/Details/331105/pp-no-39-tahun-2025

3. JDIH Kementerian ESDM — Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025: https://jdih.esdm.go.id/dokumen/view?id=2622

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *