Berkedok Toko Kosmetik, Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol dan Eximer! Warga Geram, Desak APH Bertindak Tegas

Posted by : bincom1 June 6, 2026

Tangerang Selatan,– BIN808.COM || Maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan. Sebuah toko yang beroperasi dengan kedok usaha kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, diduga menjadi lokasi penjualan obat keras jenis Tramadol dan Eximer secara bebas kepada masyarakat.6/6/2026

Temuan tersebut bermula dari kegiatan sosial kontrol yang dilakukan tim media dalam rangka menelusuri dugaan maraknya peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi obat keras golongan tertentu.

Dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan dugaan bahwa toko tersebut memperjualbelikan Tramadol dan Eximer, obat yang peredarannya diatur secara ketat oleh negara dan hanya boleh diperoleh melalui resep dokter serta saluran distribusi resmi.

Saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko bernama Ahmad mengaku hanya bekerja sebagai penjaga. Ia menyebut bahwa pemilik usaha tersebut diduga bernama “Bang Furkam“. Dalam keterangannya, Ahmad juga menyebut adanya pihak yang disebut sebagai penerima “uang koordinasi”. Pernyataan tersebut tentu perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Hadiri Lepas Sambut Komandan Korem 043/Gatam

Warga sekitar mengaku resah atas dugaan aktivitas tersebut. Mereka menilai peredaran obat keras tanpa pengawasan berpotensi merusak generasi muda dan memicu berbagai tindak kriminalitas akibat penyalahgunaan obat-obatan.

Lebih lanjut, Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., mendesak Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Tangerang Raya, serta jajaran Kepolisian untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan peredaran obat keras yang semakin mengkhawatirkan.

Menurutnya, praktik penjualan obat keras tanpa izin bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.

“Peredarannya sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam masyarakat, khususnya generasi muda. Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus segera bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Dispora Kota Tangerang Dukung Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kesehatan terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut.

Tim media menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan mengawal perkembangan kasus ini serta meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.

Fakta Lapangan:

  • – Lokasi: Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
  • – Dugaan Barang Bukti: Tramadol dan Eximer.
  • – Status: Menunggu tindak lanjut dan penyelidikan aparat berwenang.
RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *