Jawa Barat,- BIN808.COM || Sinar Baru Law Office melalui kuasa hukumnya, Heru Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan sanggahan atas unggahan Instagram Reels dari akun @badanperwakilannetizenreborn yang mencantumkan nama Noveian Wijaya dan mengaitkannya dengan tuduhan penjualan tramadol di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung.12/10/2026
Unggahan tersebut juga menampilkan foto wajah dengan keterangan yang menghubungkan sosok dalam foto dengan dugaan aktivitas penjualan obat-obatan.
Pihak yang merasa dirugikan menyatakan bahwa tuduhan dan narasi yang beredar tidak benar atau tidak menggambarkan fakta sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, klarifikasi dan pemeriksaan objektif diperlukan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang dapat merugikan nama baik seseorang.
Heru Setiawan, S.H., M.H.: Kami meminta tuduhan dibuktikan secara objektif
Kuasa hukum Sinar Baru Law Office, Heru Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap tuduhan yang dipublikasikan kepada masyarakat harus memiliki dasar informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menyanggah tuduhan yang beredar terhadap Noveian Wijaya. Kami meminta agar informasi tersebut diperiksa secara objektif, termasuk dasar bukti yang digunakan untuk mengaitkan nama dan foto klien kami dengan dugaan penjualan tramadol.”
Heru menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus memperhatikan hak orang lain atas kehormatan dan nama baik.
“Jangan sampai seseorang lebih dahulu menerima hukuman sosial akibat sebuah unggahan, sementara kebenaran tuduhan tersebut belum diuji. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dan bukti yang memadai, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan berhak meminta klarifikasi dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat dasar yang cukup.
Pemred BIN808.COM: Nama lengkap dan foto wajah tidak boleh digunakan sembarangan
Pemimpin Redaksi BIN808.COM, Irwan Fauzi, turut menyoroti penggunaan identitas pribadi dalam publikasi yang mengandung tuduhan.
Menurutnya, pencantuman nama lengkap dan penayangan foto wajah tanpa penyamaran patut dipertimbangkan secara serius ketika seseorang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang belum terbukti.
Menurut pandangan kami, dalam publikasi yang berisi dugaan tindak pidana, penggunaan inisial dan penyamaran foto wajah patut dipertimbangkan untuk mencegah penghakiman publik sebelum fakta terungkap. Identitas seseorang tidak seharusnya digunakan secara sembarangan untuk membentuk opini negatif.”
Irwan juga menjelaskan bahwa penyebutan nama lengkap atau penayangan foto tanpa sensor tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum dalam setiap keadaan. Penilaiannya harus melihat isi publikasi, konteks, akurasi informasi, kepentingan publik, serta dampak terhadap pihak yang bersangkutan.
Instagram bukan pembenar otomatis atas sebuah tuduhan
BIN808.COM menegaskan bahwa keberadaan suatu informasi di Instagram tidak serta-merta membuktikan bahwa tuduhan di dalamnya benar.
Sebuah unggahan tetap harus dinilai berdasarkan sumber informasi, bukti pendukung, konteks, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Jangan langsung menjadikan unggahan Instagram sebagai pembenar atas tuduhan terhadap seseorang. Kita harus memeriksa fakta dan bukti terlebih dahulu. Popularitas sebuah unggahan ataupun banyaknya komentar tidak dapat menggantikan proses verifikasi,” tegas Irwan Fauzi.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak setiap unggahan media sosial otomatis merupakan produk jurnalistik. Namun, konten jurnalistik yang dipublikasikan melalui media sosial tetap dapat memiliki karakter sebagai karya jurnalistik. Penilaiannya harus didasarkan pada konteks dan proses penerbitannya, bukan semata-mata pada platform yang digunakan.
Apakah unggahan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum?
Secara hukum, pencantuman nama dan foto wajah tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, apabila publikasi memuat tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik dan memenuhi unsur yang ditentukan undang-undang, persoalan tersebut dapat dikaji lebih lanjut.
Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pencemaran, sedangkan Pasal 434 mengatur fitnah dengan unsur tambahan yang harus dibuktikan. Penerapannya bergantung pada fakta, konteks, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Apabila publikasi tersebut merupakan produk jurnalistik perusahaan pers, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers juga dapat dipertimbangkan sesuai keadaan.
Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa pengunggah telah melakukan tindak pidana sebelum unsur-unsur hukumnya diperiksa melalui proses yang semestinya. Pada saat yang sama, tuduhan dalam unggahan juga tidak boleh dianggap benar hanya karena telah dipublikasikan.
Sinar Baru Law Office pertimbangkan langkah hukum
Melalui kuasa hukumnya, Heru Setiawan, S.H., M.H., pihak yang merasa dirugikan akan mempertimbangkan langkah yang diperlukan, termasuk permintaan klarifikasi dan tindakan hukum apabila ditemukan dasar serta bukti yang memadai.
Pihak pengunggah tetap memiliki kesempatan untuk menjelaskan dasar informasi yang dipublikasikan. Penyelesaian yang adil harus memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti.
Pesan penutup:
“Nama baik seseorang harus dihormati. Tuduhan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan kebenaran harus diuji berdasarkan fakta—bukan ditentukan oleh opini di media sosial.”

