Jakarta,- BIN808.COM || Kasus fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali mengungkap fakta baru. 05/10/2026
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan sejumlah barang mewah yang sebelumnya berada di area klaster khusus di dalam lapas ternyata dipindahkan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak.
Ironisnya, sebagian barang tersebut kemudian ditemukan di area bekas kandang sapi yang masih berada di lingkungan Lapas Cibinong.
Fakta tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan di Kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Rudi, pemindahan barang terjadi pada malam hari setelah pemeriksaan Ombudsman pada 23 September 2026.
«”Pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” kata Rudi.»
Dipindahkan Sebelum Menteri Datang
Pemindahan barang tersebut menjadi sorotan karena terjadi menjelang kedatangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong.
Berdasarkan hasil investigasi internal Kemenimipas, sejumlah barang mewah sebelumnya berada di klaster yang digunakan oleh warga binaan.
Namun, ketika Menteri melakukan sidak, barang-barang tersebut sudah tidak lagi berada di tempat semula.
“Barang-barang milik, barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya. Dan ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada,” ujar Rudi.
Kondisi tersebut kemudian mendorong dilakukannya penelusuran internal untuk mengetahui siapa yang memindahkan barang, ke mana barang tersebut dibawa, serta bagaimana barang-barang tersebut sebelumnya dapat berada di dalam fasilitas lapas.
Sebagian barang akhirnya ditemukan kembali, termasuk di area bekas kandang sapi.
Temuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan Kemenimipas terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di Lapas Cibinong.
17 ASN Dijatuhi Sanksi
Kemenimipas memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan internal.
Sebanyak 17 ASN di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong telah dijatuhi sanksi disiplin.
Rinciannya, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
“Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang ada,” jelas Rudi.
Rudi juga menyebut mantan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto termasuk pihak yang diberhentikan sebagai ASN.
Menurut Kemenimipas, hasil pemeriksaan menemukan adanya peristiwa penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pegawai.
“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan diancam di Pasal 8,” ujar Rudi.
Miras di Klaster Mewah Disebut Milik Jimmy Masrin
Selain persoalan pemindahan barang, Kemenimipas juga mengungkap hasil investigasi mengenai temuan minuman keras di salah satu fasilitas mewah Lapas Cibinong.
Keterangan terbaru tersebut berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan mengenai kepemilikan barang-barang di dalam fasilitas tersebut.
Rudi membantah bahwa minuman keras yang ditemukan merupakan barang pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono.
Berdasarkan hasil investigasi Kemenimipas, barang-barang tersebut disebut berkaitan dengan warga binaan yang menempati fasilitas tersebut, yakni Jimmy Masrin, narapidana kasus korupsi.
“Kita berpindah ke fasilitas mewah yang ditemukan. Ini ramai diperbincangkan masalah minuman keras. Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut,” kata Rudi.
Menurut Rudi, keberadaan Jimmy Masrin di fasilitas tersebut juga terekam kamera pengawas.
“Yang terlihat dalam kameranya itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri. Jadi barang-barang yang di sana itu milik Pak Jimmy Masrin,” ujar Rudi.
Keterangan Pejabat Sebelumnya Berbeda
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Mashudi menyatakan bahwa sejumlah barang yang ditemukan di fasilitas tersebut merupakan barang pribadi Kasi Kamtib Lapas Cibinong.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib,” kata Mashudi dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mashudi juga sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap dugaan keberadaan jalur khusus atau “jalur tikus” yang diduga menjadi akses keluar-masuk barang ke area klaster tersebut.
Namun, berdasarkan pemeriksaan lapangan, jalur tersebut disebut tidak ditemukan.
“Terkait dugaan jalur tikus, berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi tidak ditemukan adanya jalur tikus, lokasi tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung,” ujarnya.
Mashudi kemudian mengundurkan diri dari jabatan Dirjen Pemasyarakatan di tengah polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Temuan Bekas Kandang Sapi Buka Pertanyaan Baru
Temuan barang-barang mewah di bekas kandang sapi menambah dimensi baru dalam kasus Lapas Cibinong.
Pertanyaan yang kini muncul bukan hanya mengenai siapa pemilik barang tersebut, tetapi juga bagaimana barang-barang itu dapat masuk ke dalam lingkungan lapas, siapa yang mengetahui keberadaannya, siapa yang memindahkannya setelah pemeriksaan Ombudsman, serta mengapa sebagian barang harus ditemukan di lokasi lain sebelum inspeksi berikutnya dilakukan.
Apalagi, pemindahan tersebut disebut terjadi pada malam setelah pemeriksaan Ombudsman dan sebelum kedatangan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal, pengendalian barang, serta pengawasan terhadap fasilitas khusus di dalam lembaga pemasyarakatan.
Bukan Sekadar Pelanggaran Disiplin?
Pemberian sanksi terhadap 17 ASN menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah memiliki konsekuensi administratif dan disiplin.
Namun, kasus ini juga membuka ruang pertanyaan yang lebih luas mengenai tata kelola Lapas Cibinong.
Keberadaan fasilitas mewah, temuan minuman keras, dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemindahan barang setelah pemeriksaan, hingga ditemukannya sebagian barang di bekas kandang sapi menunjukkan adanya persoalan yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai rantai pengawasan dan tanggung jawab dalam kasus tersebut.
Siapa yang mengetahui keberadaan fasilitas mewah itu? Bagaimana barang-barang tersebut bisa berada di dalam lapas? Siapa yang memerintahkan atau mengetahui pemindahan barang setelah pemeriksaan Ombudsman? Dan apakah masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban?
Kemenimipas menyatakan proses pemeriksaan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Lapas Cibinong kini menjadi ujian serius terhadap integritas, pengawasan, dan tata kelola pemasyarakatan. Penjatuhan sanksi terhadap 17 ASN menjadi langkah awal, tetapi transparansi mengenai seluruh rangkaian peristiwa tetap menjadi perhatian publik.

