Garut, Jawa Barat,- BIN808.COM || Dari informasi MEDIA, unit langsung didatangi aparat, Perkembangan pemantauan dugaan penyalahgunaan Solar subsidi di wilayah Kabupaten Garut memasuki babak baru.
Sebelumnya, tim investigasi melakukan pemantauan di SPBU 34.441.09, Jalan Jenderal Sudirman, Karangpawitan, Kabupaten Garut, sekitar pukul 03.13 WIB.
Dalam pemantauan tersebut ditemukan kendaraan D 9206 VD yang diduga mengangkut Solar subsidi menggunakan puluhan galon air minum.
Di dalam kendaraan tersebut juga ditemukan 10 plat nomor kendaraan berbeda, yang berdasarkan hasil informasi lapangan diduga digunakan secara bergantian dalam transaksi pembelian Solar subsidi menggunakan sistem barcode.
Temuan tersebut kemudian diinformasikan kepada pihak kepolisian.
Yang menarik, setelah informasi tersebut disampaikan, Kanit Jatantras yang disebut bernama Ade datang ke lokasi sebuah Warung (27/08/2026), tempat unit/kendaraan tersebut berhenti.
Selanjutnya, unit tersebut dibawa atau dimasukkan ke halaman Polres Garut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Fakta ini tentu patut diapresiasi apabila benar merupakan langkah kepolisian untuk menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil pemantauan media.
Namun, justru karena tindakan tersebut melibatkan aparat penegak hukum, BIN808.COM berkepentingan mempertanyakan prosedurnya secara terbuka.
KALAU SUDAH DIAMANKAN, STATUS HUKUMNYA APA?
Pertanyaan pertama yang perlu dijawab adalah:
Apakah kendaraan dan orang yang berada di dalamnya hanya dimintai keterangan, diamankan untuk pemeriksaan, atau telah dilakukan tindakan penangkapan?
Ini bukan persoalan istilah.
Status hukum seseorang menentukan hak-haknya dan menentukan prosedur apa yang wajib ditempuh aparat.
Apabila hanya dimintai keterangan, tentu harus jelas dasar pemeriksaannya.
Apabila dilakukan penangkapan, harus ada dasar hukum dan prosedur penangkapan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila kendaraan dibawa ke lingkungan Polres untuk pemeriksaan, harus jelas pula siapa yang memerintahkan, atas dasar apa, serta untuk kepentingan proses hukum apa?
BIN808.COM tidak sedang menghalangi tugas kepolisian.
Sebaliknya, kami justru meminta agar tindakan kepolisian terhadap dugaan penyalahgunaan Solar subsidi dilakukan secara transparan, profesional dan sesuai hukum acara pidana.
INFORMASI DARI MEDIA, JANGAN BERHENTI DI “TERIMA KASIH”
Ada hal lain yang perlu menjadi perhatian.
Kedatangan aparat ke lokasi disebut terjadi setelah Tim Investigasi memberikan informasi mengenai keberadaan unit tersebut.
Artinya, informasi jurnalistik yang diberikan kepada aparat ternyata dapat menjadi pintu masuk tindakan kepolisian di lapangan.
Namun setelah unit dibawa ke Polres, pertanyaan publik berikutnya justru lebih penting:
- Apa yang ditemukan polisi?
- Apa hasil pemeriksaannya?
- Apakah 10 plat nomor tersebut diperiksa?
- Apakah barcode transaksi diperiksa?
- Apakah CCTV SPBU diamankan?
- Berapa liter Solar yang ditemukan?
- Dari mana Solar tersebut diperoleh?
- Ke mana Solar tersebut akan dibawa?
- Siapa pemilik sebenarnya?
- Dan yang paling penting: Apakah ada dugaan tindak pidana atau ternyata seluruh aktivitas tersebut sah?
Jangan sampai informasi dari media hanya menjadi pemicu penjemputan kendaraan, kemudian perkara berhenti dalam ruang pemeriksaan tanpa kejelasan kepada publik.
POLISI HARUS MEMERIKSA “OTAKNYA”, BUKAN HANYA UNITNYA
Jika benar terdapat dugaan penggunaan 10 nomor kendaraan berbeda untuk transaksi barcode Solar subsidi, maka pemeriksaan tidak seharusnya berhenti kepada pengemudi.
Polisi perlu menelusuri:
- Siapa pemilik 10 kendaraan tersebut?
- Siapa pemilik barcode?
- Siapa yang menguasai barcode?
- Apakah kendaraan yang tercatat dalam sistem benar-benar kendaraan yang melakukan pengisian?
- Berapa kali transaksi dilakukan?
- Berapa total liter Solar subsidi yang dibeli?
- Apakah ada transaksi berulang?
- Siapa yang menerima Solar tersebut?
- Apakah Solar dijual kembali?
- Apakah ada jaringan penampungan?
Jika terdapat pola yang lebih besar, maka jangan hanya berhenti pada orang yang kebetulan ditemukan sedang beristirahat di Warung.
Tangkap faktanya, telusuri jaringannya.
JANGAN SAMPAI “PELAKU LAPANGAN” SAJA YANG DIPERIKSA
Dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, sangat mudah untuk menemukan orang yang berada di ujung rantai.
Yang jauh lebih sulit adalah menemukan siapa yang mendapatkan keuntungan di belakangnya.
Karena itu BIN808.COM mendorong aparat untuk tidak hanya memeriksa:
kendaraan → pengemudi → galon.
Tetapi juga:
barcode → data transaksi → kendaraan → pemilik → pemasok/penerima → tujuan Solar → keuntungan ekonomi.
Jika ditemukan unsur pidana, seluruh rantai tersebut harus ditelusuri sesuai kewenangan penyidik.
SPBU 34.441.09 JUGA HARUS DIPERIKSA
Setelah kendaraan berada di Polres Garut, pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan Solar subsidi seharusnya tidak berhenti di kendaraan.
SPBU tempat transaksi juga perlu diperiksa.
Mengapa?
Karena transaksi BBM subsidi meninggalkan jejak.
- Ada data transaksi.
- Ada waktu pengisian.
- Ada volume BBM.
- Ada barcode.
- Ada nomor kendaraan.
- Dan ada CCTV.
Jika dugaan penggunaan 10 nomor kendaraan berbeda tersebut benar, maka data SPBU seharusnya dapat membantu menjawab apakah pola transaksi tersebut benar terjadi.
BIN808.COM mempertanyakan:
- Apakah SPBU 34.441.09 telah menyerahkan atau siap menyerahkan data transaksi kepada penyidik?
- Apakah CCTV pada sekitar pukul 03.13 WIB telah diamankan?
- Apakah petugas SPBU telah dimintai keterangan?
- Apakah ada transaksi dengan nomor kendaraan berbeda tetapi dilakukan oleh kendaraan yang sama?
- Apakah sistem barcode mencatat ketidaksesuaian tersebut?
Jika memang tidak ada pelanggaran, data SPBU justru akan menjadi alat klarifikasi yang paling kuat.
ASPEK HUKUM: PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI
Dugaan penyalahgunaan Solar subsidi perlu dilihat antara lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 55 mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
Namun BIN808.COM kembali menegaskan bahwa keberadaan galon, 10 plat nomor atau satu kendaraan yang berada di SPBU belum otomatis membuktikan tindak pidana.
Unsur pidananya tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.
KALAU TINDAKANNYA PENANGKAPAN, PROSEDURNYA HARUS JELAS
Karena kendaraan dan orang yang berada di dalamnya disebut dibawa ke Polres Garut, maka status tindakan aparat perlu dijelaskan kepada publik.
Hukum acara pidana mengatur mekanisme tindakan paksa, termasuk penangkapan.
Dalam ketentuan KUHAP yang berlaku, penangkapan merupakan tindakan hukum yang memiliki persyaratan dan prosedur tertentu, bukan sekadar tindakan membawa seseorang dari satu tempat ke tempat lain.
Karena itu, apabila yang dilakukan aparat hanya meminta unit datang ke Polres untuk pemeriksaan, hal tersebut harus dibedakan dari tindakan penangkapan.
Jika statusnya penangkapan, maka dasar hukum dan prosedurnya harus dapat dipertanggungjawabkan.
BIN808.COM tidak menuduh adanya pelanggaran prosedur. Kami mempertanyakan agar prosedurnya terang dan dapat diuji.
POLISI JANGAN HANYA CEPAT KETIKA ADA MEDIA
Kinerja aparat dalam merespons informasi masyarakat tentu patut diapresiasi.
Tetapi jangan sampai muncul kesan bahwa aparat baru bergerak ketika media memberikan informasi dan sorotan.
Pengawasan BBM subsidi merupakan tugas yang membutuhkan kerja berkelanjutan.
Jika benar ada pola pembelian dengan identitas kendaraan yang berganti-ganti, seharusnya sistem pengawasan mampu mendeteksinya sejak awal.
Maka pertanyaannya:
- Apakah ini baru ditemukan BIN808.COM, atau sebenarnya sudah lama terpantau oleh sistem pengawasan?
- Kalau sudah lama terpantau, mengapa belum ditindak?
- Kalau belum terpantau, mengapa sistem pengawasannya gagal membaca pola tersebut?
Pertanyaan tersebut patut dijawab secara objektif.
BIN808.COM MENUNGGU HASIL, BUKAN SEKADAR SEREMONIAL
Kini kendaraan tersebut telah dibawa ke lingkungan Polres Garut setelah informasi diberikan oleh pihak kami.
Maka publik berhak mengetahui perkembangan selanjutnya.
BIN808.COM mendorong Polres Garut untuk menjelaskan secara proporsional:
1. Status kendaraan D 9206 VD;
2. Status orang yang berada di dalam kendaraan;
3. Barang atau BBM yang diamankan;
4. Jumlah Solar yang ditemukan;
5. Status 10 plat nomor berbeda;
6. Hasil pemeriksaan barcode;
7. Hasil pemeriksaan CCTV SPBU;
8. Keterangan pihak SPBU;
9. Asal dan tujuan Solar;
10. Apakah terdapat unsur tindak pidana;
11. Jika terdapat unsur pidana, pasal apa yang diterapkan;
12. Jika tidak terdapat tindak pidana, apa alasan dan hasil pemeriksaannya.
Jangan sampai kendaraan masuk halaman Polres, tetapi kasusnya keluar lewat pintu belakang tanpa kejelasan.
Publik berhak mendapatkan kepastian berdasarkan hukum.
BIN808.COM: KAMI MEMBERIKAN INFORMASI, BUKAN MEMBUAT PERKARA
BIN808.COM menegaskan bahwa informasi yang diberikan kepada kepolisian merupakan bagian dari kepedulian dan fungsi kontrol sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol
Karena itu, ketika media menemukan dugaan persoalan publik, media memiliki kepentingan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat dan, bila diperlukan, kepada pihak berwenang.
Namun setelah informasi tersebut diterima aparat, proses penegakan hukum sepenuhnya harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kami tidak meminta polisi membenarkan pemberitaan kami.
Kami meminta polisi memeriksa fakta yang kami sampaikan.
Jika ternyata salah, katakan salah.
Jika ternyata benar, tindak sesuai hukum.
Dan jika ternyata ditemukan jaringan yang lebih besar, ungkap sampai tuntas.
Dugaan pengangkutan Solar subsidi menggunakan puluhan galon, temuan 10 plat nomor kendaraan berbeda, dugaan penggunaan nomor kendaraan secara bergantian dalam transaksi barcode, hingga dibawanya unit ke halaman Polres Garut setelah informasi diberikan kepada aparat, kini menjadi satu rangkaian yang harus diuji secara hukum.
BIN808.COM akan terus mengawal informasi ini.
Bukan untuk mencari sensasi.
Bukan untuk menghakimi.
Tetapi untuk memastikan bahwa subsidi rakyat tidak berubah menjadi ladang keuntungan segelintir pihak dan proses hukum tidak berhenti hanya karena sebuah kendaraan sudah masuk halaman kantor polisi.
DATA HARUS DIBUKA.
FAKTA HARUS DIPERIKSA.
KALAU ADA PIDANA, PROSES.
KALAU TIDAK ADA PIDANA, JELASKAN.
CATATAN REDAKSI
Rilis ini menggunakan istilah “diduga”, “berdasarkan informasi lapangan”, dan “perlu diverifikasi” karena status hukum pihak-pihak yang terkait belum ditetapkan secara resmi.
BIN808.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Garut, Kanit Jatantras yang disebut bernama Ade, pengemudi/pemilik kendaraan D 9206 VD, pihak SPBU 34.441.09, serta pihak lain yang berkaitan.

