Tangerang, – BIN808.COM || Penagihan tunggakan kartu kredit diduga berujung aksi kekerasan di kawasan parkir Tangcity Mall, Kota Tangerang. Korban, Budiman, telah melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada 14 September 2026.
Yang menjadi sorotan, berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, orang-orang yang mendatanginya diduga mengaku sebagai kolektor dari Bank Mega.
Persoalan tersebut kini menyisakan pertanyaan penting: apakah para penagih tersebut benar-benar bekerja atau mendapat kuasa dari Bank Mega, dan apakah tindakan mereka berada dalam koridor prosedur penagihan yang berlaku?
OJK memang memperbolehkan pelaku usaha jasa keuangan bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penagihan. Namun, kerja sama tersebut memiliki persyaratan, dan PUJK tetap bertanggung jawab atas dampak dari kerja sama tersebut.
Surat Tugas Jadi Titik Krusial
Dalam dokumen laporan yang diperoleh BIN808.COM, korban disebut sempat mempertanyakan surat tugas para terlapor.
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk ditelusuri.
Sebab, apabila seseorang melakukan penagihan dengan mengatasnamakan lembaga keuangan, identitas dan kewenangan penagih perlu dapat diverifikasi.
Dalam pemberitaan ini, BIN808.COM belum menyimpulkan bahwa para terlapor benar merupakan kolektor resmi Bank Mega. Status tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Bank Mega maupun pihak terkait.
Dari Persoalan Utang ke Dugaan Pemukulan
Menurut uraian korban dalam STPL, persoalan bermula ketika para terlapor mempertanyakan tunggakan kartu kredit.
Korban mengaku belum dapat melakukan pembayaran saat itu. Situasi kemudian disebut memanas hingga terjadi dugaan pemukulan secara bersama-sama.
Korban menyebut mengalami pukulan pada bagian wajah, mata, kepala dan punggung serta mengalami rasa sakit dan lebam.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai tunggakan pembayaran, tetapi juga menyangkut dugaan penggunaan kekerasan dalam proses penagihan.
Ketentuan OJK mengenai penagihan melarang penggunaan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik dan verbal.
BIN808.COM: Bank Mega Perlu Beri Klarifikasi
Atas munculnya nama Bank Mega dalam dugaan tersebut, ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:
1. Apakah para terlapor benar merupakan kolektor Bank Mega?
2. Jika pihak ketiga, perusahaan penagih mana yang memberikan tugas kepada mereka?
3. Apakah mereka membawa surat tugas resmi?
4. Apakah kejadian di Tangcity Mall tercatat dalam sistem penagihan Bank Mega?
5. Apakah Bank Mega mengetahui adanya dugaan kekerasan tersebut?
6. Apakah Bank Mega akan melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak yang melakukan penagihan?
Bank Mega sendiri menyediakan saluran pengaduan nasabah melalui cabang, Mega Call, formulir pengaduan, dan aplikasi M-Smile.
CCTV dan Saksi Bisa Menjadi Kunci
Lokasi kejadian yang berada di area publik juga membuka kemungkinan adanya rekaman CCTV dan saksi.
Karena itu, penyidik perlu menelusuri rekaman di sekitar lokasi, meminta keterangan saksi, memeriksa bukti medis korban, serta memverifikasi identitas dan kewenangan para terlapor.
BIN808.COM akan menelusuri satu pertanyaan utama: benarkah orang-orang tersebut merupakan kolektor resmi yang bekerja atas nama Bank Mega, atau hanya mengaku sebagai kolektor?
Konfirmasi dari Bank Mega dan para terlapor menjadi penting agar pemberitaan ini tetap berimbang. Sampai proses hukum berjalan, para terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan perkara ini harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.
**Redaksi BIN808.COM membuka ruang hak jawab bagi Bank Mega, perusahaan penagihan yang terkait, maupun para terlapor.**

