Dari Lokasi Tambang  Hingga Gilingan Batu: Haji Budi Disebut Mengendalikan Rantai Usaha, Aparat Diminta Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin

Posted by : bincom1 Oktober 18, 2026

Tasikmalaya, Jawa Barat, – BIN808.COM || Dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin tidak boleh berhenti pada pemeriksaan lokasi pengambilan material. Apabila terdapat rangkaian kegiatan mulai dari penambangan, pengangkutan, pengolahan menggunakan mesin pemecah batu, hingga penjualan hasil olahan, seluruh mata rantai tersebut perlu diperiksa untuk memastikan legalitas usaha dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.(18/10/2026)

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh Tim Investigasi, nama Haji Budi disebut sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan penambangan secara langsung. Ia juga disebut sebagai pemilik CV Anak Sejati, pihak yang menguasai alat berat dan mesin pemecah batu, serta pihak yang mengatur pengangkutan, pengolahan, penetapan harga, penjualan, dan penerimaan pembayaran hasil usaha.

Keterangan tersebut juga menyebut adanya lebih dari tiga lokasi gilingan batu yang berkaitan dengan Haji Budi. Seluruh informasi ini perlu diverifikasi melalui dokumen kepemilikan, pemeriksaan lapangan, keterangan saksi, dokumen pengangkutan, dan catatan transaksi.

Apabila rangkaian penguasaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang melakukan penggalian, melainkan bagaimana seluruh kegiatan usaha dijalankan, dari mana material diperoleh, apakah perizinannya sah, dan siapa yang menerima hasil penjualannya.

DUGAAN MODUS OPERASI DARI HULU KE HILIR HARUS DIBONGKAR

Tim Investigasi menyoroti pola kegiatan yang perlu diuji oleh aparat penegak hukum.

Pertama, dugaan pengambilan material dari lokasi pertambangan yang menurut keterangan sumber tidak memiliki izin yang diwajibkan.

Kedua, dugaan pengangkutan material dari lokasi tambang menuju tempat pengolahan.

Ketiga, dugaan pemrosesan material menggunakan mesin pemecah batu di lokasi gilingan.

Keempat, dugaan pemasaran dan penjualan hasil olahan melalui tempat penggilingan.

Kelima, dugaan pengendalian pembayaran dan penerimaan hasil usaha oleh pihak yang disebut menguasai rangkaian kegiatan tersebut.

Pola ini belum dapat dinyatakan sebagai modus tindak pidana yang terbukti. Namun, jika bukti menunjukkan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut saling terhubung dan dilakukan tanpa dasar perizinan yang diwajibkan, aparat perlu menentukan apakah terdapat pelanggaran pidana pada satu atau beberapa tahap kegiatan.

Baca Juga :  MBG Wajib Dikelola Koperasi, Bukan Yayasan: Pemerintah Melanggar Aturan Sendiri

Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah CV Anak Sejati memiliki izin yang sesuai dengan kegiatan sebenarnya, apakah material berasal dari sumber yang sah, serta apakah seluruh lokasi penggilingan mempunyai dasar legal untuk menerima dan mengolah material tersebut.

PASAL PIDANA MINERBA: PEMERIKSAAN TIDAK BOLEH BERHENTI PADA OPERATOR LAPANGAN

Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025, menyediakan ketentuan penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan dan perbuatan tertentu yang berkaitan dengan mineral atau batubara tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Pasal 158 UU Minerba perlu diperiksa apabila terdapat dugaan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba perlu ditelaah apabila terdapat bukti mengenai penampungan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak memenuhi persyaratan hukum sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada unsur delik, asal material, status perizinan, perbuatan masing-masing pihak, dan bukti yang diperoleh secara sah. Kepemilikan perusahaan atau mesin semata tidak otomatis membuktikan tindak pidana.

Apabila terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak yang mengendalikan kegiatan, penyidik perlu memeriksa peran pihak tersebut secara proporsional, termasuk hubungan operasional, keputusan usaha, penguasaan aset, dan aliran pembayaran.

LEBIH DARI TIGA GILINGAN BATU PERLU DIVERIFIKASI

Informasi awal menyebut adanya lebih dari tiga lokasi gilingan batu yang dikaitkan dengan Haji Budi. Karena itu, Tim Investigasi mendesak instansi berwenang untuk memeriksa setiap lokasi secara terpisah.

Pemeriksaan harus mencakup identitas pemilik dan pengelola, sumber material, legalitas kegiatan pengolahan, dokumen pengangkutan, volume produksi, catatan penjualan, dan penerima pembayaran.

Jangan sampai pemeriksaan hanya menyasar lokasi pengambilan material sementara sumber pasokan, tempat pengolahan, dan jalur pemasaran tidak ditelusuri.

Jika terbukti ada pelanggaran, penanganan harus diarahkan pada perbuatan dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif.

Baca Juga :  Penertiban Lapak PKL Pasar Lembang Kota Tangerang Kembalikan Fungsi Trotoar dan Drainase

APARAT DIMINTA BERTINDAK BERDASARKAN BUKTI

Tim Investigasi meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang untuk:

1. Memverifikasi status izin lokasi pertambangan dan kegiatan operasionalnya.

2. Memeriksa hubungan usaha Haji Budi dengan CV Anak Sejati.

3. Mengidentifikasi penguasaan alat berat, mesin pemecah batu, dan sarana pengangkutan.

4. Menelusuri sumber material yang masuk ke setiap lokasi gilingan.

5. Memeriksa dokumen pengolahan, pengangkutan, penjualan, dan transaksi pembayaran.

6. Memeriksa kewajiban lingkungan serta kondisi lahan bekas kegiatan pertambangan.

7. Menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti, kemudian mengambil langkah sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

PENEGASAN: SELURUH RANTAI USAHA HARUS TERUJI

Tim Investigasi menegaskan bahwa laporan ini bukan putusan pengadilan dan bukan penetapan bahwa pihak tertentu telah bersalah. Keterangan mengenai pengendalian usaha, kepemilikan gilingan, dan dugaan ketiadaan izin masih harus diverifikasi secara resmi.

Haji Budi dan CV Anak Sejati berhak memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen yang relevan. Hak jawab harus dihormati, sebagaimana prinsip pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.

Namun, apabila bukti menunjukkan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada mata rantai usaha yang luput dari pemeriksaan hanya karena kegiatan tidak berlangsung di lokasi tambang.

Yang harus dijawab bukan sekadar siapa yang menggali material, melainkan siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa yang mengangkut, siapa yang mengolah, siapa yang menjual, dan ke mana hasil penjualan mengalir.

Tim Investigasi mendorong penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berbasis bukti demi kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *