Galian C Cigantang Disorot: Izin Disebut Belum Terbit, Uang RP700 Juta Disebut Sudah Masuk Ke Dinas, Aktivitas Tambang Dipertanyakan

Posted by : bincom1 Oktober 14, 2026

Tasikmalaya, Jawa Barat, – BIN808.COM || Hasil investigasi lapangan tim BIN808.COM terhadap kegiatan pertambangan pasir dan batu di kawasan Situroai, Blok Kampung Babakan Salam, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas pertambangan, proses pengurusan izin, aliran dana yang disebut mencapai ratusan juta rupiah, serta pengawasan pemerintah terhadap kegiatan tersebut.

Tim investigasi BIN808.COM mencatat keberadaan tiga unit ekskavator dan satu unit conveyor di lokasi.11/10/2026

Dalam keterangannya kepada tim investigasi, Kang Ebbe menyatakan bahwa izin pertambangan yang dimaksud belum ada dan belum diterbitkan oleh pihak kedinasan. Namun, menurut keterangannya, uang sekitar Rp700.000.000 atau Rp700 juta disebut sudah masuk untuk keperluan pengurusan izin.

Kang Ebbe juga menyebut harga pasir mencapai sekitar Rp1.000.000 per dum truk serta menyebut nama Haji Budi dan CV AS sebagai pihak yang berkaitan dengan kegiatan usaha tambang tersebut.

Selain itu, menurut keterangan yang diperoleh dalam investigasi, bahkan pernah ada telepon dari pihak yang disebut berasal dari Mabes Polri untuk menanyakan persoalan perizinan tambang tersebut.

Rangkaian keterangan itu membutuhkan penelusuran lebih lanjut. BIN808.COM meminta instansi berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan dan dasar hukum kegiatan di lokasi.

Persoalan utamanya mendasar: apabila izin yang diwajibkan belum terbit, atas dasar hukum apa kegiatan penambangan dilakukan jika aktivitas tersebut masih berjalan?

Pertanyaan ini harus dijawab melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, dan klarifikasi resmi, bukan dibiarkan menjadi spekulasi publik.

UANG RP700 JUTA DISEBUT SUDAH MASUK, TETAPI IZIN BELUM TERBIT

Keterangan Kang Ebbe mengenai uang sekitar Rp700 juta menjadi salah satu poin paling krusial dalam investigasi ini.

Menurut Kang Ebbe, izin pertambangan yang dimaksud belum ada karena pihak kedinasan belum menerbitkannya, sedangkan uang untuk pengurusan izin disebut sudah masuk.

Jika keterangan tersebut benar, publik patut memperoleh penjelasan mengenai sejumlah hal mendasar.

Siapa penerima uang tersebut? Kapan uang diserahkan atau ditransfer? Apa dasar pembayarannya? Apakah terdapat kuitansi, bukti transfer, perjanjian pengurusan izin, atau dokumen pendukung lainnya? Dan mengapa izin yang dimaksud belum diterbitkan?

BIN808.COM juga meminta kejelasan apakah angka Rp700 juta tersebut merupakan jumlah yang benar-benar telah dibayarkan, siapa pihak yang membayarkan, serta apa peruntukan dana tersebut.

Sampai terdapat bukti transaksi dan klarifikasi yang memadai, BIN808.COM tidak menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan suap, pungutan liar, atau tindak pidana lainnya.

Namun, nilai yang disebutkan cukup besar sehingga layak ditelusuri secara serius apabila tersedia bukti pendukung.

Uang pengurusan bukan pengganti izin. Proses pengurusan bukan bukti bahwa izin telah terbit. Pengeluaran biaya juga tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk melakukan penambangan.

Apabila terdapat pihak yang menjanjikan penerbitan izin, menerima uang, atau bertindak sebagai perantara, peran dan tanggung jawab masing-masing harus diperiksa berdasarkan dokumen serta fakta transaksi.

Jika kemudian ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat berwenang sesuai ketentuan hukum.

NAMA HAJI BUDI DAN CV AS DISEBUT DALAM INVESTIGASI

Dalam keterangannya, Kang Ebbe menyebut nama Haji Budi dan CV AS sebagai pihak yang berkaitan dengan kegiatan usaha tambang tersebut.

Informasi ini perlu ditelusuri untuk memastikan siapa pengelola resmi kegiatan, siapa pemegang izin apabila izin telah diterbitkan, serta bagaimana hubungan masing-masing pihak dengan operasional pertambangan di Cigantang.

Apakah kegiatan dijalankan atas nama CV AS? Apa kedudukan Haji Budi dalam kegiatan tersebut? Siapa yang bertanggung jawab atas pengoperasian alat berat, produksi, pengangkutan, dan penjualan material?

Pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen perusahaan, dokumen perizinan, serta klarifikasi langsung dari pihak-pihak terkait.

BIN808.COM menegaskan bahwa penyebutan nama Haji Budi dan CV AS didasarkan pada keterangan Kang Ebbe. Penyebutan tersebut bukan penetapan bahwa keduanya telah melakukan pelanggaran hukum.

Meski demikian, pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan usaha tambang perlu diberikan kesempatan menjelaskan kedudukan dan perannya agar persoalan ini memperoleh kejelasan secara berimbang.

Baca Juga :  Satgas Yonif 521/DY Berbagi Kasih Door to Door kepada Masyarakat di Distrik Benawa

TIGA EKSKAVATOR DAN SATU CONVEYOR: LEGALITAS HARUS DIBUKTIKAN

Tim investigasi BIN808.COM mencatat keberadaan tiga unit ekskavator dan satu unit conveyor di lokasi.

Keberadaan peralatan tersebut merupakan temuan lapangan. Akan tetapi, keberadaan alat berat semata-mata tidak membuktikan bahwa kegiatan pertambangan ilegal.

Hal yang harus diperiksa adalah status izin yang diwajibkan, kesesuaian lokasi dengan dokumen perizinan, jenis komoditas yang ditambang, kegiatan produksi, serta pemenuhan persyaratan lingkungan.

Jika pihak pengelola menyatakan telah memiliki izin, dokumen tersebut perlu diperiksa untuk memastikan keabsahan dan ruang lingkupnya.

Sebaliknya, jika izin yang diwajibkan memang belum terbit sementara kegiatan penambangan tetap berlangsung, instansi berwenang harus menilai legalitas kegiatan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan hanya menghitung alat berat. Periksa legalitasnya, telusuri dokumennya, dan pastikan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan di lapangan.

HARGA PASIR DISEBUT RP1 JUTA PER DUM TRUK

Kang Ebbe juga menyebut harga pasir mencapai sekitar Rp1 juta per dum truk.

Angka tersebut perlu diperjelas melalui pemeriksaan jenis pasir, kapasitas angkutan, volume material, jumlah pengiriman, tujuan penjualan, dan catatan transaksi.

Tanpa data mengenai volume produksi dan jumlah penjualan, BIN808.COM tidak menarik kesimpulan mengenai total omzet maupun keuntungan kegiatan tersebut.

Namun, jika produksi dan penjualan berlangsung, asal-usul material, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian kegiatan dengan perizinan perlu diperiksa.

Penelusuran ini penting untuk memastikan bahwa material yang ditambang dan dipasarkan berasal dari kegiatan yang memenuhi ketentuan hukum.

BAHKAN PERNAH ADA TELEPON DARI PIHAK YANG DISEBUT BERASAL DARI MABES POLRI UNTUK MENANYAKAN IZIN

Menurut keterangan yang diperoleh dalam investigasi, bahkan pernah ada telepon dari pihak yang disebut berasal dari Mabes Polri untuk menanyakan persoalan perizinan tambang tersebut.

Keterangan ini perlu diperjelas: kapan komunikasi berlangsung, siapa peneleponnya, apa kapasitasnya, dan apa substansi pertanyaan mengenai izin yang disampaikan?

BIN808.COM belum memperoleh konfirmasi resmi yang cukup untuk menyatakan bahwa Mabes Polri telah melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap kegiatan tambang di Cigantang.

Karena itu, identitas penelepon dan konteks komunikasi perlu diverifikasi melalui klarifikasi kepada pihak yang menerima telepon dan, apabila relevan, kepada pihak Mabes Polri.

Nama institusi penegak hukum tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan tanpa verifikasi. Jika komunikasi resmi memang pernah terjadi, konteksnya perlu dijelaskan secara benar.

Terlepas dari persoalan komunikasi tersebut, status perizinan kegiatan pertambangan tetap harus dijawab oleh instansi yang berwenang.

DASAR HUKUM: PENAMBANGAN TANPA IZIN DAPAT DIANCAM PIDANA

Persoalan ini perlu diperiksa berdasarkan peraturan pertambangan dan lingkungan hidup yang berlaku.

1. Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara

Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Pasal 35 mengatur perizinan usaha pertambangan. Sementara itu, Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Ancaman pidananya berupa:

– Pidana penjara paling lama 5 tahun.

– Denda paling banyak Rp100 miliar.

Ketentuan tersebut harus diterapkan berdasarkan status izin, perbuatan yang dilakukan, serta unsur tindak pidana yang terbukti. Keberadaan alat berat, harga jual material, atau keterangan bahwa izin belum terbit belum cukup untuk menetapkan seseorang bersalah.

Namun, apabila pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pengangkutan dan penjualan material tambang

Pemeriksaan juga perlu mencakup asal-usul material yang diangkut atau diperjualbelikan.

Pasal 161 UU Minerba mengatur sanksi terhadap perbuatan tertentu, antara lain menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari sumber atau pemegang izin sebagaimana ditentukan undang-undang.

Baca Juga :  Drs. H. Sachrudin Bersiap Menjadi Calon Walikota Tangerang 

Penerapan pasal ini bergantung pada perbuatan dan unsur hukum yang terbukti. Harga pasir Rp1 juta per dum truk saja tidak membuktikan pelanggaran.

3. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Dasar hukum lain yang perlu diperhatikan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya.

Instansi berwenang perlu memeriksa pemenuhan dokumen lingkungan, pengelolaan dan pemantauan dampak, serta kewajiban reklamasi atau pemulihan yang berlaku terhadap kegiatan tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan administratif dapat dikenakan sesuai ketentuan yang relevan. Jika unsur tindak pidana lingkungan terbukti terpenuhi, sanksi pidana dapat diterapkan berdasarkan pasal yang sesuai.

BIN808.COM tidak menyatakan telah terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan tertentu tanpa bukti teknis yang mendukungnya. Dampak lingkungan harus diperiksa dan dibuktikan.

JIKA KEGIATAN MASIH BERJALAN, PEMERINTAH HARUS MENJAWAB

Apabila benar kegiatan penambangan masih berlangsung sementara izin yang diwajibkan belum diterbitkan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada penjelasan bahwa proses perizinan sedang berjalan.

Instansi berwenang perlu menjawab:

1. Apakah izin yang diwajibkan untuk kegiatan tersebut sudah diterbitkan?

2. Jika belum, apa status permohonan dan dasar hukum kegiatan yang sedang berjalan?

3. Siapa pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas operasional pertambangan?

4. Apa dasar dan rincian uang sekitar Rp700 juta yang disebut Kang Ebbe telah masuk untuk pengurusan izin?

5. Apakah dokumen lingkungan dan kewajiban teknis lainnya telah dipenuhi?

6. Apakah benar pernah ada komunikasi dari pihak yang disebut berasal dari Mabes Polri mengenai persoalan perizinan?

BIN808.COM mendorong Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, instansi lingkungan hidup yang berwenang, pemerintah daerah terkait, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Jika izin telah terbit, tunjukkan dasar legalitasnya. Jika izin belum terbit, jelaskan status kegiatan. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum berdasarkan bukti yang sah.

KRITIK TEGAS: JANGAN BIARKAN HUKUM HANYA MENJADI TULISAN DI ATAS KERTAS

Persoalan galian C Cigantang membutuhkan jawaban, bukan spekulasi dan bukan pembiaran.

Apabila benar uang ratusan juta rupiah telah dikeluarkan untuk pengurusan izin, sementara izin yang dimaksud belum diterbitkan, rincian dan dasar pengeluaran tersebut patut dijelaskan. Apabila kegiatan penambangan masih berlangsung, legalitas operasionalnya harus segera diperiksa.

Masyarakat tidak boleh dibiarkan menebak-nebak siapa yang bertanggung jawab, bagaimana status izin, dan apa yang sebenarnya terjadi di balik proses pengurusan perizinan.

Jangan hanya menghitung alat berat. Jangan hanya melihat nilai jual pasir. Jangan membiarkan persoalan izin dan aliran dana tanpa kejelasan.

Jika kegiatan legal, buktikan dengan dokumen. Jika izin belum terbit, jelaskan dasar hukum operasionalnya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan. Jika terdapat kerusakan lingkungan, laksanakan pemulihan sesuai kewajiban hukum.

BIN808.COM menjalankan fungsi pers sebagai bagian dari kontrol publik, dengan tetap menjunjung verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan hak jawab.

KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB

Rilis ini memuat hasil investigasi lapangan BIN808.COM serta keterangan yang diperoleh selama proses investigasi.

Keterangan mengenai uang sekitar Rp700 juta, status perizinan, harga pasir, hubungan Haji Budi dan CV AS dengan kegiatan tambang, serta komunikasi yang disebut berasal dari Mabes Polri masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi sesuai konteks masing-masing.

BIN808.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kang Ebbe, Haji Budi, pihak CV AS, pengelola kegiatan, serta instansi pemerintah terkait. Pihak Mabes Polri juga dapat memberikan penjelasan apabila komunikasi yang dimaksud memang merupakan komunikasi resmi institusi.

Setiap keterangan dan dokumen pendukung yang relevan akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.

BIN808.COM akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini berdasarkan fakta lapangan, dokumen resmi, dan keterangan pihak-pihak terkait.

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *